SAMARINDA, indcyber.com – Pernyataan Kepala Desa Batuah, Abdul Rasyid (Abul Rasid), yang meminta “keistimewaan” bagi perambah kawasan Taman Hutan Raya (Tahura) Bukit Soeharto memicu polemik tajam. Di tengah upaya masif Otorita IKN menertibkan ruang, langkah Sang Kades yang menggunakan narasi “kuburan tua” dan “hak sejarah” dinilai sebagai manuver berbahaya yang berpotensi melegitimasi pendudukan lahan negara secara ilegal.
Tameng Kemanusiaan di Atas Pelanggaran Hukum
Meski dibalut dengan diksi “pendekatan proporsional,” pernyataan Rasyid secara implisit menantang ketegasan hukum kehutanan. Secara yuridis, Tahura Bukit Soeharto adalah kawasan konservasi yang dilindungi negara berdasarkan Keputusan Menteri Kehutanan.
Setiap aktivitas pemukiman, apalagi perambahan di dalamnya, berpotensi menabrak dinding tebal **UU Nomor 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan (P3H)**. Mengklaim hak warga hanya berdasar keberadaan makam tanpa legalitas agraria yang sah adalah logika yang cacat di mata hukum positif.
Daftar “Dosa” Kolektif dalam Perambahan Hutan
Jika ditelaah secara keras, upaya mempertahankan warga di dalam kawasan inti konservasi dapat menyeret pada beberapa indikasi pelanggaran berat:
| Jenis Pelanggaran | Landasan Hukum | Potensi Ancaman |
| Pendudukan Ilegal | Pasal 92 UU 18/2013 | Pidana penjara maksimal 10 tahun dan denda miliaran rupiah. |
| Kelalaian Pengawasan | UU Tipikor (Penyalahgunaan Wewenang) | Jika ditemukan pembiaran atau pungutan liar dalam proses pemukiman di lahan negara. |
| Pelanggaran Tata Ruang | UU No. 26/2007 | Sanksi administratif hingga pidana bagi pihak yang memanfaatkan ruang tidak sesuai izin. |
Logika Terbalik: Warga Duluan atau Aturan Duluan?
Rasyid menyatakan, Kalau warga duluan, harus ada solusi.” Pernyataan ini dianggap sebagai provokasi yang mengaburkan fakta bahwa status Tahura telah ditetapkan jauh sebelum masifnya eksodus penduduk akibat kepentingan tambang dan perkebunan di sekitar wilayah tersebut.
Pihak Otorita IKN dan penegak hukum seharusnya tidak terkecoh dengan retorika “kooperatif” yang didengungkan. Narasi ini sering kali menjadi pintu masuk bagi para mafia tanah untuk berlindung di balik nasib rakyat kecil guna menguasai lahan negara di titik strategis penyangga Ibu Kota Nusantara.
Desakan Penegakan Hukum Tanpa Pandang Bulu
Publik kini menunggu, apakah Otorita IKN dan Gakkum KLHK akan tunduk pada “tekanan lokal” yang dibangun Kades Batuah, atau berani menyapu bersih seluruh bangunan ilegal tanpa terkecuali.
“Hukum tidak mengenal istilah ‘kasihan’ jika itu menyangkut kelestarian paru-paru dunia. Jika pemukiman ilegal di Tahura dibiarkan dengan alasan data historis yang tidak terverifikasi secara hukum negara, maka itu adalah kekalahan telak bagi supremasi hukum di IKN.”
Jangan sampai narasi “tidak menyudutkan masyarakat” menjadi alat bungkam bagi aparat untuk berhenti melakukan penertiban. Negara tidak boleh kalah oleh klaim-klaim sepihak di atas tanah negara.(ST)
![]()

