Categories: BERANDADPRD KALTIM

RAPERDA LGBT AKAN SEGERA DIGODOK OLEH BANPERDA DPRD PROVINSI KALTIM

INDCYBER.COM ,SAMARINDA Desakan masyarakat agar dewan segera mengusulkan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Lesbian, Gay, Biseksual, dan Transgender (LGBT) sepertinya akan menuai hambatan. Pasalnya, undang-undang tentang LGBT belum disahkan DPR RI.

Dari penelusuran Indcyber.com jumlah atau anggota untuk wilayah Kota Balikpapan saja sudah mencapai 2.002 pasangan LGBT.

Sementara itu anggota Komisi IV DPRD Kaltim, Abdurahman Alhasni mengatakan, larangan agama tidak dapat dijadikan dasar untuk mengusulkan raperda. Sebab peraturan di tingkat daerah itu mesti berpijak pada undang-undang atau peraturan kementerian.

Politisi Partai Golongan Karya (Golkar) itu menyebut, aturan untuk membatasi kelompok LGBT sejatinya sudah mendesak untuk dibuat pemerintah provinsi (pemprov) dan DPRD.

“Kalau mau lebih cepat, pemerintah dan DPRD meminta pada pemerintah pusat dan DPR untuk segera mengesahkan undang-undang tentang LGBT,” sarannya, Rabu (17/10/2018) kemarin.

Karena itu, dia menyarankan, sebelum perda dibuat di Kaltim, gubernur dapat mengeluarkan imbauan pada masyarakat, agar menghindari penyimpangan perilaku seksual tersebut.

“Bisa dibuat semacam imbauan dari gubernur. Agar kelompok ini tidak mengumbar perilaku mereka di depan umum. Atau pemerintah bekerja sama dengan kepolisian. Supaya ini ditindak. Agar tidak meresahkan masyarakat,” ucapnya.

Langkah antisipatif diperlukan untuk menghambat perkembangan kelompok tersebut. Di Kaltim, komunitas itu belum berkembang pesat di publik. Namun jika dibiarkan, maka secara perlahan, gerakan menyimpang itu akan meluas dan mempengaruhi orang-orang normal.

“Paling tidak sekarang kita batasi dulu ruang gerak mereka. Walaupun mereka melakukan penyimpangan seksual, setidaknya mereka tidak menerapkan itu secara terbuka di depan publik,” imbuhnya.

Alhasni mengungkapkan, merebaknya isu tentang komunitas LGBT dapat menimbulkan kemarahan beragam organisasi masyarakat (ormas) berbasis Islam. Apabila Pemprov Kaltim tidak menindaklanjuti desakan tersebut, maka dapat menimbulkan gejolak masyarakat.

“Saya pikir sekarang ini sudah mendesak dibuatkan aturan. Kalau pemerintah tidak mengambil langkah, saya khawatir nanti dapat menimbulkan gejolak di ormas-ormas Islam,” ucapnya.

Sejatinya, pembatasan perkembangan kelompok LGBT tidak bertentangan dengan hak asasi manusia (HAM). Pasalnya, HAM hanya melindungi kebebasan manusia.

“Jadi HAM itu tidak memberikan kebebasan setiap orang untuk melakukan penyimpangan. HAM itu manusianya yang dilindungi. Bukan perilaku menyimpangnya,” pungkas Abdurrahman Al Hasni

Redaksi -

Recent Posts

Skandal Koperasi Kalimanis: Dugaan Pembobolan Dana Rp707 Juta Libatkan Oknum TPAK, Diskop, dan Bank Bukopin

Samarinda, indcyber.com — Skandal dugaan pembobolan dana Koperasi Kalimanis Group senilai Rp707,5 juta makin benderang.…

1 day ago

Peringatan Keras Bagi Pengusaha Ekspedisi: Razia Gabungan Sasar Parkir Liar Truk Petikemas di Palaran

SAMARINDA , indcyber.com – Merespons aduan masyarakat yang resah akan tingginya risiko kecelakaan, tim gabungan…

4 days ago

SKANDAL ANGGARAN KALTIM 2024: Rp91,46 MILIAR “SALAH POS” ATURAN, BOBROKNYA TATA KELOLA ATAU SENGANJA DITUTUPI?

SAMARINDA, indcyber.com — Pengelolaan keuangan daerah Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur Tahun Anggaran 2024 terindikasi amburadul…

4 days ago

Tak Ada Ampun Bagi Pelanggar! Dishub Samarinda Seret Mobil Parkir Liar ke Kantor

SAMARINDA, indcyber.com — Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Samarinda kembali menyisir ruang jalanan kota. Patroli rutin…

5 days ago

Bongkar Carut-Marut Rp4,7 Triliun Dana Pendidikan Kaltim: Mengapa Anggaran Triliunan Tak Cocok dan Rp91 Miliar Salah Belanja?

SAMARINDA , indcyber.com— Alokasi anggaran fungsi pendidikan Kalimantan Timur tahun 2024 yang menembus Rp4,7 triliun…

6 days ago

DUGAAN PENYEROBOTAN DAN SKANDAL CARUT-MARUT ASET: PEMKOT SAMARINDA DIDUGA CAPLOK LAHAN KOPERASI KALIMANIS GROUP DI SEI KAPIH, ABAIKAN SK STATUS QUO WALIKOTA

SAMARINDA, indcyber.com — Praktik dugaan mafia tanah dan bobroknya tata kelola aset oleh Pemerintah Kota…

6 days ago