Ketua Pansus III DPRD Kota Samarinda, Achmad Sukamto, memberikan keterangan kepada awak media usai memimpin rapat pembahasan Raperda tentang Sempadan Sungai, di Ruang Paripurna DPRD Samarinda, Senin (4/8/2025). Raperda ini disusun untuk memperkuat tata kelola kawasan bantaran sungai dan mendorong pembangunan kota yang berbasis lingkungan. (Foto:Fathur)
Indcyber.com, SAMARINDA — Kota Samarinda terus berpacu menghadapi tantangan tata ruang dan perlindungan lingkungan, salah satunya melalui penyusunan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Sempadan Sungai. Raperda ini mulai dibahas dalam rapat perdana Panitia Khusus (Pansus) III DPRD Kota Samarinda pada Senin (4/8/2025).
Ketua Pansus III Achmad Sukamto menegaskan bahwa keberadaan regulasi ini akan menjadi langkah strategis dalam mengendalikan alih fungsi lahan di sekitar bantaran sungai, yang selama ini menjadi salah satu penyebab banjir, kerusakan lingkungan, hingga konflik pemanfaatan ruang.
“Samarinda ini kota sungai, tapi pengelolaan sempadan kita masih lemah. Banyak bangunan liar, pemanfaatan tidak sesuai fungsi, dan minim aturan teknis yang bisa jadi pegangan. Raperda ini akan mengisi kekosongan itu,” jelas Sukamto usai memimpin rapat di Ruang Paripurna DPRD Samarinda.
Hadir dalam rapat tersebut perwakilan instansi strategis seperti Dinas PUPR, Dinas Perumahan dan Permukiman, Dinas Perhubungan, Bagian Hukum Pemkot, serta Balai Wilayah Sungai (BWS) Kalimantan IV.
Raperda ini nantinya akan mengikuti hasil survei teknis dari BWS, yang menetapkan batas sempadan sungai serta alur resmi. Dengan itu, pembangunan yang menyalahi aturan akan dicegah dan penataan ulang kawasan bantaran bisa dilakukan secara legal dan terukur.
“Kalau alurnya sudah ditetapkan dan sempadannya sudah jelas, maka pembangunan baru tidak boleh dilakukan sembarangan. Kita juga akan atur pemanfaatan ruangnya, apakah jadi ruang hijau, jalur transportasi air, atau fungsi lainnya,” tambahnya.
Sukamto menyebut bahwa keberadaan Perda ini juga akan memperkuat langkah Pemkot dalam melakukan pembebasan lahan, relokasi bangunan liar, dan penataan kampung-kampung di tepi sungai yang kerap menjadi titik rawan banjir.
“Ini tidak bisa hanya sekadar himbauan. Harus ada dasar hukumnya. Lewat Perda ini kita bisa menetapkan batas, memperkuat rencana tata ruang, dan memberi arah pembangunan ke depan yang lebih ramah lingkungan,” tegas politisi Fraksi Golkar itu.
Tak hanya soal lingkungan, Raperda juga membuka ruang untuk optimalisasi pemanfaatan kawasan sungai sebagai sumber retribusi daerah, dengan mengatur penggunaan pasca-penataan seperti pelabuhan kecil, wisata air, atau fungsi komersial tertentu yang tetap dalam koridor 1aturan.
Pansus III menargetkan pembahasan Raperda rampung dalam enam bulan ke depan, dengan harapan menjadi fondasi penting menuju penataan kawasan sungai yang terintegrasi, berkelanjutan, dan bermanfaat bagi masyarakat.
Reporter: Fathur | Eitor: Awang
Indcyber.com, Jakarta — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali menorehkan langkah tegas dalam pemberantasan korupsi kelas…
Indcyber.com, Berau – Skandal besar tengah mencuat di dunia kepelabuhanan. Dugaan pungutan liar (pungli) dalam…
Indcyber.com, Berau, —Padepokan Hukum Indonesia (PADHI) bersama Center for Budget Analysis (CBA) kembali menyoroti dugaan…
Indcyber.com, Berau, — Aroma busuk korupsi kembali menyeruak dari tubuh Dinas Perhubungan Kabupaten Berau. Proyek…
Indcyber.com, BERAU — Ledakan skandal tambang ilegal di Kabupaten Berau, Kalimantan Timur, kini memasuki babak…
Indcyber.com, samarinda Jagat media sosial Kalimantan Timur tengah bergejolak. Bukan karena isu pembangunan, bukan pula…