Raperda Sempadan Sungai Disusun, DPRD Samarinda Dorong Tata Kota Berbasis Lingkungan

Ketua Pansus III DPRD Kota Samarinda, Achmad Sukamto, memberikan keterangan kepada awak media usai memimpin rapat  pembahasan Raperda tentang Sempadan Sungai, di Ruang Paripurna DPRD Samarinda, Senin (4/8/2025). Raperda ini disusun untuk memperkuat tata kelola kawasan bantaran sungai dan mendorong pembangunan kota yang berbasis lingkungan. (Foto:Fathur)

Indcyber.com, SAMARINDA — Kota Samarinda terus berpacu menghadapi tantangan tata ruang dan perlindungan lingkungan, salah satunya melalui penyusunan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Sempadan Sungai. Raperda ini mulai dibahas dalam rapat perdana Panitia Khusus (Pansus) III DPRD Kota Samarinda pada Senin (4/8/2025).

Ketua Pansus III Achmad Sukamto menegaskan bahwa keberadaan regulasi ini akan menjadi langkah strategis dalam mengendalikan alih fungsi lahan di sekitar bantaran sungai, yang selama ini menjadi salah satu penyebab banjir, kerusakan lingkungan, hingga konflik pemanfaatan ruang.

“Samarinda ini kota sungai, tapi pengelolaan sempadan kita masih lemah. Banyak bangunan liar, pemanfaatan tidak sesuai fungsi, dan minim aturan teknis yang bisa jadi pegangan. Raperda ini akan mengisi kekosongan itu,” jelas Sukamto usai memimpin rapat di Ruang Paripurna DPRD Samarinda.

Hadir dalam rapat tersebut perwakilan instansi strategis seperti Dinas PUPR, Dinas Perumahan dan Permukiman, Dinas Perhubungan, Bagian Hukum Pemkot, serta Balai Wilayah Sungai (BWS) Kalimantan IV.

Raperda ini nantinya akan mengikuti hasil survei teknis dari BWS, yang menetapkan batas sempadan sungai serta alur resmi. Dengan itu, pembangunan yang menyalahi aturan akan dicegah dan penataan ulang kawasan bantaran bisa dilakukan secara legal dan terukur.

“Kalau alurnya sudah ditetapkan dan sempadannya sudah jelas, maka pembangunan baru tidak boleh dilakukan sembarangan. Kita juga akan atur pemanfaatan ruangnya, apakah jadi ruang hijau, jalur transportasi air, atau fungsi lainnya,” tambahnya.

Sukamto menyebut bahwa keberadaan Perda ini juga akan memperkuat langkah Pemkot dalam melakukan pembebasan lahan, relokasi bangunan liar, dan penataan kampung-kampung di tepi sungai yang kerap menjadi titik rawan banjir.

“Ini tidak bisa hanya sekadar himbauan. Harus ada dasar hukumnya. Lewat Perda ini kita bisa menetapkan batas, memperkuat rencana tata ruang, dan memberi arah pembangunan ke depan yang lebih ramah lingkungan,” tegas politisi Fraksi Golkar itu.

Tak hanya soal lingkungan, Raperda juga membuka ruang untuk optimalisasi pemanfaatan kawasan sungai sebagai sumber retribusi daerah, dengan mengatur penggunaan pasca-penataan seperti pelabuhan kecil, wisata air, atau fungsi komersial tertentu yang tetap dalam koridor 1aturan.

Pansus III menargetkan pembahasan Raperda rampung dalam enam bulan ke depan, dengan harapan menjadi fondasi penting menuju penataan kawasan sungai yang terintegrasi, berkelanjutan, dan bermanfaat bagi masyarakat.

Reporter: Fathur | Eitor: Awang

Awang

Recent Posts

SKANDAL TANAH SAMARINDA : Lahan Milik Koperasi Santi Murni, Koperasi Sagatrade Murni dan Koperasi Kalimanis, Di Kuasai Mafia Tanah

SAMARINDA (INDCYBER.COM) — Sengketa kepemilikan lahan di wilayah Kelurahan Sungai Kapih dan Selili, Samarinda, membongkar…

17 hours ago

MENGATASNAMAKAN APBD TRILIUNAN, TAPI TARUH NYAWA ANAK SEKOLAH: DUKA DARI DESA SANTAN ULU

Santan Ulu, indcyber.com — Di tengah gembar-gembor pembangunan megah dan limpahan Dana Bagi Hasil (DBH)…

18 hours ago

SKANDAL AMATIRAN PEMKAB KUKAR: KULITI SURAT DLHK B-207/2026, PEMBIARAN KEJAHATAN LINGKUNGAN BERHALUSKAN ALIBI ANGGARAN!

TENGGARONG, indcyber.com — Pengakuan mengejutkan keluar dari rahim Pemerintah Kabupaten Kutai Kartanegara (Pemkab Kukar). Melalui…

20 hours ago

KULITI MAFIA TANAH SAMARINDA! MODUS BARTER INVESTASI & SKUMHAT CACAT HUKUM SURYA SAMUDRA – WAHYUDI MANAF UNTUK CANGKOLING LAHAN SANTI MURNI, SAGATRADE & KALIMANIS!

Samarinda, indcyber.com, Analisis & Penegasan Fakta Pertanahan milik 3 Koperasi Kalimanis Group Lahan yang menjadi…

21 hours ago

BAU MENYENGAT DIBALIK LELANG BATU BARA ILEGAL: KAPAK BONGKAR DUGAAN MAFIA SISTEM DAN KETERLIBATAN “PELAKU PENCURIAN” SEBAGAI PEMENANG LELANG

SAMARINDA, indcyber.com— Skandal dugaan kecurangan pengelolaan aset negara berbasis Sumber Daya Alam (SDA) kembali mencoreng…

2 days ago

BONGKAR BOBROK PROYEK IRIGASI TELUK PANDAN: Anggaran Rp3,8 Miliar Menguap di Balik Indikasi Pelanggaran Hukum dan Perencanaan Bodong

TELUK PANDAN , indcyber.com— Proyek Pembangunan Jaringan Irigasi Tambak Daerah Irigasi (D.I.) Martadinata di Kecamatan…

3 days ago