Categories: BERANDA

Unit Jatanras Polresta Samarinda Ungkap Kasus Dugaan Penipuan Jual Beli Mobil, Kerugian Korban Capai Rp350 Juta

Terduga pelaku penipuan jual beli mobil, Samsudi, diamankan Unit Jatanras Satreskrim Polresta Samarinda atas dugaan tindak pidana penipuan sebagaimana diatur dalam Pasal 492 KUHP. (Istimewa/ Humas Polresta Samarinda)

Indcyber.id, Samarinda – Unit Jatanras Satreskrim Polresta Samarinda berhasil mengungkap kasus dugaan tindak pidana penipuan atau perbuatan curang terkait transaksi jual beli mobil yang menyebabkan korban mengalami kerugian hingga Rp350 juta.

Dalam kasus tersebut, polisi menetapkan seorang pria berinisial S, yakni Samsudi (40), warga Kelurahan Pelita, Kecamatan Samarinda Ilir, Kota Samarinda, sebagai terlapor.

Kasus ini bermula pada Selasa, 29 Oktober 2025, sekitar pukul 13.00 Wita, di Jalan A. Azis Samad, Kelurahan Pelita, Kecamatan Samarinda Ilir. Saat itu korban melakukan pembelian satu unit mobil Toyota Innova bernomor polisi KT 121 IJM dari terlapor dengan nilai transaksi sebesar Rp350 juta.

Dalam proses transaksi, terlapor menyampaikan bahwa Buku Pemilik Kendaraan Bermotor (BPKB) kendaraan tersebut masih berada di Pulau Jawa. Terlapor kemudian berjanji akan menyerahkan BPKB kepada korban paling lambat pada 6 November 2025.

Namun hingga batas waktu yang dijanjikan, BPKB kendaraan tidak pernah diserahkan. Korban yang merasa dirugikan kemudian melaporkan peristiwa tersebut ke Polresta Samarinda untuk diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

Akibat peristiwa tersebut, korban mengalami kerugian materiil sebesar Rp350 juta.

Menindaklanjuti laporan korban, Unit Jatanras Satreskrim Polresta Samarinda melakukan serangkaian penyelidikan hingga memperoleh informasi bahwa terduga pelaku berada di wilayah Jawa Timur.

Berdasarkan hasil penyelidikan, tim bergerak menuju lokasi keberadaan pelaku dan berhasil menemukannya di sekitar Jalan Adi Sucipto, Desa Colomadu, Kabupaten Karanganyar. Petugas kemudian melakukan penangkapan terhadap terduga pelaku tanpa perlawanan untuk selanjutnya dibawa menjalani proses hukum.

Dalam pengungkapan kasus tersebut, polisi turut mengamankan barang bukti berupa satu lembar Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) mobil.

Atas perbuatannya, terlapor disangkakan melanggar Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), Pasal 492 mengenai dugaan tindak pidana penipuan atau perbuatan curang.

Saat ini, penyidik Unit Jatanras Satreskrim Polresta Samarinda masih terus melengkapi berkas perkara guna proses hukum lebih lanjut.

Penulis: Fathur | Editor: Awang | Sumber: Humas Polresta Samarinda

Awang

Recent Posts

Polsek Palaran Ungkap Kasus Curat, Pria yang Menginap di Rumah Korban Ditangkap

Polsek Palaran bersama Tim Jatanras Polresta Samarinda mengamankan tersangka kasus pencurian dengan pemberatan (curat), Teddi…

2 hours ago

Topeng Kebohongan Pemprov Kaltim Terbongkar: Katanya Keluar, Nama Hijrah Mas’ud Masih Menggurita di SK TAGUPP

Samarinda, indcyber.com - MERAGUKAN: Retorika manis jajaran Pemprov Kalimantan Timur yang mengklaim telah menghentikan Hijrah…

6 hours ago

KULITI MAFIA BATU BARA MAHAKAM: Indarto Suharno dan Gurita Jalur Haram Diurai Tuntas!

Skandal Terbesar Perairan Bumi Etam: Ketika Hukum Kalah oleh Kekuatan Modal SAMARINDA, indcyber.com — Alur…

7 hours ago

SKANDAL TANAH SAMARINDA : Lahan Milik Koperasi Santi Murni, Koperasi Sagatrade Murni dan Koperasi Kalimanis, Di Kuasai Mafia Tanah

SAMARINDA (INDCYBER.COM) — Sengketa kepemilikan lahan di wilayah Kelurahan Sungai Kapih dan Selili, Samarinda, membongkar…

1 day ago

MENGATASNAMAKAN APBD TRILIUNAN, TAPI TARUH NYAWA ANAK SEKOLAH: DUKA DARI DESA SANTAN ULU

Santan Ulu, indcyber.com — Di tengah gembar-gembor pembangunan megah dan limpahan Dana Bagi Hasil (DBH)…

1 day ago

SKANDAL AMATIRAN PEMKAB KUKAR: KULITI SURAT DLHK B-207/2026, PEMBIARAN KEJAHATAN LINGKUNGAN BERHALUSKAN ALIBI ANGGARAN!

TENGGARONG, indcyber.com — Pengakuan mengejutkan keluar dari rahim Pemerintah Kabupaten Kutai Kartanegara (Pemkab Kukar). Melalui…

1 day ago