SKANDAL BPD KALTIMTARA: Topeng Aklamasi di Balik Borok Kredit Macet yang Disembunyikan

SAMARINDA, indcyber.com– Narasi “harmonis” yang dibangun Gubernur Kaltim, Rudy Mas’ud, atas hasil Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) Bank Kaltimtara pada Kamis (23/4) lalu, hancur berkeping-keping. Klaim aklamasi yang sempat dilempar ke publik terbukti hanyalah upaya menutup-nutupi keretakan besar di tubuh bank plat merah tersebut.

Wali Kota Samarinda, Andi Harun (AH), melakukan langkah berani dengan menyatakan dissenting opinion (pendapat berbeda) dan menolak mentah-mentah hasil keputusan RUPS. Aksi “perlawanan” ini bukan sekadar manuver politik, melainkan alarm keras adanya indikasi penyembunyian fakta keuangan yang busuk di dalam manajemen Bank Kaltimtara.

Misteri NPL: “Bungkamnya” Manajemen dan Sinyal Kebohongan Publik

Inti dari kemarahan Pemkot Samarinda terletak pada ketidakmampuan—atau ketidakinginan—manajemen bank untuk jujur mengenai angka Non-Performing Loan (NPL) atau kredit macet. Saat dikonfirmasi pada Kamis (30/4), Andi Harun membongkar adanya tembok besar yang menghalangi transparansi data keuangan.

 “Kami mempertanyakan dalam RUPS, berapa total kredit macet di BPD? Karena kami meyakini total kredit macet di BPD itu jauh lebih besar daripada yang diketahui oleh publik,” tegas Andi Harun dengan nada tajam.

Tindakan manajemen yang terkesan “main petak umpet” dengan data NPL ini bukan hanya tidak etis, tapi juga membahayakan uang rakyat Kaltim yang dititipkan di sana. Jika angka kredit macet sengaja “dipercantik” (window dressing), maka Bank Kaltimtara sedang membangun istana pasir yang siap runtuh kapan saja.

Analisis Pelanggaran Hukum: Menabrak GCG hingga Potensi Tindak Pidana

Sikap tertutup manajemen Bank Kaltimtara dalam RUPS tersebut diduga kuat telah menabrak berbagai koridor hukum dan prinsip perbankan yang sehat:

 1. Pelanggaran Prinsip Good Corporate Governance (GCG):

Berdasarkan POJK No. 55/POJK.03/2016, bank wajib menerapkan prinsip transparansi. Menyembunyikan data kredit macet dari pemegang saham (Pemkot Samarinda) adalah pelanggaran berat terhadap kewajiban keterbukaan informasi.

 2. Indikasi Manipulasi Laporan (Window Dressing):

 Jika terbukti ada perbedaan signifikan antara data yang dilaporkan dengan realita di lapangan sebagaimana yang dicurigai Andi Harun, manajemen dapat dijerat dengan Pasal 49 ayat (1) UU Perbankan. Ancaman hukumannya tidak main-main: pidana penjara paling lama 15 tahun dan denda hingga Rp200 miliar bagi direksi yang sengaja membuat laporan palsu.

 3. Pengabaian Hak Pemegang Saham:

 Sesuai UU No. 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas, pemegang saham berhak mendapatkan keterangan yang berkaitan dengan perseroan dari Direksi. Menolak memberikan data kredit macet adalah bentuk pembungkaman hak konstitusional pemilik modal.

Kesimpulan: Darurat Transparansi di Bank Kaltimtara

Penolakan Andi Harun telah membuka kotak pandora yang selama ini tersimpan rapi di balik senyum para petinggi bank. Publik kini menanti keberanian Otoritas Jasa Keuangan (OJK) untuk melakukan audit investigatif terhadap “gunung es” kredit macet di Bank Kaltimtara.

Jika manajemen terus berlindung di balik retorika “aklamasi” palsu sementara aset daerah terancam oleh kredit bermasalah yang disembunyikan, maka RUPS kemarin bukan lagi soal suksesi direksi, melainkan upaya sistematis mempertahankan kebobrokan.

Siapa yang sedang dilindungi oleh bungkamnya manajemen Bank Kaltimtara? Rakyat Kaltim berhak tahu kemana larinya setiap rupiah di bank tersebut.(ST)

Loading

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *