Categories: BERANDAMahakam Ulu

Proyek Rp132,9 Miliar Mahulu Jatuh ke Tangan Perusahaan “Hantu”, Hukum Harus Bertindak!

MAHULU, indcyber.com – Aroma tidak sedap menyeruak dari balik megaproyek infrastruktur di Pemerintah Kabupaten Mahakam Ulu (Mahulu) Tahun Anggaran 2026. Uang rakyat senilai hampir Rp133 miliar dipertaruhkan kepada sebuah perusahaan yang keberadaan fisiknya di lapangan patut dipertanyakan: PT Kiesha Anugerah Prima.

Dokumen pengadaan secara gamblang menunjukkan perusahaan ini menyapu bersih dua paket raksasa:

 1. Pembangunan Jalan Lingkungan Perkantoran senilai Rp60,19 miliar.

 2. Peningkatan Jalan Simpang Tikah – Simpang Budaya senilai Rp72,74 miliar.

Secara administratif, kongkalikong ini terbungkus rapi. Namun, penelusuran investigasi lapangan meruntuhkan seluruh sandiwara dokumen tersebut. Alamat yang tertera di dokumen tender—Jalan Sultan Alimuddin Gang Sungkai Nomor 45, Samarinda—ternyata palsu atau fikti. Ketua RT setempat bersaksi keras bahwa PT Kiesha Anugerah Prima tidak pernah berkantor di sana.

Ini bukan lagi sekadar kelalaian administrasi, melainkan indikasi kuat adanya kejahatan kerah putih yang terstruktur. Bagaimana mungkin proyek ratusan miliar diserahkan kepada perusahaan yang alamatnya saja gaib?

Bedah Pelanggaran Hukum: Jerat Pidana dan Sanksi

Fakta lapangan ini bukan sekadar bahan pertanyaan publik, melainkan pintu masuk bagi aparat penegak hukum (KPK, Kejaksaan, atau Kepolisian) untuk mengusut tuntas. Berdasarkan regulasi pengadaan dan hukum pidana di Indonesia, berikut adalah pasal-pasal tajam yang berpotensi dilanggar:

1. Pemalsuan Dokumen (Pasal 263 KUHP)

Pencantuman alamat fiktif dalam dokumen profil perusahaan saat mendaftar tender merupakan bentuk memberikan keterangan palsu di atas sumpah atau pemalsuan surat.

 Sanksi: Pidana penjara paling lama 6 tahun.

2. Indikasi Korupsi dan Persekongkolan (UU No. 31 Tahun 1999 jo. UU No. 20 Tahun 2001)

Kelolosan perusahaan ini mengindikasikan adanya “main mata” antara Pokja Pemilihan (Unit Kerja Pengadaan Barang/Jasa – UKPBJ) dengan rekanan. Jika Pokja sengaja melewatkan tahapan verifikasi lapangan demi memenangkan PT Kiesha Anugerah Prima, hal ini masuk dalam kategori Perbuatan Melawan Hukum yang merugikan keuangan negara (Pasal 2) atau Penyalahgunaan Wewenang (Pasal 3).

Sanksi: Pidana penjara seumur hidup atau paling singkat 4 tahun, serta denda hingga Rp1 miliar.

3. Pelanggaran Aturan Pengadaan (Perpres No. 12 Tahun 2021)

Berdasarkan aturan pengadaan barang dan jasa pemerintah, Pokja Pemilihan **wajib** melakukan evaluasi kualifikasi, termasuk pembuktian kualifikasi (verifikasi lapangan untuk mengecek keaslian dokumen dan domisili perusahaan).

Konsekuensi Hukum: Jika terbukti fiktif, PT Kiesha Anugerah Prima wajib digugurkan, dimasukkan dalam Daftar Hitam (Blacklist) selama 2 tahun, pencairan jaminan penawaran, dan dilaporkan secara pidana.

Rakyat Mahakam Ulu berhak mendapatkan jalan yang layak, bukan proyek bermasalah yang dikerjakan oleh korporasi tanpa identitas jelas. Anggaran Rp132,9 miliar itu bukan uang nenek moyang penguasa atau pengusaha; itu uang negara!

Kelalaian melakukan verifikasi lapangan oleh panitia tender memicu kecurigaan besar: Apakah ada oknum pejabat yang menjadi “bekingan” di balik PT Kiesha Anugerah Prima?

Publik kini menunggu ketegasan Penjabat Bupati Mahakam Ulu dan aparat penegak hukum. Jangan biarkan uang rakyat mengalir ke lubang hitam perusahaan hantu. Usut, batalkan kontrak, dan seret pelakunya ke penjara!(R/A)

indcyber

Recent Posts

Dugaan Penyimpangan Proyek APBD Rp 2,28 Miliar di Paser: Pengawasan Publik dan Transparansi Anggaran Dipertanyakan

TANAH GROGOT, indcyber.com— Sorotan tajam tertuju pada proyek pengadaan dan penataan interior milik Pemerintah Kabupaten…

2 days ago

PONTON BATU BARA RATAKAN PERMUKIMAN DI MAHAKAM: KELALAIAN FATAL ATAU KEJAHATAN PELAYARAN?

LOA JANAN , indcyber.com— Insiden kelam kembali mencoreng aktivitas pelayaran niaga batu bara di sepanjang…

3 days ago

Darurat Korsleting Listrik Hantui Tenggarong, Ketua DPRD Kukar Ahmad Yani Desak Evaluasi Total dan Solusi Nyata untuk Warga!

TENGGARONG, indcyber.com  — Musibah kebakaran yang kembali melanda kawasan padat penduduk di Jalan Kartini, Tenggarong…

1 week ago

Wawali Samarinda Harapkan Revitalisasi Sekolah Pacu Semangat Belajar dan Prestasi Pelajar

SAMARINDA, indcyber.com — Pemerintah Kota Samarinda menggelar kegiatan Gelar Griya (Open House) Sekolah Penerima Bantuan Revitalisasi…

1 week ago

Warga Muara Jawa Ulu Sumringah! Jalan Pandawa Mulus Berkat Kawalan Ketat Rahmat Dermawan, DPRD Kukar Komit Tuntaskan Infrastruktur hingga ke Pelosok RT

Tenggarong, indcyber.com  — Wajah Jalan Pandawa RT 22, Kelurahan Muara Jawa Ulu, Kecamatan Muara Jawa,…

1 week ago

DARURAT UDARA KUKAR! DPRD Desak Perpanjangan PJJ & Sentil Keras Gerakan “Open Donasi” Pemerintah

TENGGARONG, indcyber.com  — Kabut asap pekat akibat kebakaran hutan dan lahan (karhutla) yang masih menyelimuti…

2 weeks ago