Raperda Sempadan Sungai Disusun, DPRD Samarinda Dorong Tata Kota Berbasis Lingkungan

Ketua Pansus III DPRD Kota Samarinda, Achmad Sukamto, memberikan keterangan kepada awak media usai memimpin rapat  pembahasan Raperda tentang Sempadan Sungai, di Ruang Paripurna DPRD Samarinda, Senin (4/8/2025). Raperda ini disusun untuk memperkuat tata kelola kawasan bantaran sungai dan mendorong pembangunan kota yang berbasis lingkungan. (Foto:Fathur)

Indcyber.com, SAMARINDA — Kota Samarinda terus berpacu menghadapi tantangan tata ruang dan perlindungan lingkungan, salah satunya melalui penyusunan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Sempadan Sungai. Raperda ini mulai dibahas dalam rapat perdana Panitia Khusus (Pansus) III DPRD Kota Samarinda pada Senin (4/8/2025).

Ketua Pansus III Achmad Sukamto menegaskan bahwa keberadaan regulasi ini akan menjadi langkah strategis dalam mengendalikan alih fungsi lahan di sekitar bantaran sungai, yang selama ini menjadi salah satu penyebab banjir, kerusakan lingkungan, hingga konflik pemanfaatan ruang.

“Samarinda ini kota sungai, tapi pengelolaan sempadan kita masih lemah. Banyak bangunan liar, pemanfaatan tidak sesuai fungsi, dan minim aturan teknis yang bisa jadi pegangan. Raperda ini akan mengisi kekosongan itu,” jelas Sukamto usai memimpin rapat di Ruang Paripurna DPRD Samarinda.

Hadir dalam rapat tersebut perwakilan instansi strategis seperti Dinas PUPR, Dinas Perumahan dan Permukiman, Dinas Perhubungan, Bagian Hukum Pemkot, serta Balai Wilayah Sungai (BWS) Kalimantan IV.

Raperda ini nantinya akan mengikuti hasil survei teknis dari BWS, yang menetapkan batas sempadan sungai serta alur resmi. Dengan itu, pembangunan yang menyalahi aturan akan dicegah dan penataan ulang kawasan bantaran bisa dilakukan secara legal dan terukur.

“Kalau alurnya sudah ditetapkan dan sempadannya sudah jelas, maka pembangunan baru tidak boleh dilakukan sembarangan. Kita juga akan atur pemanfaatan ruangnya, apakah jadi ruang hijau, jalur transportasi air, atau fungsi lainnya,” tambahnya.

Sukamto menyebut bahwa keberadaan Perda ini juga akan memperkuat langkah Pemkot dalam melakukan pembebasan lahan, relokasi bangunan liar, dan penataan kampung-kampung di tepi sungai yang kerap menjadi titik rawan banjir.

“Ini tidak bisa hanya sekadar himbauan. Harus ada dasar hukumnya. Lewat Perda ini kita bisa menetapkan batas, memperkuat rencana tata ruang, dan memberi arah pembangunan ke depan yang lebih ramah lingkungan,” tegas politisi Fraksi Golkar itu.

Tak hanya soal lingkungan, Raperda juga membuka ruang untuk optimalisasi pemanfaatan kawasan sungai sebagai sumber retribusi daerah, dengan mengatur penggunaan pasca-penataan seperti pelabuhan kecil, wisata air, atau fungsi komersial tertentu yang tetap dalam koridor 1aturan.

Pansus III menargetkan pembahasan Raperda rampung dalam enam bulan ke depan, dengan harapan menjadi fondasi penting menuju penataan kawasan sungai yang terintegrasi, berkelanjutan, dan bermanfaat bagi masyarakat.

Reporter: Fathur | Eitor: Awang

Awang

Recent Posts

Dugaan Penyimpangan Proyek APBD Rp 2,28 Miliar di Paser: Pengawasan Publik dan Transparansi Anggaran Dipertanyakan

TANAH GROGOT, indcyber.com— Sorotan tajam tertuju pada proyek pengadaan dan penataan interior milik Pemerintah Kabupaten…

15 hours ago

PONTON BATU BARA RATAKAN PERMUKIMAN DI MAHAKAM: KELALAIAN FATAL ATAU KEJAHATAN PELAYARAN?

LOA JANAN , indcyber.com— Insiden kelam kembali mencoreng aktivitas pelayaran niaga batu bara di sepanjang…

1 day ago

Darurat Korsleting Listrik Hantui Tenggarong, Ketua DPRD Kukar Ahmad Yani Desak Evaluasi Total dan Solusi Nyata untuk Warga!

TENGGARONG, indcyber.com  — Musibah kebakaran yang kembali melanda kawasan padat penduduk di Jalan Kartini, Tenggarong…

1 week ago

Wawali Samarinda Harapkan Revitalisasi Sekolah Pacu Semangat Belajar dan Prestasi Pelajar

SAMARINDA, indcyber.com — Pemerintah Kota Samarinda menggelar kegiatan Gelar Griya (Open House) Sekolah Penerima Bantuan Revitalisasi…

1 week ago

Warga Muara Jawa Ulu Sumringah! Jalan Pandawa Mulus Berkat Kawalan Ketat Rahmat Dermawan, DPRD Kukar Komit Tuntaskan Infrastruktur hingga ke Pelosok RT

Tenggarong, indcyber.com  — Wajah Jalan Pandawa RT 22, Kelurahan Muara Jawa Ulu, Kecamatan Muara Jawa,…

1 week ago

DARURAT UDARA KUKAR! DPRD Desak Perpanjangan PJJ & Sentil Keras Gerakan “Open Donasi” Pemerintah

TENGGARONG, indcyber.com  — Kabut asap pekat akibat kebakaran hutan dan lahan (karhutla) yang masih menyelimuti…

1 week ago