Dishub Dukung Raperda Sempadan Sungai, Dorong Penataan Transportasi Air

Kepala Dinas Perhubungan Samarinda, Hotmarulitua Manalu, (Foto: Fathur)

Indcyber.com, SAMARINDA — Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Samarinda mendorong optimalisasi jalur transportasi sungai sebagai bagian dari solusi konektivitas dan mobilitas perkotaan. Kepala Dishub Samarinda, Hotmarulitua Manalu, menyatakan dukungannya terhadap langkah penertiban dan penataan sempadan sungai, sejalan dengan pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Sempadan Sungai oleh DPRD Kota Samarinda.

Hal itu disampaikan usai menghadiri rapat Panitia Khusus (Pansus) III DPRD Kota Samarinda yang digelar Selasa (8/7/2025) di Ruang Sidang Utama Paripurna Lantai 2, yang melibatkan sejumlah OPD teknis dan Balai Wilayah Sungai (BWS) Kalimantan IV.

Dalam forum tersebut, Dishub memaparkan potensi pengembangan transportasi air di sejumlah sungai kota seperti Sungai Karang Mumus dan Sungai Makam, yang selama ini terkendala akibat pelanggaran garis sempadan dan alih fungsi lahan.

“Kami melihat banyak anak sungai yang sebenarnya bisa dimanfaatkan untuk jalur transportasi. Namun saat ini banyak yang tertutup bangunan liar yang melanggar garis sempadan sungai. Ini perlu ditertibkan untuk membuka konektivitas,” ujar Hotmarulitua Manalu kepada wartawan.

Dishub menilai keberadaan jalur air yang tertata dapat menjadi transportasi alternatif yang mampu mengurangi kemacetan di jalur darat, sekaligus mendukung program pengembangan sistem angkutan perkotaan. Ia juga menyinggung rencana integrasi moda angkutan sungai dalam skema Pembangunan Moda Perkotaan (PMP).

“Kalau jalur sungai dibuka dan ditata sesuai aturan, itu akan sangat membantu akses masyarakat, termasuk mendukung sektor wisata air dan transportasi lokal,” tambahnya.

Manalu menjelaskan, pengembangan angkutan sungai telah memiliki dasar hukum melalui Peraturan Menteri Perhubungan (Permenhub) Nomor PM 52 Tahun 2011 tentang Tata Cara Penetapan Alur Pelayaran, Sistem Rute, dan Jaringan Trayek Angkutan Sungai dan Danau. Dalam aturan itu disebutkan bahwa pemerintah kabupaten/kota memiliki kewenangan atas pelayanan angkutan sungai kelas III, yakni sungai dengan lebar kurang dari 100 meter, kedalaman di bawah 3 meter, dan tinggi ruang bebas di bawah 5 meter.

Selain itu, dasar hukum terkait garis sempadan sungai juga tercantum dalam Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (Permen PUPR) Nomor 28/PRT/M/2015 tentang Penetapan Garis Sempadan Sungai dan Danau, yang menjadi acuan teknis dalam menentukan batas pengembangan dan larangan pendirian bangunan.

Dishub juga menekankan pentingnya sinergi antarinstansi serta keterlibatan masyarakat agar pelaksanaan Raperda tidak hanya memiliki kekuatan hukum, tetapi juga berdampak fungsional terhadap tata ruang dan kelancaran transportasi.

Raperda ini menjadi bagian dari upaya strategis DPRD Kota Samarinda untuk menata ruang kota secara berkelanjutan, memperkuat sistem transportasi berbasis sungai, dan mendorong keselamatan serta kenyamanan mobilitas warga.

“Jika kita kelola dengan benar dan taat pada regulasi, sungai bisa menjadi tulang punggung konektivitas di Samarinda. Itu bukan hanya impian, tapi peluang nyata,” tutup Manalu.

Reporter: Fathur | Editor : Awang | ADV

Awang

Recent Posts

Tinjau Posyandu Kemala, Wakil Ketua TP PKK Samarinda Dorong Optimalisasi Kesehatan Ibu dan Anak

Samarinda, indcyber.com  — Wakil Ketua Tim Penggerak PKK Kota Samarinda, Elly Nuchritia Nova, meninjau langsung…

11 hours ago

Gugah Semangat Patriotisme, FPK Usung Lagu Perjuangan dan Busana Pahlawan di Lomba Karaoke HUT RI ke-81

SAMARINDA — Memperingati Hari Ulang Tahun (HUT) Kemerdekaan Republik Indonesia ke-81, Sweet Memories Kafe &…

2 days ago

SKANDAL LIMBAH PHM Rp598 MILIAR: Menguliti Pelanggaran Hukum, Modus Cost Recovery, dan Bobroknya Pengawasan SKK Migas

Balikpapan, indcyber.com - Pengelolaan limbah pengeboran di Wilayah Kerja Mahakam oleh PT Pertamina Hulu Mahakam…

4 days ago

SOLUSI LAMBAN UNTUK JALAN NASIONAL JEMBAYAN: MASYARAKAT MASIH MENUNGGU KEPASTIAN

Tenggarong, indcyber.com - Masalah longsor yang melumpuhkan sebagian Jalan Nasional Jembayan kembali menjadi sorotan. Meskipun…

4 days ago

Bobrok Administrasi ATR/BPN Kaltim: Dokumen Warkah Hilang, Modus Cacat Hukum Mengemuka dalam Sengketa Lahan Samarinda

SAMARINDA, indcyber.com — Praktik maladministrasi dan dugaan perbuatan melawan hukum kembali mencoreng institusi Kementerian Agraria…

4 days ago

Dibalik Benteng “Putusan Praperadilan”: Menelanjangi Celah Sistem dan Potensi Pelanggaran Hukum Proyek Pasar Pagi Samarinda

SAMARINDA, indcyber.com— Klarifikasi resmi Wali Kota Samarinda, Andi Harun, terkait penolakan permohonan Praperadilan proyek revitalisasi…

5 days ago