TENGGARONG, indcyber.com — Pembangunan infrastruktur yang dibiayai oleh uang rakyat (Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara/Daerah) semestinya menjadi instrumen peningkatan kesejahteraan masyarakat, bukan justru menjadi ajang pemborosan anggaran akibat buruknya mutu pekerjaan. Ironisnya, kondisi memprihatinkan ini justru terang-terangan terlihat pada proyek Pembangunan Turap Sungai Tenggarong, Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar) yang bersumber dari anggaran Tahun 2025.
Bagaimana tidak, bangunan turap yang menelan anggaran fantastis ini dilaporkan telah amblas sebelum genap satu tahun sejak pelaksanaan pembangunannya selesai. Hal ini memicu kecurigaan publik atas adanya indikasi penyimpangan spesifikasi teknis, perbuatan melawan hukum, serta potensi kerugian keuangan negara yang masif.
KULITAN DATA: Fakta Anggaran dan Pihak yang Bertanggung Jawab
Berdasarkan data paket tender resmi, proyek fisik hingga pengawasan ini melibatkan sejumlah entitas dan nilai kontrak yang menguras kas negara:
* Pekerjaan Konstruksi Fisik:
* Nama Paket: Pembangunan Turap Sungai Tenggarong (Tahun Anggaran 2025)
* Kode Tender: 1000733000
* Kontraktor Pelaksana: PT Samudra Anugrah Indah Permai
* Nilai Kontrak: Rp36.355.000.000 (Tiga Puluh Enam Miliar Tiga Ratus Lima Puluh Lima Juta Rupiah)
* Jadwal Tender: 19 Februari 2025 – 24 Maret 2025
* Masa Pelaksanaan: Dikerjakan sekitar April 2025 hingga Desember 2025.
* Paket Jasa Konsultansi Pengawasan:
* Nama Paket: Pengawasan Pembangunan Turap Sungai Tenggarong
* Kode Tender: 1000729000
* Satuan Kerja: Dinas Pekerjaan Umum Kabupaten Kutai Kartanegara
* Konsultan Pengawas: CV Harsindo
* Nilai Kontrak Pengawasan: Rp840.384.720 (Delapan Ratus Empat Puluh Juta Tiga Ratus Delapan Puluh Empat Ribu Tujuh Ratus Dua Puluh Rupiah)
* Jadwal Seleksi: 3 Januari 2025 – 4 Maret 2025
* Lokasi Proyek:
* Berada di depan kantor Telkomsel, Jalan S. Parman, tepatnya di sisi ujung Taman Musik, Kelurahan Melayu, Kecamatan Tenggarong, Kabupaten Kutai Kartanegara.
* Penanggung Jawab Proyek (Dinas PU Kukar):
* Pejabat Pembuat Komitmen (PPK): MUHAMMAD FIRDAUS, S.T., M.M. (NIP 19781117 201001 1 010)
* Kuasa Pengguna Anggaran (KPA): AWANG AGUS SYAHBANDI, S.T., M.M. (NIP 19760808 200701 1 032)
KUPAS TUNTAS: Indikasi Pelanggaran Hukum dan Cacat Mutu
Amblasnya bangunan turap bernilai puluhan miliar rupiah dalam kurun waktu yang sangat singkat (belum genap satu tahun) bukan sekadar masalah teknis biasa, melainkan indikasi kuat adanya perbuatan melawan hukum dalam bentuk:
* Dugaan Pelanggaran Spesifikasi Teknis (Contract Deviation): Nilai kontrak penawaran sebesar Rp36,35 miliar untuk PT Samudra Anugrah Indah Permai semestinya menghasilkan bangunan infrastruktur yang kokoh, stabil, dan sesuai standar keteknikan. Amblasnya struktur menunjukkan dugaan kuat adanya pengurangan volume pekerjaan (volume decrease), pemakaian material di bawah standar (sub-standard), atau kegagalan struktur akibat perencanaan dan pelaksanaan yang asal-asalan.
* Dugaan Lemahnya Fungsi Pengawasan (Maladministrasi & Pembiaran): Dengan nilai kontrak pengawasan mencapai Rp840,38 juta, CV Harsindo digaji oleh negara untuk memastikan proyek berjalan sesuai spesifikasi teknis. Ambrolnya turap sebelum genap setahun mengindikasikan bahwa konsultan pengawas diduga gagal menjalankan fungsinya atau bahkan melakukan pembiaran atas kecurangan di lapangan.
* Potensi Kerugian Keuangan Negara: Kerusakan dini pada infrastruktur publik yang dibiayai APBD/APBN merupakan bentuk kerugian nyata bagi keuangan negara. Negara telah mengeluarkan uang puluhan miliar rupiah, namun masyarakat tidak mendapatkan manfaat jangka panjang yang layak. Hal ini memenuhi unsur dugaan tindak pidana korupsi sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor).
UPAYA KONFIRMASI DAN SIKAP MENGHINDAR PEJABAT
Dalam rangka menjalankan prinsip keberimbangan berita (cover both sides), awak media Koran Pemantau Korupsi telah mendatangi langsung Kantor Dinas Pekerjaan Umum Kabupaten Kutai Kartanegara pada Senin, 2 November 2026, sekitar pukul 10.16 WITA untuk meminta konfirmasi kepada PPK Muhammad Firdaus dan KPA Awang Agus Syahbandi.
Namun, upaya konfirmasi tersebut menemui jalan buntu. Berdasarkan informasi di kantor tersebut, kedua pejabat itu dikabarkan sedang tidak berada di tempat karena menghadiri rapat di Kantor Bupati Kutai Kartanegara. Hingga berita ini diturunkan, belum ada keterangan resmi maupun pertanggungjawaban terbuka dari pihak PPK maupun KPA terkait penyebab amblasnya turap tersebut.
DESAKAN PUBLIK: Audit Menyeluruh dan Penegakan Hukum Tegas!
Publik dan masyarakat Kutai Kartanegara mendesak lembaga penegak hukum (Kejaksaan dan Kepolisian) serta Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) untuk turun tangan mengusut tuntas proyek ini:
* Audit Investigatif BPK/Inspektorat: Segera melakukan uji teknis dan audit kerugian negara terhadap struktur bangunan turap yang amblas.
* Pemeriksaan Hukum: Memanggil dan memeriksa KPA Awang Agus Syahbandi, PPK Muhammad Firdaus, Direksi PT Samudra Anugrah Indah Permai selaku kontraktor pelaksana, serta pimpinan CV Harsindo selaku konsultan pengawas.
* Sanksi Tegas dan Hitamkan (Blacklist): Jika terbukti ada penyelewengan, kontraktor dan konsultan terkait wajib diberi sanksi tegas secara hukum serta dimasukkan ke dalam daftar hitam (blacklist), serta mengembalikan kerugian negara tanpa kompromi.(ADY)
SAMARINDA, indcyber.com — Ratusan massa aksi dari Gerakan Rakyat Menggugat Kalimantan Timur (Geram Kaltim) menolak…
Kepala BPBD Kaltim, Buyung Dodi Gunawan bersalaman dengan Ketua IKA Faperta Unmul Fahrizal, S.P., S.H.…
JAKARTA, indcyber.com – Institusi Kepolisian Republik Indonesia kembali menjadi sorotan. Kali ini, bukan sekadar persoalan…
TANJUNG SELOR, indcyber.com — Tata kelola keuangan Pemerintah Provinsi Kalimantan Utara (Kaltara) di bawah kepemimpinan…
TANJUNG SELOR , indcyber.com — Pengelolaan dana hibah di lingkup Pemerintah Provinsi Kalimantan Utara (Kaltara)…
SAMARINDA, indcyber.com – Proses pengadaan pekerjaan konstruksi melalui mini-kompetisi Katalog Elektronik untuk paket Rekonstruksi Jalan…