Indcyber.com, Tenggarong – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar) menggelar dua rapat paripurna berturut-turut dalam rangka pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran 2024.
Paripurna pertama, yakni Rapat Paripurna ke-16 Masa Sidang III, membahas Pemandangan Umum Fraksi terhadap Nota Penjelasan Pemerintah atas raperda tersebut. Sementara Rapat Paripurna ke-17 dilanjutkan dengan Tanggapan Pemerintah terhadap Pemandangan Umum Fraksi.
Ketua DPRD Kukar, Ahmad Yani, menegaskan bahwa proses ini merupakan bagian dari amanat peraturan perundang-undangan yang harus dilaksanakan secara tertib dan transparan. Ia menyebutkan, pandangan fraksi-fraksi DPRD memiliki peran penting sebagai bahan masukan dan penguatan dalam proses pembentukan peraturan daerah.
“Ini bentuk tanya jawab antara fraksi dan pemerintah. Ketika tanggapan sudah diberikan, badan anggaran bisa langsung mulai pembahasan. Jika sudah sesuai, maka raperda bisa disetujui sebagai perda,” jelas Ahmad Yani, Legislator dari PDI Perjuangan.
Lebih lanjut, Yani menekankan bahwa dinamika dalam paripurna tersebut mencerminkan komitmen DPRD dan Pemerintah Kabupaten Kukar dalam mewujudkan tata kelola keuangan daerah yang akuntabel, transparan, dan berpihak pada kepentingan masyarakat.
Dengan rampungnya tahapan pemandangan umum dan tanggapan pemerintah, pembahasan Raperda Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2024 kini memasuki tahap finalisasi di Badan Anggaran DPRD Kukar sebelum disahkan menjadi peraturan daerah.(AJ)
![]()

