Samarinda , indcyber.com — Polresta Samarinda resmi menetapkan dua orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi pada Bank Perkreditan Rakyat (BPR) Kota Samarinda. Dua tersangka tersebut berinisial ASN dan SL, yang merupakan pihak internal bank.
Menurut pihak penyidik, keduanya diduga menyalahgunakan wewenang dan jabatan dalam proses pemberian fasilitas kredit. Kredit tersebut diberikan tanpa melalui prosedur yang semestinya, dan bahkan diduga kuat digunakan untuk kepentingan pribadi, sehingga dikategorikan sebagai kredit fiktif.
“Dari hasil penyelidikan dan audit investigatif, terdapat unsur penyalahgunaan kewenangan yang menyebabkan pemberian kredit tidak sesuai ketentuan,” ujar penyidik Polresta Samarinda dalam keterangan resminya.
Perbuatan tersebut mengakibatkan kerugian negara mencapai Rp4,6 miliar, berdasarkan perhitungan awal aparat penegak hukum.
Polisi saat ini masih terus melakukan pendalaman, termasuk menelusuri kemungkinan adanya pihak lain yang terlibat serta aliran dana yang dinilai tidak wajar. Berkas perkara keduanya tengah disiapkan untuk segera dilimpahkan ke Kejaksaan.
Kasus ini menjadi perhatian publik karena kembali menunjukkan celah penyalahgunaan sistem perbankan daerah oleh oknum yang memiliki kewenangan di dalamnya.(***)
SAMARINDA, indcyber.com – Aroma tebang pilih dan ketidakprofesionalan menyengat kuat dalam penanganan kasus dugaan penyelenggaraan…
Bogor, indcyber.com– Momentum bersejarah menyelimuti seantero negeri. Tepat pada 1 Juli 2026, Kepolisian Negara Republik…
BANJARMASIN, indcyber.com– Aroma busuk dugaan korupsi dan kongkalikong tersistematis menyeruak dari dalam tubuh PT Bank…
SAMARINDA, indcyber.com– Gelombang tuntutan publik di Kalimantan Timur dan Kalimantan Utara kian memuncak menuntut ketegasan…
KUTAI BARAT, indcyber.com — Praktik lancung penyalahgunaan Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi di Kabupaten Kutai…