Kepala Dinas Perhubungan Samarinda, Hotmarulitua Manalu, (Foto: Fathur)
Indcyber.com, SAMARINDA — Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Samarinda mendorong optimalisasi jalur transportasi sungai sebagai bagian dari solusi konektivitas dan mobilitas perkotaan. Kepala Dishub Samarinda, Hotmarulitua Manalu, menyatakan dukungannya terhadap langkah penertiban dan penataan sempadan sungai, sejalan dengan pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Sempadan Sungai oleh DPRD Kota Samarinda.
Hal itu disampaikan usai menghadiri rapat Panitia Khusus (Pansus) III DPRD Kota Samarinda yang digelar Selasa (8/7/2025) di Ruang Sidang Utama Paripurna Lantai 2, yang melibatkan sejumlah OPD teknis dan Balai Wilayah Sungai (BWS) Kalimantan IV.
Dalam forum tersebut, Dishub memaparkan potensi pengembangan transportasi air di sejumlah sungai kota seperti Sungai Karang Mumus dan Sungai Makam, yang selama ini terkendala akibat pelanggaran garis sempadan dan alih fungsi lahan.
“Kami melihat banyak anak sungai yang sebenarnya bisa dimanfaatkan untuk jalur transportasi. Namun saat ini banyak yang tertutup bangunan liar yang melanggar garis sempadan sungai. Ini perlu ditertibkan untuk membuka konektivitas,” ujar Hotmarulitua Manalu kepada wartawan.
Dishub menilai keberadaan jalur air yang tertata dapat menjadi transportasi alternatif yang mampu mengurangi kemacetan di jalur darat, sekaligus mendukung program pengembangan sistem angkutan perkotaan. Ia juga menyinggung rencana integrasi moda angkutan sungai dalam skema Pembangunan Moda Perkotaan (PMP).
“Kalau jalur sungai dibuka dan ditata sesuai aturan, itu akan sangat membantu akses masyarakat, termasuk mendukung sektor wisata air dan transportasi lokal,” tambahnya.
Manalu menjelaskan, pengembangan angkutan sungai telah memiliki dasar hukum melalui Peraturan Menteri Perhubungan (Permenhub) Nomor PM 52 Tahun 2011 tentang Tata Cara Penetapan Alur Pelayaran, Sistem Rute, dan Jaringan Trayek Angkutan Sungai dan Danau. Dalam aturan itu disebutkan bahwa pemerintah kabupaten/kota memiliki kewenangan atas pelayanan angkutan sungai kelas III, yakni sungai dengan lebar kurang dari 100 meter, kedalaman di bawah 3 meter, dan tinggi ruang bebas di bawah 5 meter.
Selain itu, dasar hukum terkait garis sempadan sungai juga tercantum dalam Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (Permen PUPR) Nomor 28/PRT/M/2015 tentang Penetapan Garis Sempadan Sungai dan Danau, yang menjadi acuan teknis dalam menentukan batas pengembangan dan larangan pendirian bangunan.
Dishub juga menekankan pentingnya sinergi antarinstansi serta keterlibatan masyarakat agar pelaksanaan Raperda tidak hanya memiliki kekuatan hukum, tetapi juga berdampak fungsional terhadap tata ruang dan kelancaran transportasi.
Raperda ini menjadi bagian dari upaya strategis DPRD Kota Samarinda untuk menata ruang kota secara berkelanjutan, memperkuat sistem transportasi berbasis sungai, dan mendorong keselamatan serta kenyamanan mobilitas warga.
“Jika kita kelola dengan benar dan taat pada regulasi, sungai bisa menjadi tulang punggung konektivitas di Samarinda. Itu bukan hanya impian, tapi peluang nyata,” tutup Manalu.
Reporter: Fathur | Editor : Awang | ADV
![]()

