Categories: BERANDA

Unit Jatanras Polresta Samarinda Ungkap Kasus Dugaan Penipuan Jual Beli Mobil, Kerugian Korban Capai Rp350 Juta

Terduga pelaku penipuan jual beli mobil, Samsudi, diamankan Unit Jatanras Satreskrim Polresta Samarinda atas dugaan tindak pidana penipuan sebagaimana diatur dalam Pasal 492 KUHP. (Istimewa/ Humas Polresta Samarinda)

Indcyber.id, Samarinda – Unit Jatanras Satreskrim Polresta Samarinda berhasil mengungkap kasus dugaan tindak pidana penipuan atau perbuatan curang terkait transaksi jual beli mobil yang menyebabkan korban mengalami kerugian hingga Rp350 juta.

Dalam kasus tersebut, polisi menetapkan seorang pria berinisial S, yakni Samsudi (40), warga Kelurahan Pelita, Kecamatan Samarinda Ilir, Kota Samarinda, sebagai terlapor.

Kasus ini bermula pada Selasa, 29 Oktober 2025, sekitar pukul 13.00 Wita, di Jalan A. Azis Samad, Kelurahan Pelita, Kecamatan Samarinda Ilir. Saat itu korban melakukan pembelian satu unit mobil Toyota Innova bernomor polisi KT 121 IJM dari terlapor dengan nilai transaksi sebesar Rp350 juta.

Dalam proses transaksi, terlapor menyampaikan bahwa Buku Pemilik Kendaraan Bermotor (BPKB) kendaraan tersebut masih berada di Pulau Jawa. Terlapor kemudian berjanji akan menyerahkan BPKB kepada korban paling lambat pada 6 November 2025.

Namun hingga batas waktu yang dijanjikan, BPKB kendaraan tidak pernah diserahkan. Korban yang merasa dirugikan kemudian melaporkan peristiwa tersebut ke Polresta Samarinda untuk diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

Akibat peristiwa tersebut, korban mengalami kerugian materiil sebesar Rp350 juta.

Menindaklanjuti laporan korban, Unit Jatanras Satreskrim Polresta Samarinda melakukan serangkaian penyelidikan hingga memperoleh informasi bahwa terduga pelaku berada di wilayah Jawa Timur.

Berdasarkan hasil penyelidikan, tim bergerak menuju lokasi keberadaan pelaku dan berhasil menemukannya di sekitar Jalan Adi Sucipto, Desa Colomadu, Kabupaten Karanganyar. Petugas kemudian melakukan penangkapan terhadap terduga pelaku tanpa perlawanan untuk selanjutnya dibawa menjalani proses hukum.

Dalam pengungkapan kasus tersebut, polisi turut mengamankan barang bukti berupa satu lembar Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) mobil.

Atas perbuatannya, terlapor disangkakan melanggar Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), Pasal 492 mengenai dugaan tindak pidana penipuan atau perbuatan curang.

Saat ini, penyidik Unit Jatanras Satreskrim Polresta Samarinda masih terus melengkapi berkas perkara guna proses hukum lebih lanjut.

Penulis: Fathur | Editor: Awang | Sumber: Humas Polresta Samarinda

Awang

Recent Posts

Skandal Koperasi Kalimanis: Dugaan Pembobolan Dana Rp707 Juta Libatkan Oknum TPAK, Diskop, dan Bank Bukopin

Samarinda, indcyber.com — Skandal dugaan pembobolan dana Koperasi Kalimanis Group senilai Rp707,5 juta makin benderang.…

2 days ago

Peringatan Keras Bagi Pengusaha Ekspedisi: Razia Gabungan Sasar Parkir Liar Truk Petikemas di Palaran

SAMARINDA , indcyber.com – Merespons aduan masyarakat yang resah akan tingginya risiko kecelakaan, tim gabungan…

5 days ago

SKANDAL ANGGARAN KALTIM 2024: Rp91,46 MILIAR “SALAH POS” ATURAN, BOBROKNYA TATA KELOLA ATAU SENGANJA DITUTUPI?

SAMARINDA, indcyber.com — Pengelolaan keuangan daerah Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur Tahun Anggaran 2024 terindikasi amburadul…

5 days ago

Tak Ada Ampun Bagi Pelanggar! Dishub Samarinda Seret Mobil Parkir Liar ke Kantor

SAMARINDA, indcyber.com — Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Samarinda kembali menyisir ruang jalanan kota. Patroli rutin…

6 days ago

Bongkar Carut-Marut Rp4,7 Triliun Dana Pendidikan Kaltim: Mengapa Anggaran Triliunan Tak Cocok dan Rp91 Miliar Salah Belanja?

SAMARINDA , indcyber.com— Alokasi anggaran fungsi pendidikan Kalimantan Timur tahun 2024 yang menembus Rp4,7 triliun…

6 days ago

DUGAAN PENYEROBOTAN DAN SKANDAL CARUT-MARUT ASET: PEMKOT SAMARINDA DIDUGA CAPLOK LAHAN KOPERASI KALIMANIS GROUP DI SEI KAPIH, ABAIKAN SK STATUS QUO WALIKOTA

SAMARINDA, indcyber.com — Praktik dugaan mafia tanah dan bobroknya tata kelola aset oleh Pemerintah Kota…

6 days ago