Categories: BERANDABulungan

SKANDAL DBH DR KALTARA: Ratusan Miliar Dana Reboisasi Diduga ‘Dirampok’ untuk Belanja Ilegal!

TANJUNG SELOR, indcyber.com– Aroma busuk dugaan penyelewengan anggaran menyengat hebat di lingkungan Pemerintah Provinsi (Pemprov) Kalimantan Utara (Kaltara). Dana Bagi Hasil Dana Reboisasi (DBH DR) yang seharusnya sakral untuk memulihkan hutan dan lingkungan hidup, justru diduga kuat dijarah dan diacak-acak demi membiayai pos belanja misterius yang menabrak aturan hukum.

Berdasarkan dokumen Tabel I.46 LHP BPK atas LKPD Pemprov Kaltara Tahun 2024 yang dikantongi redaksi, tercatat total Rp332.164.961.838,21 (Rp332 miliar lebih) DBH DR digelontorkan ke lima Organisasi Perangkat Daerah (OPD).

Aneh bin ajaib, Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) Kaltara—yang sama sekali tidak ada urusannya dengan pohon atau hutan—malah menjadi jawara “penyedot” anggaran terbesar dengan nilai fantastis: Rp93.845.422.713,00.

Berikut adalah rincian lima OPD yang ikut menikmati dana ‘penghijauan’ tersebut:

| Nama OPD | Alokasi Anggaran dari DBH DR (TA 2024)

| Badan Kesbangpol Kaltara | Rp93.845.422.713,00 |

| Dinas PUPR-PKP | Rp82.681.169.306,21 |

| RSUD dr. H. Jusuf SK | Rp67.111.221.098,00 |

| Biro Kesejahteraan Rakyat | Rp60.453.026.140,00 |

| Dinas Perindagkop dan UKM | Rp28.074.122.581,00 |

| TOTAL | Rp332.164.961.838,21 |

Horor Akuntabilitas: Ratusan Miliar Menguap Tanpa Rincian

Keresahan publik kian memuncak saat BPK membeberkan fakta mengerikan: dari total Rp332 miliar dana yang disebar tersebut, sisa DBH DR senilai Rp331.164.961.838,21 TIDAK DIKETAHUI rincian penggunaannya!

Bukan itu saja, bobroknya tata kelola keuangan Pemprov Kaltara semakin telanjang setelah BPK mengungkap adanya Dana yang Telah Ditentukan Penggunaannya (Specific Grant) senilai Rp605.711.996.461,21 yang juga gelap gulita alias tidak diketahui rincian penggunaannya.

Artinya, ada hampir 1 Triliun Rupiah uang rakyat yang dikelola Pemprov Kaltara menguap dalam ruang gelap tanpa laporan pertanggungjawaban yang jelas.

Bedah Pelanggaran Hukum: Menabrak Regulasi dan Indikasi Korupsi

Pengakuan mengejutkan datang dari Kepala Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD) Kaltara dalam audit BPK. Ia dengan enteng menyebutkan bahwa “sisa DBH DR digunakan untuk membiayai belanja yang sumber dananya tidak tersedia.”

Pernyataan ini seolah menjadi “pengakuan dosa” tertulis atas terjadinya pelanggaran hukum yang masif dan sistematis. Berikut adalah rentetan regulasi yang diduga kuat telah dilanggar keras oleh Pemprov Kaltara:

UU No. 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara (Pasal 21 ayat 1): Pejabat dilarang melakukan tindakan yang mendatangkan kerugian negara. Menggunakan dana Specific Grant (dana yang sudah ditentukan peruntukannya seperti DBH DR) untuk pos belanja lain yang tidak sah adalah bentuk penyalahgunaan wewenang nyata.

PP No. 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah: Penggunaan anggaran wajib tertib, taat pada ketentuan peraturan perundang-undangan, efisien, ekonomis, efektif, transparan, dan bertanggung jawab. Membiayai belanja yang “sumber dananya tidak tersedia” menggunakan dana reboisasi adalah pelanggaran fatal terhadap asas hukum anggaran daerah.

Peraturan Menteri Keuangan (PMK) terkait Penggunaan DBH DR: Aturan negara mengamanatkan DBH DR ditujukan secara spesifik (earmarked) untuk rehabilitasi hutan dan lahan (RHL), perhutanan sosial, dan penanggulangan kebakaran hutan. Menyalurkan Rp93 miliar ke Kesbangpol atau Rp60 miliar ke Biro Kesra untuk urusan di luar kehutanan adalah tindakan Ilegal dan Menyimpang.

UU No. 31 Tahun 1999 jo UU No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Pasal 2 dan Pasal 3): Tindakan mengalihkan dana yang tidak dapat dipertanggungjawabkan rinciannya (senilai Rp331 miliar) berpotensi besar merugikan keuangan negara dan menguntungkan korporasi/kelompok tertentu. Ini adalah pintu masuk bagi Aparat Penegak Hukum (KPK, Kejaksaan Agung, atau Kepolisian) untuk melakukan penyidikan.

Rekomendasi BPK dan Bungkamnya Pemprov Kaltara

Atas kedaruratan finansial dan hukum ini, BPK mengeluarkan rekomendasi keras agar Pemprov Kaltara segera:

 1. Melakukan pengendalian kas daerah berdasarkan sumber dana secara ketat;

 2. Memperbaiki manajemen kas daerah yang acak-acakan;

 3. Melaporkan seluruh penggunaan DBH DR kepada Kementerian Keuangan.

Potret tata kelola keuangan yang hancur ini menjadi preseden buruk bagi Kalimantan Utara. Dana yang seharusnya dipakai untuk menyelamatkan paru-paru dunia dan menyejahterakan masyarakat sekitar hutan, justru dijadikan “bancakan” untuk menutupi defisit atau belanja ego sektoral OPD yang tidak patuh aturan.

Hingga berita ini ditayangkan, jajaran petinggi Pemerintah Provinsi Kalimantan Utara masih memilih bungkam. Media ini terus berupaya mengejar dan menunggu konfirmasi serta tanggapan resmi dari Gubernur maupun Sekda Kaltara untuk menjelaskan kepada publik, ke mana larinya ratusan miliar uang negara tersebut.

Aparat penegak hukum kini ditantang untuk segera bertindak dan tidak membiarkan LHP BPK ini hanya menjadi macan kertas. (YUAN)

indcyber

Recent Posts

Di Balik Tender Jembatan Rp6,5 Miliar Mahulu : Efisiensi Setipis Kertas, Memantik Kecurigaan Publik

MAHULU, indcyber.com– Penetapan CV Pratama Jaya Konstruksi sebagai pemenang tender pembangunan Jembatan Belly Jembatan Tengah…

3 hours ago

ALIBI BUSUK TAMBAL SULAM DEFISIT: PEMPROV KALTARA NEKAT TABRAK ATURAN BERLAPIS DEMI Kuras RP332 MILIAR DANA REBOISASI

TANJUNG SELOR, indcyber.com– Tata kelola keuangan Pemerintah Provinsi Kalimantan Utara (Pemprov Kaltara) Tahun Anggaran 2024…

12 hours ago

Menguliti Dalang Penyelundupan Miliaran Rupiah DBH DR Kaltara

TANJUNG SELOR, indcyber.com – Di atas kertas, Dana Bagi Hasil Dana Reboisasi (DBH DR) senilai…

12 hours ago

Aroma Kongkalikong APBD: Teka-Teki Raibnya Rincian Penggunaan Dana Reboisasi Rp332 Miliar di Lima OPD Kaltara

TANJUNG SELOR, jndcyber.com– Tata kelola keuangan Pemerintah Provinsi Kalimantan Utara (Pemprov Kaltara) tahun anggaran 2024…

12 hours ago

Proyek Rp132,9 Miliar Mahulu Jatuh ke Tangan Perusahaan “Hantu”, Hukum Harus Bertindak!

MAHULU, indcyber.com – Aroma tidak sedap menyeruak dari balik megaproyek infrastruktur di Pemerintah Kabupaten Mahakam…

2 days ago

BAU AMIS PASAL PENIPUAN DAN PENGGELAPAN,MEMBONGKAR SKENARIO LICIK, SANG PENOLONG JEMAAH DIKRIMINALISASI

SAMARINDA, indcyber.com– Di tengah proses persidangan yang sedang bergulir panas di Pengadilan Negeri Samarinda, publik…

2 days ago