Samarinda , indcyber.com — Polresta Samarinda resmi menetapkan dua orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi pada Bank Perkreditan Rakyat (BPR) Kota Samarinda. Dua tersangka tersebut berinisial ASN dan SL, yang merupakan pihak internal bank.
Menurut pihak penyidik, keduanya diduga menyalahgunakan wewenang dan jabatan dalam proses pemberian fasilitas kredit. Kredit tersebut diberikan tanpa melalui prosedur yang semestinya, dan bahkan diduga kuat digunakan untuk kepentingan pribadi, sehingga dikategorikan sebagai kredit fiktif.
“Dari hasil penyelidikan dan audit investigatif, terdapat unsur penyalahgunaan kewenangan yang menyebabkan pemberian kredit tidak sesuai ketentuan,” ujar penyidik Polresta Samarinda dalam keterangan resminya.
Perbuatan tersebut mengakibatkan kerugian negara mencapai Rp4,6 miliar, berdasarkan perhitungan awal aparat penegak hukum.
Polisi saat ini masih terus melakukan pendalaman, termasuk menelusuri kemungkinan adanya pihak lain yang terlibat serta aliran dana yang dinilai tidak wajar. Berkas perkara keduanya tengah disiapkan untuk segera dilimpahkan ke Kejaksaan.
Kasus ini menjadi perhatian publik karena kembali menunjukkan celah penyalahgunaan sistem perbankan daerah oleh oknum yang memiliki kewenangan di dalamnya.(***)
Seorang pemuda berinisial A.Y (19) diamankan Unit Reskrim Polsek Samarinda Ulu usai diduga melakukan percobaan…
Pelaku jambret berinisial MRA (19) ditangkap Polsek Sungai Pinang setelah tiga kali beraksi di Jalan…
Pemuda berinisial AR diamankan polisi di Sanga-Sanga terkait pencurian motor Honda Vario milik mahasiswa di…
Wali Kota Samarinda, Andi Harun, minta kejelasan segera dari Pemprov Kaltim terkait proses persetujuan Penjabat…
Wali Kota Samarinda, Andi Harun, memberikan keterangan kepada awak media usai mengikuti Rapat Paripurna DPRD…
Wali Kota Andi Harun memberikan keterangan kepada awak media usai menyampaikan LKPJ Tahun Anggaran 2025…