Categories: BERANDAKutai Timur

Roma Malau  :  Tahun Ajaran Baru Secara Daring

Indcyber.com, SANGATTA – Dinas Pendidikan (Disdik) Kabupaten Kutai Timur (Kutim) mulai menyampaikan beberapa agenda kegiatan yang berhubungan kurikulum dan Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) tahun pelajaran 2020/2021. Agenda tersebut disampaikan melalui Surat Edaran (SE) Kepala Disdik Kabupaten Kutim Nomor 800/1380.a/Disdik-Skt.Kadis/V/2020 tentang agenda kegiatan akhir tahun pelajaran 2019/2020 dan kegiatan awal tahun pelajaran 2020/2021 pada pendidikan dasar (SD dan SMP).

Adapun isi SE tersebut menjelaskan ujian Kenaikan Kelas (UKK) untuk jenjang SD (Kelas I – V) dan jenjang SMP (VII dan VIII) wajib dilaksanakan oleh seluruh satuan pendidikan. Sebagai evaluasi dan penilaian tahap akhir semester genap tahun pelajaran 2019/2020.

“Teknis pelaksanaan UKK dapat dilaksanakan secara daring (online) dan secara luring (offline) disesuaikan dengan kondisi dan kebutuhan masing-masing satuan pendidikan,” sebut Kadisdik Kutim DR Roma Malau pada SE dimaksud.

Berikutnya, pelaksanaan UKK dilaksanakan oleh peserta didik dirumah masing-masing baik daring maupun luring. Dalam pelaksanaan UKK khususnya sekolah yang melaksanakan metode luring (Luar Jaringan/offline) wajib memperhatikan prosedur dan protokoler penanggulangan penyebaran COVID-19. Selanjutnya, bentuk instrumen penilaian dan capaian kurikulum yang akan diujikan dalam UKK diserahkan dan menjadi tanggung jawab satuan pendidikan sesuai kondisi masing-masing. Segala biaya yang timbul akibat pelaksanaan UKK dibebankan pada anggaran sekolah yang bersumber pada dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) tahun anggaran 2020.

“Pelaksanaan UKK paling cepat dapat dilaksanakan pada tanggal 2 Juni 2020, sesuai kalender pendidikan dan berakhir paling lambat tanggal 13 Juni 2020 disesuaikan dengan kesiapan masing-masing satuan pendidikan,” jelas Roma.

Pencantuman tanggal penulisan rapor semester 2 (dua) adalah 20 Juni 2020. Teknis pembagian rapor diatur oleh masing-masing satuan pendidikan dengan mengatur sedemikian rupa. Tidak terjadi pengumpulan massa yakni orang tua/wali siswa. Antara lain dengan cara memperpanjang/menambahkan hari dan penjadwalan pembagian rapor. Orang tua/wali siswa dan guru wajib memakai masker saat proses pembagian rapor dan sekolah menyiapkan serta menyediakan sarana cuci tangan pakai sabun atau hand sanitizer.

“Pengumuman kelulusan untuk kelas IX SMP dan dilaksanakan pada tanggal 5 Juni 2020 dan untuk kelas VI SD tanggal 15 Juni 2020. Metode pengumuman kelulusan dapat dilakukan secara daring atau cara lain yang tidak mengumpulkan peserta didik secara bersamaan,” tambahnya.

Pembagian Surat Keterangan Lulus (SKL) dilakukan setelah pengumuman dengan memperhatikan prosedur atau protokoler penanggulangan penyebaran COVID-19. Kemudian untuk proses Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) tahun 2020/2021 yakni, pendaftaran peserta didik baru pada 29 Juni – 3 Juli 2020. Seleksi administrasi 6-7 Juli 2020, pengumuman 8 Juli 2020, regestrasi 9-11 Juli 2020. Hari pertama masuk sekolah dan masa orientasi 13-15 Juli 2020. Petunjuk teknis (juknis) proses penerimaan peserta didik baru (PPDB) tahun ajaran 2020/2021 masih dalam proses pembahasan dan secepatnya akan didistribusikan serta disosialisasikan ke setiap satuan pendidikan SD/sederajat serta SMP/sederajat.

“Jika ada perubahan dari rencana/agenda yang telah disusun ini akibat penyesuaian kebijakan atau regulasi dari Pemerintah Daerah atau Pusat akibat Pandemi COVID-19 akan segera disosialisasikan,” kata Roma lagi. (AM

indcyber

Recent Posts

Skandal Koperasi Kalimanis: Dugaan Pembobolan Dana Rp707 Juta Libatkan Oknum TPAK, Diskop, dan Bank Bukopin

Samarinda, indcyber.com — Skandal dugaan pembobolan dana Koperasi Kalimanis Group senilai Rp707,5 juta makin benderang.…

2 days ago

Peringatan Keras Bagi Pengusaha Ekspedisi: Razia Gabungan Sasar Parkir Liar Truk Petikemas di Palaran

SAMARINDA , indcyber.com – Merespons aduan masyarakat yang resah akan tingginya risiko kecelakaan, tim gabungan…

5 days ago

SKANDAL ANGGARAN KALTIM 2024: Rp91,46 MILIAR “SALAH POS” ATURAN, BOBROKNYA TATA KELOLA ATAU SENGANJA DITUTUPI?

SAMARINDA, indcyber.com — Pengelolaan keuangan daerah Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur Tahun Anggaran 2024 terindikasi amburadul…

5 days ago

Tak Ada Ampun Bagi Pelanggar! Dishub Samarinda Seret Mobil Parkir Liar ke Kantor

SAMARINDA, indcyber.com — Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Samarinda kembali menyisir ruang jalanan kota. Patroli rutin…

6 days ago

Bongkar Carut-Marut Rp4,7 Triliun Dana Pendidikan Kaltim: Mengapa Anggaran Triliunan Tak Cocok dan Rp91 Miliar Salah Belanja?

SAMARINDA , indcyber.com— Alokasi anggaran fungsi pendidikan Kalimantan Timur tahun 2024 yang menembus Rp4,7 triliun…

7 days ago

DUGAAN PENYEROBOTAN DAN SKANDAL CARUT-MARUT ASET: PEMKOT SAMARINDA DIDUGA CAPLOK LAHAN KOPERASI KALIMANIS GROUP DI SEI KAPIH, ABAIKAN SK STATUS QUO WALIKOTA

SAMARINDA, indcyber.com — Praktik dugaan mafia tanah dan bobroknya tata kelola aset oleh Pemerintah Kota…

7 days ago