Samarinda , indcyber.com — Polresta Samarinda resmi menetapkan dua orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi pada Bank Perkreditan Rakyat (BPR) Kota Samarinda. Dua tersangka tersebut berinisial ASN dan SL, yang merupakan pihak internal bank.
Menurut pihak penyidik, keduanya diduga menyalahgunakan wewenang dan jabatan dalam proses pemberian fasilitas kredit. Kredit tersebut diberikan tanpa melalui prosedur yang semestinya, dan bahkan diduga kuat digunakan untuk kepentingan pribadi, sehingga dikategorikan sebagai kredit fiktif.
“Dari hasil penyelidikan dan audit investigatif, terdapat unsur penyalahgunaan kewenangan yang menyebabkan pemberian kredit tidak sesuai ketentuan,” ujar penyidik Polresta Samarinda dalam keterangan resminya.
Perbuatan tersebut mengakibatkan kerugian negara mencapai Rp4,6 miliar, berdasarkan perhitungan awal aparat penegak hukum.
Polisi saat ini masih terus melakukan pendalaman, termasuk menelusuri kemungkinan adanya pihak lain yang terlibat serta aliran dana yang dinilai tidak wajar. Berkas perkara keduanya tengah disiapkan untuk segera dilimpahkan ke Kejaksaan.
Kasus ini menjadi perhatian publik karena kembali menunjukkan celah penyalahgunaan sistem perbankan daerah oleh oknum yang memiliki kewenangan di dalamnya.(***)
SAMARINDA, indcyber.com – Pengurus Dewan Pimpinan Wilayah (DPW) Laskar Banjar Borneo (LBB) Kota Samarinda periode…
SAMARINDA, indcyber.com– Guna memupuk rasa persatuan dan kedisiplinan di kalangan generasi muda, Komunitas Ihiyy Management…
JAKARTA, jndcyber.com – Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) mengambil langkah ekstrem dengan menjatuhkan…
MUARA JAWA, indcyber.com – Tragedi hitam kembali mencoreng dunia pelayaran domestik. Kawasan perairan Kayu Mati,…
SAMARINDA,indcyber.com – Warga di sekitar Jalan Wahid Hasyim II, tepatnya di depan Rumah Tahanan (Rutan)…
Foto : Heri Sahrijal Ketua Umum Laskar Banjar Borneo Kaltim, menyampaikan undangan langsung ke Sultan…