Categories: BERANDABulungan

Menguliti Dalang Penyelundupan Miliaran Rupiah DBH DR Kaltara

TANJUNG SELOR, indcyber.com – Di atas kertas, Dana Bagi Hasil Dana Reboisasi (DBH DR) senilai ratusan miliar rupiah di Provinsi Kalimantan Utara (Kaltara) mungkin hanya deretan angka dalam dokumen APBD. Namun di lapangan, realita berbicara lain. Dana yang lahir dari setiap jengkal pohon yang tumbang dan hutan yang dieksploitasi ini disinyalir telah melenceng jauh dari khitah utamanya: memulihkan bumi borneo yang kian gundul.

Temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) bukan lagi sekadar “catatan administratif” atau teguran ringan di atas meja rapat. Ini adalah alarm keras atas dugaan pembangkangan regulasi dan pengangkangan hukum yang dilakukan secara sadar oleh pemangku kebijakan daerah.

Pelanggaran Hukum: Bukan Sekadar Fleksibilitas Anggaran, Ini Tabrakan Regulasi!

Pengalihan atau penggunaan DBH DR di luar koridor pemulihan lingkungan bukanlah sebuah “diskresi kebijakan”, melainkan bentuk pelanggaran hukum yang nyata. Tindakan menggunakan dana reboisasi untuk belanja di luar ketentuan telah menabrak barikade hukum berikut:

Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara

 Pasal 3 ayat (1): “Keuangan negara dikelola secara tertib, taat pada peraturan perundang-undangan, efisien, ekonomis, efektif, transparan, dan bertanggung jawab dengan memperhatikan rasa keadilan dan kepatutan.”

Konsekuensi: Menggeser dana khitah lingkungan untuk belanja ego sektoral sesaat adalah bentuk ketidaktaatan fatal terhadap undang-undang ini.

Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan

 Dana Reboisasi secara spesifik dikunci hanya untuk kegiatan reboisasi dan rehabilitasi hutan serta lahan. Memakainya di luar itu adalah bentuk distorsi langsung terhadap mandat undang-undang kehutanan nasional.

Peraturan Menteri Keuangan (PMK) terkait Penggunaan DBH DR

Regulasi Kementerian Keuangan telah mengunci secara earmarked (ditentukan secara spesifik) bahwa DBH DR tidak boleh menjadi dana bebas (block grant). Ketika anggaran ini bergeser menjadi belanja operasional non-lingkungan, terjadi pelanggaran prinsip penganggaran negara.

Potensi Tindak Pidana Korupsi (UU No. 31 Tahun 1999 jo. UU No. 20 Tahun 2001)

Pasal 2 dan Pasal 3: Setiap perbuatan melawan hukum, menyalahgunakan kewenangan, kesempatan, atau sarana yang ada padanya karena jabatan atau kedudukan yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara, masuk dalam delik tindak pidana korupsi. Membelokkan dana yang sudah dikunci peruntukannya demi membiayai program di luar ketentuan—yang berpotensi merugikan negara dari sisi ekologis dan finansial—bisa menyeret konseptor anggaran ke ranah pidana.

Membisu Saat Eksploitasi, Lancang Saat Alokasi

Kalimantan Utara dianugerahi kekayaan hutan tropis yang melimpah, namun juga menjadi sasaran empuk kerukan industri ekstraktif. DBH DR seharusnya menjadi benteng terakhir, sebuah “dana jaminan” agar masa depan anak cucu Kaltara tidak diwarisi tanah tandus dan bencana.

Sikap abai terhadap temuan BPK ini menunjukkan arogansi birokrasi yang memandang alam sebagai komoditas, bukan entitas yang harus dirawat. Ketika hutan kehilangan haknya untuk ditanam kembali, pemerintah daerah sebenarnya sedang melakukan kejahatan ekologis terstruktur.

Hutan tidak bisa berdemonstrasi di depan kantor gubernur, sungai yang tercemar tidak bisa mengajukan gugatan ke pengadilan. Namun, alam memiliki caranya sendiri untuk menuntut balas: banjir bandang, tanah longsor, dan hilangnya ruang hidup masyarakat adat Kaltara adalah vonis nyata yang harus dibayar mahal oleh rakyat, bukan oleh pejabat yang salah mengalokasikan anggaran.

Kesimpulan: Audit Investigasi Harus Turun Tangga

Persoalan ini bukan lagi soal rapi atau tidaknya laporan keuangan di atas meja pemeriksaan BPK. Ini adalah soal komitmen moral dan kepatuhan hukum yang mutlak.

Aparat penegak hukum—baik Kejaksaan maupun KPK—tidak boleh menutup mata dan menganggap ini hanya urusan pengembalian sisa anggaran atau perbaikan dokumen laporan. Harus ada audit investigatif menyeluruh untuk membongkar siapa aktor intelektual di balik penyelundupan anggaran kedok “kebutuhan daerah” yang mengorbankan masa depan ekologi Kalimantan Utara.

Jika penyimpangan ini terus dibiarkan tanpa sanksi tegas, maka pemerintah daerah tidak hanya sedang mengelabui hukum, tetapi sedang menulis nota kebangkrutan masa depan bagi generasinya sendiri.( Yuan)

indcyber

Recent Posts

Di Balik Tender Jembatan Rp6,5 Miliar Mahulu : Efisiensi Setipis Kertas, Memantik Kecurigaan Publik

MAHULU, indcyber.com– Penetapan CV Pratama Jaya Konstruksi sebagai pemenang tender pembangunan Jembatan Belly Jembatan Tengah…

3 hours ago

ALIBI BUSUK TAMBAL SULAM DEFISIT: PEMPROV KALTARA NEKAT TABRAK ATURAN BERLAPIS DEMI Kuras RP332 MILIAR DANA REBOISASI

TANJUNG SELOR, indcyber.com– Tata kelola keuangan Pemerintah Provinsi Kalimantan Utara (Pemprov Kaltara) Tahun Anggaran 2024…

12 hours ago

Aroma Kongkalikong APBD: Teka-Teki Raibnya Rincian Penggunaan Dana Reboisasi Rp332 Miliar di Lima OPD Kaltara

TANJUNG SELOR, jndcyber.com– Tata kelola keuangan Pemerintah Provinsi Kalimantan Utara (Pemprov Kaltara) tahun anggaran 2024…

12 hours ago

SKANDAL DBH DR KALTARA: Ratusan Miliar Dana Reboisasi Diduga ‘Dirampok’ untuk Belanja Ilegal!

TANJUNG SELOR, indcyber.com– Aroma busuk dugaan penyelewengan anggaran menyengat hebat di lingkungan Pemerintah Provinsi (Pemprov)…

12 hours ago

Proyek Rp132,9 Miliar Mahulu Jatuh ke Tangan Perusahaan “Hantu”, Hukum Harus Bertindak!

MAHULU, indcyber.com – Aroma tidak sedap menyeruak dari balik megaproyek infrastruktur di Pemerintah Kabupaten Mahakam…

2 days ago

BAU AMIS PASAL PENIPUAN DAN PENGGELAPAN,MEMBONGKAR SKENARIO LICIK, SANG PENOLONG JEMAAH DIKRIMINALISASI

SAMARINDA, indcyber.com– Di tengah proses persidangan yang sedang bergulir panas di Pengadilan Negeri Samarinda, publik…

2 days ago