SAMARINDA, indcyber.com – Proses pengadaan pekerjaan konstruksi melalui mini-kompetisi Katalog Elektronik untuk paket Rekonstruksi Jalan Jaya Makmur (Pendingin) (Pergeseran), Kecamatan Sanga-Sanga, Kabupaten Kutai Kartanegara, Kalimantan Timur, patut mendapat pemeriksaan serius. Empat penyedia yang mengajukan penawaran lebih rendah dinyatakan gugur, sedangkan penyedia dengan penawaran tertinggi justru ditetapkan sebagai pemenang.
Persoalan ini bukan semata-mata soal siapa menawarkan harga paling murah. Persoalan yang jauh lebih mendasar adalah apakah proses evaluasi berlangsung objektif, transparan, konsisten, serta sesuai persyaratan yang telah ditetapkan sejak awal kompetisi.
Berdasarkan tangkapan layar hasil kompetisi pada sistem INAPROC yang diterima redaksi Media Indonesia Cyber, terdapat lima penyedia yang mengajukan penawaran. Seluruh penawaran tercatat berstatus wajar. Namun, hasil akhirnya justru memperlihatkan empat peserta tidak lolos dengan alasan evaluasi yang berbeda-beda.
**EMPAT PESERTA GUGUR, PENAWARAN TERTINGGI JUSTru MENANG**
Berikut rincian penawaran berdasarkan data yang diperoleh redaksi:
1. **Peserta pertama:** Rp17.840.466.449. Dinyatakan tidak lulus evaluasi kualifikasi dan teknis.
2. **Peserta kedua:** Rp18.023.309.385. Dinyatakan tidak lulus administrasi karena tidak menyampaikan formulir RKK.
3. **Peserta ketiga:** Rp18.320.575.197. Dinyatakan tidak lulus administrasi dan kualifikasi.
4. **Peserta keempat:** Rp18.853.845.424. Dinyatakan tidak lulus evaluasi teknis.
5. **Peserta kelima:** Rp19.824.829.103. Ditetapkan sebagai pemenang mini-kompetisi.
Angka-angka tersebut memperlihatkan fakta yang tidak bisa diabaikan: penyedia dengan penawaran terendah justru tidak lolos, sementara penyedia dengan penawaran tertinggi memperoleh penetapan sebagai pemenang.
Selisih penawaran antara peserta termurah dan pemenang mencapai **Rp1.984.362.654**, atau sekitar **11,12 persen** dari penawaran terendah.
Dengan kata lain, terdapat selisih hampir Rp2 miliar yang harus dapat dijelaskan melalui dokumen evaluasi dan pertanggungjawaban pengadaan.
Apakah penawaran pemenang memang memiliki keunggulan teknis yang sah? Apakah empat peserta lainnya benar-benar tidak memenuhi persyaratan? Ataukah terdapat persoalan dalam penerapan persyaratan administrasi, kualifikasi, dan teknis yang perlu diperiksa?
Pertanyaan-pertanyaan tersebut tidak boleh dijawab dengan asumsi. Jawabannya harus dibuktikan melalui dokumen resmi kompetisi.
BUKAN SEKADAR HARGA MAHAL, TETAPI SOAL AKUNTABILITAS UANG NEGARA
Redaksi tidak menyimpulkan bahwa penetapan pemenang telah melanggar hukum ataupun menyebabkan kerugian negara. Namun, selisih penawaran yang mencapai Rp1,98 miliar merupakan persoalan akuntabilitas yang layak diuji secara terbuka.
Dalam pengadaan pemerintah, harga terendah tidak otomatis harus menjadi pemenang. Penyedia tetap wajib memenuhi persyaratan administrasi, kualifikasi, dan teknis sesuai metode serta ketentuan yang berlaku.
Sebaliknya, penawaran tertinggi juga tidak otomatis salah atau melanggar hukum apabila penyedia tersebut memang memenuhi seluruh persyaratan dan ditetapkan melalui proses yang sah.
Tetapi prinsip tersebut tidak boleh dijadikan tameng untuk menghindari pemeriksaan. Setiap keputusan menggugurkan peserta harus memiliki dasar yang jelas, objektif, terdokumentasi, dan dapat dipertanggungjawabkan.
Jika persyaratan diterapkan secara tidak konsisten, atau alasan menggugurkan peserta tidak memiliki dasar dalam dokumen kompetisi, persoalannya dapat berkembang menjadi dugaan penyimpangan prosedur pengadaan.
BEDAH REGULASI: DI MANA POTENSI PENYIMPANGANNYA?
1\. Dugaan pelanggaran prinsip persaingan sehat dan perlakuan yang adil
Perpres Nomor 16 Tahun 2018 sebagaimana telah diubah terakhir dengan Perpres Nomor 46 Tahun 2025 mengatur prinsip pengadaan pemerintah, antara lain efisien, efektif, transparan, terbuka, bersaing, adil, dan akuntabel.
Ketentuan ini menjadi dasar untuk menguji proses mini-kompetisi tersebut.
Jika ditemukan bahwa persyaratan tertentu hanya diterapkan kepada peserta tertentu, alasan pengguguran tidak sesuai dokumen kompetisi, atau terdapat perlakuan berbeda tanpa dasar objektif, maka hal itu berpotensi bertentangan dengan prinsip persaingan sehat dan perlakuan adil.
Namun, perbedaan harga semata belum membuktikan pelanggaran. Yang harus dibongkar adalah dokumen dan proses pengambilan keputusannya. JDIH BPK +1
2. Dugaan penyimpangan dalam evaluasi administrasi dan teknis
Salah satu peserta digugurkan karena tidak menyampaikan formulir RKK (Rencana Keselamatan Konstruksi).
Pertanyaan hukumnya: apakah formulir tersebut secara tegas diwajibkan dalam dokumen kompetisi? Apakah format, waktu penyampaian, dan konsekuensi ketidaklengkapannya telah diinformasikan kepada seluruh peserta?
Jika persyaratan itu memang diwajibkan sejak awal dan peserta tidak memenuhinya, pengguguran dapat dibenarkan.
Tetapi apabila persyaratan tersebut tidak tercantum, berubah setelah kompetisi diumumkan, atau diterapkan secara tidak konsisten, keputusan pengguguran harus diperiksa.
Hal yang sama berlaku terhadap peserta yang dinyatakan tidak memenuhi evaluasi teknis dan kualifikasi. PPK wajib dapat menunjukkan bagian persyaratan yang tidak dipenuhi, bukti evaluasi, serta alasan tertulis yang menjadi dasar keputusan.
3\. Dugaan persoalan persyaratan jaminan penawaran atau bank garansi
Aspek jaminan penawaran juga harus dibuka secara terang.
Redaksi meminta penjelasan apakah jaminan penawaran atau bank garansi memang menjadi persyaratan kompetisi, apakah dicantumkan dalam dokumen sejak awal, dan apakah ketentuan tersebut diberlakukan sama terhadap seluruh peserta.
Perlu ditegaskan, jaminan penawaran tidak boleh langsung dianggap sebagai persyaratan wajib untuk setiap mini-kompetisi konstruksi. Keberadaan dan kewajibannya harus diperiksa berdasarkan dokumen kompetisi serta ketentuan yang berlaku pada saat paket dilaksanakan.
Jika persyaratan tambahan diterapkan tanpa dasar yang sah, hal tersebut berpotensi menjadi persoalan serius dalam aspek kepatuhan prosedur pengadaan.
4. Siapa yang berwenang melaksanakan mini-kompetisi?
Ini juga menjadi titik pemeriksaan penting.
Keputusan Kepala LKPP Nomor 93 Tahun 2025 tentang Pelaksanaan E-Purchasing Katalog Elektronik Melalui Metode Mini-Kompetisi mengatur mekanisme mini-kompetisi sebagai salah satu metode e-purchasing.
Aturan tersebut harus dijadikan salah satu rujukan utama untuk memeriksa apakah tahapan kompetisi paket ini dilaksanakan oleh pejabat yang memiliki kewenangan, apakah dokumen kompetisi telah disusun dengan benar, serta apakah penetapan penyedia dilakukan sesuai prosedur.
Jangan sampai kewenangan PPK, Pejabat Pengadaan, maupun Pokja Pemilihan dicampuradukkan tanpa memperhatikan metode pengadaan yang sebenarnya digunakan.
Untuk paket ini, redaksi meminta diperlihatkan identitas pembuat paket pada INAPROC, pejabat yang melakukan reviu hasil kompetisi, berita acara evaluasi, serta dasar kewenangan masing-masing.
RP20,05 MILIAR: PPK HARUS BUKA DOKUMEN ANGGARAN DAN KONTRAK
Data yang diterima redaksi mencantumkan nilai paket sebesar Rp20.057.062.320.
Sementara itu, penyedia pemenang menawarkan Rp19.824.829.103. Terdapat selisih Rp232.233.217 antara nilai paket yang tercantum dan penawaran pemenang.
Namun, redaksi belum dapat memastikan apakah angka Rp20,05 miliar tersebut merupakan pagu anggaran, nilai rencana perkiraan biaya, atau angka lain dalam sistem pengadaan.
Karena itu, PPK harus membuka dokumen yang dapat menjelaskan:
* Pagu anggaran dan sumber pendanaan paket.
* Rencana Perkiraan Biaya (RPB).
* Dokumen Detail Engineering Design (DED).
* Spesifikasi teknis dan volume pekerjaan.
* Dokumen kompetisi yang diumumkan kepada peserta.
* Hasil evaluasi administrasi, kualifikasi, dan teknis.
* Berita Acara Hasil Mini-Kompetisi.
* Surat penetapan penyedia dan surat pesanan atau kontrak.
* Identitas pejabat yang membuat, mengevaluasi, dan mereviu hasil kompetisi.
Keterbukaan dokumen tersebut penting untuk memastikan bahwa harga yang dibayarkan pemerintah sebanding dengan spesifikasi, volume, mutu, serta kewajiban pekerjaan yang harus dilaksanakan.
POTENSI KONSEKUENSI HUKUM: JANGAN BERHENTI PADA PEMERIKSAAN ADMINISTRASI
Apabila pemeriksaan menemukan ketidaksesuaian prosedur, terdapat beberapa jalur pertanggungjawaban yang perlu diperhatikan.
Pertama, pertanggungjawaban administratif.
Apabila ditemukan keputusan atau tindakan pejabat yang bertentangan dengan ketentuan pengadaan, persoalan tersebut dapat diperiksa melalui mekanisme pengawasan internal pemerintah, termasuk Inspektorat, UKPBJ, dan LKPP sesuai kewenangannya.
UU Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan juga menjadi salah satu dasar pemeriksaan terhadap tindakan pejabat pemerintahan dan penerapan Asas-Asas Umum Pemerintahan yang Baik (AUPB).
Kedua, pertanggungjawaban berdasarkan ketentuan pengadaan.
Apabila ditemukan evaluasi yang tidak sesuai dokumen kompetisi, penerapan persyaratan yang diskriminatif, atau prosedur yang tidak sah, pihak berwenang perlu menilai tindakan korektif yang tersedia, termasuk pembatalan atau pengulangan proses apabila memenuhi dasar dan persyaratan hukum.
Ketiga, kemungkinan pertanggungjawaban pidana korupsi.
Jika penyelidikan lebih lanjut menemukan adanya persekongkolan, penyalahgunaan kewenangan, rekayasa evaluasi, pemberian keuntungan kepada pihak tertentu, serta unsur kerugian keuangan negara yang dapat dibuktikan, perkara dapat ditingkatkan sesuai unsur tindak pidana yang terpenuhi.
UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi menjadi salah satu instrumen hukum yang relevan untuk diuji.
Akan tetapi, harus ditegaskan bahwa penawaran yang lebih mahal dan empat peserta yang gugur bukan dengan sendirinya tindak pidana korupsi. Unsur perbuatan melawan hukum, penyalahgunaan kewenangan, kesengajaan, keuntungan yang diperoleh, dan kerugian negara harus dibuktikan sesuai pasal yang digunakan.
DESAKAN PEMERIKSAAN: INSPEKTORAT, APIP, LKPP HINGGA APH
Melihat nilai paket yang mencapai lebih dari Rp20 miliar, pemeriksaan tidak seharusnya hanya berhenti pada penjelasan lisan PPK.
Inspektorat Provinsi Kalimantan Timur dan Aparat Pengawasan Intern Pemerintah (APIP) perlu melakukan pemeriksaan terhadap seluruh rangkaian proses mini-kompetisi, terutama:
* Memeriksa kesesuaian dokumen kompetisi dengan persyaratan yang diterapkan kepada lima peserta.
* Menguji alasan gugurnya empat penyedia berdasarkan bukti administrasi, kualifikasi, dan teknis.
* Memeriksa apakah persyaratan RKK dan jaminan penawaran tercantum sejak awal.
* Memeriksa rekam jejak perubahan dokumen dan aktivitas kompetisi pada sistem INAPROC.
* Memastikan tidak ada komunikasi, intervensi, atau konflik kepentingan yang memengaruhi hasil kompetisi.
* Mengaudit kewajaran harga penawaran pemenang berdasarkan spesifikasi, volume, dan harga pasar.
* Memeriksa kesesuaian pagu, RPB, surat pesanan, dan nilai kontrak.
* Memastikan seluruh keputusan dan tahapan pengadaan dapat dipertanggungjawabkan.
Apabila ditemukan indikasi tindak pidana berdasarkan hasil pemeriksaan dan bukti permulaan yang memadai, aparat penegak hukum dapat melakukan pendalaman sesuai kewenangannya.
PPK JANGAN BERSEMBUNYI DI BALIK SISTEM INAPROC
Satu hal yang perlu dipahami: sistem elektronik bukan jaminan bahwa seluruh proses pengadaan otomatis bersih dari penyimpangan.
Sistem hanya merekam proses dan keputusan yang dimasukkan oleh pengguna berwenang. Karena itu, tanggung jawab pejabat yang menyusun persyaratan, melaksanakan kompetisi, melakukan evaluasi, dan menetapkan hasil tetap harus dapat diuji.
PPK tidak cukup hanya menyatakan bahwa pemenang telah ditetapkan melalui sistem. PPK harus mampu menjelaskan mengapa empat peserta lainnya gugur dan mengapa penyedia dengan penawaran tertinggi dinyatakan memenuhi persyaratan.
Jika seluruh proses telah sesuai aturan, tunjukkan dokumennya kepada publik. Jika terdapat kekeliruan, lakukan koreksi sesuai ketentuan. Jangan biarkan uang negara dipertaruhkan oleh proses pengadaan yang tidak transparan.
Sejumlah pertanyaan yang membutuhkan jawaban antara lain:
* Apa alasan terperinci yang menyebabkan masing-masing dari empat penyedia dinyatakan gugur?
* Apakah seluruh alasan pengguguran memiliki dasar dalam dokumen kompetisi?
* Mengapa peserta dengan penawaran terendah tidak memenuhi persyaratan?
* Apakah formulir RKK merupakan persyaratan wajib yang telah diumumkan sejak awal?
* Apakah jaminan penawaran atau bank garansi diwajibkan dalam kompetisi ini?
* Siapa pejabat yang membuat paket, melakukan evaluasi, dan mereviu hasil mini-kompetisi?
* Apa pertimbangan teknis dan kewajaran harga yang mendasari penetapan penyedia pemenang?
* Berapa nilai kontrak final dan bagaimana kesesuaiannya dengan pagu serta RPB?
Media Indonesia Cyber menegaskan bahwa pengawasan terhadap pengadaan barang dan jasa pemerintah merupakan bagian dari fungsi kontrol sosial pers. Uang negara bukan milik pejabat, bukan milik kelompok tertentu, dan bukan ruang kompromi kepentingan.
Redaksi tidak menghakimi pihak mana pun sebelum memperoleh dokumen dan keterangan yang berimbang. Namun, selisih penawaran hampir Rp2 miliar, disertai gugurnya empat peserta, merupakan persoalan yang layak mendapat penjelasan terbuka dan pemeriksaan independen.
Hingga berita ini diterbitkan, redaksi belum memperoleh penjelasan resmi dari PPK maupun pihak pelaksana mini-kompetisi. Hak jawab dan hak koreksi tetap terbuka bagi seluruh pihak terkait.
MEDIA INDONESIA CYBER – Mengawal transparansi, membongkar persoalan, dan memastikan uang rakyat dipertanggungjawabkan.
### Catatan hukum dan verifikasi redaksi
Landasan regulasi yang perlu dijadikan pegangan dalam pengembangan berita:
* [Perpres Nomor 46 Tahun 2025](https://peraturan.bpk.go.id/Details/318647/perpres-no-46-tahun-2025?id=jasa&utm_source=chatgpt.com) – Perubahan kedua atas Perpres Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah.
* [Keputusan Kepala LKPP Nomor 93 Tahun 2025](https://jdih.lkpp.go.id/regulation/keputusan-kepala-lkpp/keputusan-kepala-lkpp-nomor-93-tahun-2025?utm_source=chatgpt.com) – Pedoman pelaksanaan e-purchasing melalui mini-kompetisi.
* [Keputusan Kepala LKPP Nomor 177 Tahun 2024](https://jdih.lkpp.go.id/regulation/keputusan-kepala-lkpp/keputusan-kepala-lkpp-nomor-177-tahun-2024?utm_source=chatgpt.com) – Penyelenggaraan Katalog Elektronik.
* [Surat Edaran Kepala LKPP Nomor 3 Tahun 2024](https://jdih.lkpp.go.id/regulation/surat-edaran-kepala-lkpp/surat-edaran-kepala-lkpp-nomor-3-tahun-2024?utm_source=chatgpt.com) – Panduan penyelenggaraan mini-kompetisi.
* [Perpres Nomor 16 Tahun 2018](https://peraturan.bpk.go.id/Details/73586/perpresno-16-tahun-2018?utm_source=chatgpt.com) – Ketentuan dasar pengadaan pemerintah.
TANJUNG SELOR , indcyber.com — Pengelolaan dana hibah di lingkup Pemerintah Provinsi Kalimantan Utara (Kaltara)…
SAMARINDA , indcyber.com— Aktivitas korporasi raksasa pertambangan batu bara PT Insani Bara Perkasa (PT IBP)…
WWW.INDCYBER.COM - TENGGARONG – Kepala Desa Sidomulyo, Saidina Aswad, menunjukkan kepedulian terhadap warga yang mengalami…
SAMARINDA, indcyber.com — Program Pembangunan dan Pemberdayaan Masyarakat (Probebaya) Pemerintah Kota Samarinda Tahun Anggaran 2025…
Samarinda , INDCYBER.COM – Tonggak kepemimpinan di lingkungan Komando Resor Militer (Korem) 091/Aji Surya Natakesuma…
TANAH GROGOT, indcyber.com— Sorotan tajam tertuju pada proyek pengadaan dan penataan interior milik Pemerintah Kabupaten…