Salehuddin: Pansus Pokir Sejalan Permendagri 70/2019, Dorong Aspirasi Masuk ke SIPD

Indcyber.com, SAMARINDA — Anggota Komisi I DPRD Provinsi Kalimantan Timur, Salehuddin, menyatakan bahwa pembentukan Panitia Khusus (Pansus) Pokok-Pokok Pikiran (Pokir) DPRD merupakan mekanisme resmi yang didukung penuh oleh regulasi nasional. Salah satu dasar hukumnya adalah Permendagri Nomor 70 Tahun 2019 tentang Sistem Informasi Pemerintahan Daerah (SIPD).

“Pansus Pokir bukan kegiatan biasa, tapi alat resmi untuk menyusun dan menyelaraskan usulan masyarakat agar masuk ke dalam sistem pembangunan daerah melalui SIPD,” tegas Salehuddin usai rapat paripurna di Gedung DPRD Kaltim, Senin (14/7/2025).

Permendagri 70/2019 mengatur bahwa semua dokumen perencanaan, termasuk Pokir DPRD, harus diinput dan diproses melalui SIPD, sebagai platform tunggal pengelolaan data pembangunan daerah di seluruh Indonesia. Dalam konteks itu, menurut Salehuddin, Pansus Pokir menjadi forum penting untuk memverifikasi, mengklasifikasi, dan menyinkronkan usulan dari masyarakat sebelum masuk sistem.

“Kalau tidak melalui pansus, maka sulit bagi usulan masyarakat dari hasil reses kami untuk bisa terlegalisasi dalam RKPD. Harus masuk dulu ke dalam sistem, dan sistem itu adalah SIPD,” jelasnya.

Ia menyebut bahwa proses ini bukan hanya untuk akuntabilitas, tapi juga untuk memastikan bahwa aspirasi yang disampaikan benar-benar dapat direalisasikan oleh Organisasi Perangkat Daerah (OPD).

Salehuddin menambahkan bahwa pokok-pokok pikiran DPRD—yang dirumuskan dari hasil reses dan aspirasi konstituen—telah diakui secara legal dalam regulasi. Pansus berfungsi sebagai penyusun dokumen teknis yang kemudian disahkan untuk digunakan pemerintah daerah sebagai referensi perencanaan anggaran.

“Pansus ini bukan ruang politik semata, tapi ruang teknis yang penting agar tidak ada program rakyat yang tercecer,” ujarnya.

Politisi asal Kutai Kartanegara ini juga menyinggung bahwa program seperti EPJU (Elektrifikasi Pedesaan Jalan Usaha) pernah tak terakomodasi akibat kendala sinkronisasi, tapi akhirnya masuk dalam APBD 2025 berkat proses yang tertata melalui pansus.

“Kami pastikan semua ini terdokumentasi secara legal, masuk SIPD, dan diawasi oleh sistem antikorupsi seperti MCP KPK,” tegasnya.

Reporter: Indra | Editor: Awang

Awang

Recent Posts

Rapat III DPD ABPEDNAS Kaltim Tegaskan Restrukturisasi Organisasi, Fokus Perkuat Konsolidasi dan Kinerja Pengurus

Samarinda, indcyber.com – Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Asosiasi Badan Permusyawaratan Desa Nasional (ABPEDNAS) Kalimantan Timur…

8 hours ago

Fakultas Kedokteran UMKT Gelar Silaturahmi dan Serap Aspirasi Bersama Ketua RT se-Kelurahan Sidodadi

Samarinda, indcyber.com – Fakultas Kedokteran Universitas Muhammadiyah Kalimantan Timur (UMKT) menggelar rapat diskusi dan edukasi yang…

15 hours ago

Proyek Rp1,2 Miliar Diduga “Dikondisikan”, Dalih Penipuan Dinilai Tak Bisa Hapus Unsur Tipikor

MENGAPA PEMBERI SUAP MELENGGANG BEBAS ?   SAMARINDA, indcyber.com — Publik Kalimantan Timur kembali disuguhkan…

3 days ago

Diduga Korsleting Listrik, Satu Rumah di Bontang Baru Hangus Terbakar

BONTANG, indcyber.com – Sebuah rumah tinggal yang berlokasi di Jalan P. Suryanata, Gang Pemula, No.…

6 days ago

Diduga Babat 11 Hektare Mangrove Tanpa PBG, PT Lima Dua Prosperindo Didemo IMPERIUM di DPMPTSP Kaltim

SAMARINDA, indcyber.com – Aliansi yang mengatasnamakan Ikatan Mahasiswa dan Pemuda Pemerhati Hukum (IMPERIUM) menggelar aksi…

6 days ago

Aroma Penyalahgunaan Wewenang DPC INSA Samarinda, Mengundang BUP hingga Berburu Investor secara Ilegal?

SAMARINDA, indcyber.com – Sebuah langkah berani sekaligus sarat kontroversi dilakukan oleh Dewan Pimpinan Cabang (Indonesian…

7 days ago