KALTIM DARURAT MAFIA: TB KANAYA & HEKTOR 888 KENCINGI ATURAN, DOKUMEN TERBANG ARDIAN CS DIBALIK TEMBOK BERLIN OKNUM APH

SAMARINDA, indcyber.com – Praktik mafia tambang di Kalimantan Timur kian menunjukkan taringnya. Seolah kebal hukum dan memiliki “paspor khusus” untuk melanggar aturan, aktivitas pemuatan batu bara ilegal kini terang-terangan dilakukan dengan modus berani: menabrak Shipping Instruction (SI) dan menggunakan dokumen terbang.

Hasil investigasi dan pantauan lapangan tim media ini mengungkap skandal besar yang melibatkan TB KANAYA 5 / BG IRON MAN XLIV dan TB HEKTOR 888 / BG LIVINA 888. Kedua armada ini tercatat secara ilegal melakukan pemuatan (loading) di Jetty Pendingin, padahal berdasarkan perintah layar resmi, pemuatan seharusnya dilakukan di Jetty Krida.

Bukannya berhenti setelah diberitakan, aktivitas loading justru terpantau serentak di beberapa titik yang legalitasnya dipertanyakan:

  1. Jetty Pendingin
  2. Jetty Sari Jaya
  3. Jetty Barito
  4. Jetty Kiani
  5. Jetty Borneo
  6. Jetty SDC
  7. Jetty Ancu

Modus Operandi: Jetty Ilegal & Dokumen Terbang

Bukan sekali, armada ini terpantau sudah dua kali melakukan pengangkutan batu bara di Jetty Pendingin tanpa izin resmi. Keberadaan tumpukan batu bara “siluman” di lokasi tersebut diduga kuat dikendalikan oleh aktor intelektual berinisial Haji Mail dan Bahar Odang.

Untuk melegalkan barang haram tersebut keluar dari perairan Kaltim, sindikat ini diduga menggunakan jasa Ardian Cs sebagai operator “dokumen terbang”. Praktik ini merupakan pelanggaran berat terhadap UU No. 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara (UU Minerba) dan merusak tata niaga perdangan, serta indikasi kuat tindak pidana pemalsuan dokumen otentik.

KSOP “Besar Kepala”, APH Diduga Masuk Angin?

Keberanian para pelaku ini memicu tanya besar: Siapa “Tembok Berlin” di belakang mereka? Nama oknum pejabat KSOP seperti Capt. Rona dan Capt. Yudi kini menjadi sorotan tajam. Keduanya dituding sengaja menutup mata dan dengan entengnya menerbitkan RKBM (Rencana Kegiatan Bongkar Muat) serta SPB (Surat Persetujuan Berlayar) meskipun lokasi loading menyimpang jauh dari SI.

Anehnya, meski puluhan pemberitaan media online dan media sosial telah meledak, respons dari aparat penegak hukum (APH) nihil total. Sikap diam dari Bareskrim Mabes Polri, Kejaksaan Agung RI, Polda Kaltim, Gakkum KLHK, hingga Polairud memperkuat dugaan adanya perlindungan dari oknum petinggi yang memiliki jabatan struktural.

“Hukum di Kaltim seolah tidak berdaya menembus dinding perlindungan para mafia ini. Jika dokumen terbang ini terus dibiarkan, negara dirugikan triliunan rupiah dari royalti yang dikencingi,” tegas sumber internal di lingkungan pelabuhan yang meminta identitasnya dirahasiakan.

Ancaman Pidana yang Diabaikan

Secara hukum, setiap orang yang menampung, memanfaatkan, melakukan pengolahan dan/atau pemurnian, pengembangan dan/atau pemanfaatan, pengangkutan, penjualan Mineral dan/atau Batubara yang tidak berasal dari pemegang IUP, IUPK, IPR, SIPB atau izin resmi lainnya dapat dipidana penjara paling lama 5 tahun dan denda paling banyak Rp100 miliar.

Rakyat kini menunggu: Apakah institusi Polri dan Kejaksaan berani meruntuhkan “Tembok Berlin” yang melindungi Haji Mail, Bahar Odang, dan kroni-kroninya? Ataukah hukum memang sengaja dibuat tumpul untuk melindungi gurita bisnis batu bara ilegal di bumi Etam?

Kami akan terus mengawal kasus ini hingga ada tindakan nyata dari apparat penegak hukum!(ST)

Loading

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *