Categories: BERANDABulungan

BOBROK TATA KELOLA KAS PEMPROV KALTARA! Dana Ratusan Miliar Diobok-obok, BPK Bongkar Pelanggaran Pengelolaan Anggaran 2025

TANJUNG SELOR, indcyber.com — Tata kelola keuangan Pemerintah Provinsi Kalimantan Utara (Kaltara) di bawah kepemimpinan daerah saat ini berada di bawah sorotan tajam. Berdasarkan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Tahun Anggaran 2025, ditemukan karut-marut fatal dalam pengelolaan kas daerah, khususnya pada dana yang telah ditentukan penggunaannya (earmarked funds).

Pencairan dana yang dilakukan oleh Bendahara Umum Daerah (BUD) terbukti abai terhadap sumber dana dan ugal-ugalan karena hanya berorientasi pada ketersediaan kas gelondongan. Praktik semacam ini bukan sekadar persoalan administratif, melainkan pelanggaran serius terhadap prinsip pengelolaan keuangan negara yang diatur dalam undang-undang.

1. Fakta Angka & Temuan Pelanggaran: Dana Reboisasi dan Kas Earmarked Dipertanyakan

Dalam dokumen pemeriksaan BPK, sejumlah angka fantastis dan inkonsistensi pengelolaan anggaran diungkap secara telanjang:

 * Saldo DBH DR Fantastis Rp338,48 Miliar: Saldo Dana Bagi Hasil Dana Reboisasi (DBH DR) pada akhir 2025 tercatat sebesar Rp338.488.544.676. Angka ini terakumulasi dari saldo awal Rp337.890.271.413, penerimaan tahun berjalan Rp53.009.072.000, serta penggunaan sebesar Rp52.410.798.737.

 * Kenaikan Saldo di Tengah Masalah Penggunaan: Ironisnya, saldo DBH DR justru mencatat peningkatan sebesar Rp598.273.263 dari tahun sebelumnya. Padahal, dana ini memiliki peruntukan khusus yang sangat ketat, yakni untuk reboisasi, rehabilitasi hutan dan lahan, serta pemulihan lingkungan.

 * Selisih Angka Laporan Kas Rp607 Miliar: BPK menemukan kelompok dana yang telah ditentukan penggunaannya pada 2025 mencapai Rp607.862.434.732. Namun, tabel terperinci dalam laporan keuangan justru menyajikan angka agregat yang berbeda drastis setelah koreksi saldo. Inkonsistensi ini menunjukkan lemahnya transparansi dan akuntabilitas penyusunan laporan keuangan Pemprov Kaltara.

2. Bedah Pelanggaran Hukum & Lemahnya Pengendalian TAPD – BKAD

BPK menelusuk akar masalah dan menemukan pembiaran sistemik yang melibatkan pejabat strategis di lingkup Pemprov Kaltara:

A. Pengabaian Tanggung Jawab Sekretaris Daerah Selaku Ketua TAPD

Sekretaris Daerah selaku Ketua Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) gagal memastikan penandaan (tagging) sumber dana secara presisi pada anggaran belanja sejak tahap perencanaan di APBD maupun APBD Perubahan. Akibatnya, terjadi ketidaksesuaian fatal antara tagging anggaran dengan proyeksi pendapatan riil yang menjadi sumber pembiayaan kegiatan.

B. Kegagalan BKAD dan Kuasa BUD dalam Pengendalian Kas

Kepala Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD) selaku BUD terbukti gagal total menjalankan fungsi pengawasannya.

 * Manipulasi Kertas Kerja Manual: Upaya Kuasa BUD melakukan penandaan lewat kertas kerja manual terbukti gagal total dan tidak efektif.

 * Pencairan SP2D Tanpa Seleksi Sumber Dana: Penerbitan Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D) dilakukan serampangan tanpa memedulikan apakah sumber dana pada rekening kegiatan yang bersangkutan masih tersedia atau tidak.

 * Absennya Pemantauan Harian: BUD terbukti tidak melakukan pemantauan harian atas ketersediaan kas berdasarkan masing-masing sumber dana. Hal ini melanggar standar manajemen kas daerah, sehingga dokumen perencanaan kas seperti Surat Penyediaan Dana (SPD) dan Rencana Anggaran Kas (RAK) kehilangan validitasnya.

C. Celah Sistemik Aplikasi SIPD Dimanfaatkan

Alasan teknis yang dilontarkan pemerintah daerah—bahwa aplikasi Sistem Informasi Pemerintahan Daerah (SIPD) Tahun 2025 belum memiliki fitur pembatasan otomatis pada rekening kegiatan yang dananya sudah kosong—tidak bisa diterima begitu saja sebagai pembenar. Fakta bahwa Surat Perintah Membayar (SPM) yang telah teregistrasi tetap diproses untuk penerbitan SP2D menunjukkan adanya unsur pembiaran birokratis yang membahayakan uang rakyat.

3. Desakan Pengusutan Tuntas: Ke Mana Aliran Dana Tersebut?

Temuan BPK ini memicu deretan pertanyaan mendasar yang harus dijawab oleh Pemprov Kaltara secara transparan:

 * Berapa persisnya volume SP2D yang diterbitkan tanpa penelusuran sumber dana secara memadai selama tahun anggaran 2025?

 * Kegiatan fiktif atau program apa saja yang menggunakan kas dari sumber dana yang tidak sesuai peruntukannya (cross-financing ilegal)?

 * Bagaimana komitmen Gubernur Kaltara dalam menindak tegas Sekretaris Daerah dan Kepala BKAD atas kelalaian fatal ini?

Daftar Dokumen Kunci yang Wajib Diaudit & Dibuka ke Publik:

 * Dokumen tagging APBD dan APBD Perubahan Tahun 2025.

 * Daftar seluruh penerbitan SP2D lintas perangkat daerah.

 * Buku kas harian berdasarkan sumber dana riil.

 * Dokumen SPD dan RAK.

 * Laporan realisasi penggunaan DBH DR secara rinci per Organisasi Perangkat Daerah (OPD).

Catatan Investigasi

Meskipun BPK mencatat bahwa hingga laporan diterbitkan belum ada kesimpulan final mengenai penyalahgunaan saldo DBH DR untuk kepentingan pribadi (mens rea korupsi langsung), tata kelola ugal-ugalan ini merupakan pelanggaran berat terhadap disiplin fiskal dan perundang-undangan pengelolaan keuangan daerah.

Jika Pemprov Kaltara gagal menyajikan dokumen pertanggungjawaban yang valid dalam batas waktu tindak lanjut rekomendasi BPK, maka aparat penegak hukum (Kejaksaan dan Kepolisian) didorong untuk segera turun tangan mengusut potensi penyelewengan dana umat dan lingkungan tersebut!(Liang )

indcyber

Recent Posts

SKANDAL DANA HIBAH KALTARA: Rp3,79 MIAR MELAYAP TANPA LPJ, BPK BONGKAR KELEBIHAN BAYAR RATUSAN JUTA!

TANJUNG SELOR , indcyber.com — Pengelolaan dana hibah di lingkup Pemerintah Provinsi Kalimantan Utara (Kaltara)…

3 hours ago

SKANDAL MINI-KOMPETISI JALAN JAYA MAKMUR PENDINGIN: EMPAT PENYEDIA GUGUR, PENAWARAN TERMAHAL MENANG! SELISIH RP1,98 MILIAR JADI TANDA TANYA

SAMARINDA, indcyber.com – Proses pengadaan pekerjaan konstruksi melalui mini-kompetisi Katalog Elektronik untuk paket Rekonstruksi Jalan…

3 hours ago

SKANDAL LINGKUNGAN PT INSANI BARA PERKASA: BPK BONGKAR DERETAN PELANGGARAN HUKUM TAMBANG BATU BARA DI PALARAN

SAMARINDA , indcyber.com— Aktivitas korporasi raksasa pertambangan batu bara PT Insani Bara Perkasa (PT IBP)…

1 day ago

“SAIDINA ASWAT” Kades Sidomulyo bersama warganya memberi donasi kepada korban kebakaran di Tenggarong

WWW.INDCYBER.COM - TENGGARONG – Kepala Desa Sidomulyo, Saidina Aswad, menunjukkan kepedulian terhadap warga yang mengalami…

2 days ago

PROBEBAYA SAMARINDA 2025: SKANDAL Rp166,8 MILYAR, KELICIKAN POKMAS, DAN DUGAAN PELANGGARAN HUKUM DI LAPORAN BPK

SAMARINDA, indcyber.com — Program Pembangunan dan Pemberdayaan Masyarakat (Probebaya) Pemerintah Kota Samarinda Tahun Anggaran 2025…

5 days ago

Korem 091/ASN Resmi Berganti Pimpinan, Kolonel Inf Rony Fitrianto Emban Jabatan Danrem

Samarinda , INDCYBER.COM – Tonggak kepemimpinan di lingkungan Komando Resor Militer (Korem) 091/Aji Surya Natakesuma…

6 days ago