Salehuddin: Pansus Pokir Sejalan Permendagri 70/2019, Dorong Aspirasi Masuk ke SIPD

Indcyber.com, SAMARINDA — Anggota Komisi I DPRD Provinsi Kalimantan Timur, Salehuddin, menyatakan bahwa pembentukan Panitia Khusus (Pansus) Pokok-Pokok Pikiran (Pokir) DPRD merupakan mekanisme resmi yang didukung penuh oleh regulasi nasional. Salah satu dasar hukumnya adalah Permendagri Nomor 70 Tahun 2019 tentang Sistem Informasi Pemerintahan Daerah (SIPD).

“Pansus Pokir bukan kegiatan biasa, tapi alat resmi untuk menyusun dan menyelaraskan usulan masyarakat agar masuk ke dalam sistem pembangunan daerah melalui SIPD,” tegas Salehuddin usai rapat paripurna di Gedung DPRD Kaltim, Senin (14/7/2025).

Permendagri 70/2019 mengatur bahwa semua dokumen perencanaan, termasuk Pokir DPRD, harus diinput dan diproses melalui SIPD, sebagai platform tunggal pengelolaan data pembangunan daerah di seluruh Indonesia. Dalam konteks itu, menurut Salehuddin, Pansus Pokir menjadi forum penting untuk memverifikasi, mengklasifikasi, dan menyinkronkan usulan dari masyarakat sebelum masuk sistem.

“Kalau tidak melalui pansus, maka sulit bagi usulan masyarakat dari hasil reses kami untuk bisa terlegalisasi dalam RKPD. Harus masuk dulu ke dalam sistem, dan sistem itu adalah SIPD,” jelasnya.

Ia menyebut bahwa proses ini bukan hanya untuk akuntabilitas, tapi juga untuk memastikan bahwa aspirasi yang disampaikan benar-benar dapat direalisasikan oleh Organisasi Perangkat Daerah (OPD).

Salehuddin menambahkan bahwa pokok-pokok pikiran DPRD—yang dirumuskan dari hasil reses dan aspirasi konstituen—telah diakui secara legal dalam regulasi. Pansus berfungsi sebagai penyusun dokumen teknis yang kemudian disahkan untuk digunakan pemerintah daerah sebagai referensi perencanaan anggaran.

“Pansus ini bukan ruang politik semata, tapi ruang teknis yang penting agar tidak ada program rakyat yang tercecer,” ujarnya.

Politisi asal Kutai Kartanegara ini juga menyinggung bahwa program seperti EPJU (Elektrifikasi Pedesaan Jalan Usaha) pernah tak terakomodasi akibat kendala sinkronisasi, tapi akhirnya masuk dalam APBD 2025 berkat proses yang tertata melalui pansus.

“Kami pastikan semua ini terdokumentasi secara legal, masuk SIPD, dan diawasi oleh sistem antikorupsi seperti MCP KPK,” tegasnya.

Reporter: Indra | Editor: Awang

Awang

Recent Posts

Laporan Hasil Audit BPK Dibeberkan, Pengelolaan Keuangan Perumdam Tirta Kencana Samarinda Resmi Dilaporkan ke Kejaksaan

SAMARINDA, indcyber.com — Rangkaian temuan audit atas pengelolaan keuangan dan aset Perumdam Tirta Kencana Kota…

6 hours ago

Skandal Sabotase Administrasi Gunung Parung: Dinas Kebudayaan dan Pariwisata PPU Diduga Terbitkan SK Pokdarwis Cacat Hukum

PENAJAM , indcyber.com — Dugaan praktik sabotase administrasi dan maladministrasi berat membakar konflik penguasaan lahan…

1 day ago

Transparansi Pemenuhan Komitmen Tersus Kideco Dipertanyakan: Negara Terkesan Obral Izin Perdagangan Luar Negeri Tanpa Kejelasan Dokumen Verifikasi

Jakarta, indcyber.com— Penetapan Terminal Khusus (Tersus) batubara milik PT Kideco Jaya Agung agar terbuka bagi…

1 day ago

Sejumlah Konsumen Keluhkan Layanan dan Promo TJM Auto Care, Diduga Langgar UUPK hingga KUHP

Samarinda , indcyber.com— Sejumlah konsumen mengeluhkan layanan perbaikan kendaraan serta dugaan wanprestasi program promosi yang…

1 day ago

Diduga Terseret Arus, Tongkang Batu Bara Larut dan Mendekati Permukiman Warga di Sungai Maryam

Anggana, indcyber.com – Sebuah tongkang pengangkut batu bara dilaporkan larut dan bergerak mendekati area permukiman…

2 days ago

Dugaan Korupsi Pasar Pagi Samarinda Dibuka di PN: Kejati Kaltim Kantongi Bukti Awal, Kasus Naik Penyelidikan

SAMARINDA, indcyber.com — Tabir gelap proyek revitalisasi Pasar Pagi Samarinda yang bernilai ratusan miliar rupiah…

2 days ago