TANJUNG SELOR, jndcyber.com– Tata kelola keuangan Pemerintah Provinsi Kalimantan Utara (Pemprov Kaltara) tahun anggaran 2024 dihantam rapor merah. Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) menemukan indikasi pelanggaran serius dalam penggunaan Dana Bagi Hasil Dana Reboisasi (DBH DR). Alih-alih digunakan untuk memulihkan hutan, dana ratusan miliar rupiah tersebut justru mengalir ke berbagai Organisasi Perangkat Daerah (OPD) yang sama sekali tidak ada hubungannya dengan fungsi lingkungan hidup, bahkan tanpa rincian penggunaan yang jelas alias “gelap”.
Berdasarkan data Tabel I.46 Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) BPK atas LKPD Pemprov Kaltara Tahun 2024, total anggaran DBH DR yang terserap di lima OPD mencapai angka fantastis: Rp332.164.961.838,21 (tiga ratus tiga puluh dua miliar rupiah lebih).
Plot Skenario Anggaran: RSUD hingga Kesbangpol Ikut Menikmati
Rekam jejak aliran dana reboisasi ini terdistribusi ke dinas-dinas yang tidak memiliki korelasi dengan program reboisasi. BPK mencatat rincian mengejutkan sebagai berikut:
Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol):Rp93.845.422.713,00
Dinas PUPR-Perkim: Rp82.681.169.306,21
RSUD dr. H. Jusuf SK: Rp67.111.221.098,00
Biro Kesejahteraan Rakyat (Kesra): Rp60.453.026.140,00
Dinas Perindagkop dan UKM: Rp28.074.122.581,00
Tragisnya, BPK secara tegas menyatakan dalam auditnya:
“Sisa DBH DR senilai Rp331.164.961.838,21 tidak diketahui rincian penggunaannya.”
Bukan hanya itu, BPK juga menemukan “lubang hitam” anggaran yang jauh lebih besar, yakni Dana yang Telah Ditentukan Penggunaannya senilai Rp605.711.996.461,21 juga tidak diketahui rincian penggunaannya.
Dalih Klasik “Gali Lubang Tutup Lubang” BKAD Kaltara
Saat dikonfirmasi oleh auditor BPK, Kepala Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD) Kaltara melontarkan pembelaan klasik. Ia berdalih bahwa sisa DBH DR tersebut terpaksa digunakan demi membiayai belanja daerah lain yang sumber dananya tidak tersedia.
Tindakan “gali lubang tutup lubang” dengan mencampuradukkan dana yang sudah memiliki peruntukan khusus (*earmarked*) ini jelas menunjukkan buruknya manajemen kas daerah dan ketidakpatuhan ekstrem terhadap asas kepatuhan anggaran.
Bedah Pelanggaran Hukum: Potensi Sanksi Pidana Menanti
Tindakan mengalihkan DBH DR untuk sektor kosmetik (bukan kehutanan) dan menghilangkan rincian penggunaannya bukanlah sekadar kelalaian administrasi biasa, melainkan bentuk pelanggaran hukum berat terhadap regulasi nasional:
1. Pelanggaran UU Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara
Pasal 21 ayat (1): Menegaskan bahwa pejabat tidak boleh melakukan pengeluaran atas beban APBN/APBD untuk tujuan lain dari yang ditetapkan dalam undang-undang/peraturan. Menggunakan dana reboisasi untuk urusan rumah sakit, kesra, atau parpol jelas menabrak aturan ini.
2. Pelanggaran PP Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah
Pasal 141: Mengharuskan setiap pengeluaran daerah didukung oleh bukti yang lengkap dan sah serta rincian yang jelas. Raibnya rincian penggunaan senilai Rp331 miliar dan Rp605 miliar adalah bukti nyata pelanggaran asas transparansi dan akuntabilitas.
3. Pelanggaran Peraturan Menteri Keuangan (PMK) terkait Penggunaan DBH DR
DBH DR adalah dana kedinasan yang bersifat *earmarked* (ditentukan penggunanya) secara ketat, khusus untuk rehabilitasi hutan dan lahan (RHL), perhutanan sosial, dan kegiatan pendukungnya. Memakainya di luar sektor kehutanan tanpa izin regulasi khusus pusat merupakan pembangkangan aturan keuangan negara.
4. Potensi Delik Tindak Pidana Korupsi (UU No. 31/1999 jo UU No. 20/2001)
Pasal 2 dan Pasal 3: Tindakan menyalahgunakan wewenang dan mengalihkan anggaran yang mengakibatkan tidak diketahuinya rincian penggunaan uang negara (dana gelap) dapat dikategorikan sebagai tindakan yang merugikan keuangan negara atau perekonomian negara.
Rekomendasi Tegas BPK
Atas “kekacauan” pengelolaan kas ini, BPK menjatuhkan rekomendasi keras agar Pemerintah Provinsi Kalimantan Utara segera:
1. Melakukan pengendalian kas daerah secara ketat berdasarkan sumber dana secara patuh.
2. Memperbaiki total sistem pengelolaan kas yang telah ditentukan penggunaannya agar tidak menjadi ajang pergeseran dana ilegal.
3. Melaporkan seluruh penggunaan DBH DR yang sempat buram tersebut secara jujur kepada Kementerian Keuangan RI.
Hingga berita ini ditayangkan, redaksi masih terus berupaya mengejar dan menunggu konfirmasi serta tanggapan resmi dari Gubernur maupun jajaran Pemprov Kalimantan Utara untuk menjelaskan kepada publik ke mana larinya uang rakyat ratusan miliar rupiah tersebut. (Yuan)
MAHULU, indcyber.com– Penetapan CV Pratama Jaya Konstruksi sebagai pemenang tender pembangunan Jembatan Belly Jembatan Tengah…
TANJUNG SELOR, indcyber.com– Tata kelola keuangan Pemerintah Provinsi Kalimantan Utara (Pemprov Kaltara) Tahun Anggaran 2024…
TANJUNG SELOR, indcyber.com – Di atas kertas, Dana Bagi Hasil Dana Reboisasi (DBH DR) senilai…
TANJUNG SELOR, indcyber.com– Aroma busuk dugaan penyelewengan anggaran menyengat hebat di lingkungan Pemerintah Provinsi (Pemprov)…
MAHULU, indcyber.com – Aroma tidak sedap menyeruak dari balik megaproyek infrastruktur di Pemerintah Kabupaten Mahakam…
SAMARINDA, indcyber.com– Di tengah proses persidangan yang sedang bergulir panas di Pengadilan Negeri Samarinda, publik…