Satreskoba Polresta Samarinda Tangkap Pengedar Sabu di Sungai Pinang

Indcyber.com, Samarinda – Satuan Reserse Narkoba (Satreskoba) Polresta Samarinda kembali menunjukkan komitmennya dalam memberantas peredaran narkotika di wilayahnya. Pada Minggu, 9 Februari 2025, sekitar pukul 22.00 WITA, petugas berhasil menangkap seorang pria berinisial DI (44), seorang wiraswasta, di halaman rumahnya yang berlokasi di Jalan A. Yani Gang Masyarakat, Kelurahan Sungai Pinang Dalam, Kecamatan Sungai Pinang, Kota Samarinda.

Dalam penangkapan tersebut, petugas menemukan empat paket narkotika jenis sabu dengan total berat bruto 2,05 gram. Dua paket ditemukan di halaman belakang rumah, disembunyikan oleh tersangka menggunakan tangan kanannya. Sementara dua paket lainnya ditemukan di dalam sebuah kotak merek Vanhoos berwarna putih coklat di kamar tersangka, bersama dengan satu unit timbangan digital.

Kapolresta Samarinda, Kombes Pol Hendri Umar, melalui Kasi Humas Polresta Samarinda, Iptu Muh Rizal, menjelaskan bahwa tersangka dan barang bukti telah diamankan di Polresta Samarinda untuk proses hukum lebih lanjut. “Tersangka akan dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) subsider Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika,” ujar Iptu Muh Rizal.

Pasal 114 ayat (1) mengatur tentang larangan menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan narkotika golongan I, dengan ancaman pidana penjara paling singkat lima tahun dan paling lama 20 tahun, serta pidana denda paling sedikit Rp1 miliar dan paling banyak Rp10 miliar.

Penangkapan ini menambah deretan keberhasilan Satreskoba Polresta Samarinda dalam mengungkap kasus peredaran narkotika. Sebelumnya, pada 15 Januari 2025, Polresta Samarinda berhasil membongkar jaringan narkoba lintas provinsi dengan barang bukti 650 gram sabu dan 250 butir ekstasi. Empat tersangka diamankan dalam operasi tersebut.

“Kami mengimbau masyarakat untuk terus berperan aktif melaporkan setiap aktivitas mencurigakan terkait narkotika. Keberhasilan ini juga berkat informasi dari masyarakat,” tambah Iptu Muh Rizal.

Dengan penangkapan ini, diharapkan peredaran narkotika di Kota Samarinda dapat ditekan, serta masyarakat, khususnya generasi muda, dapat terlindungi dari bahaya penyalahgunaan narkotika.

Penulis: Fathur | Editor: Awang | Sumber : Humas Polresta Samarinda

Awang

Recent Posts

Gugah Semangat Patriotisme, FPK Usung Lagu Perjuangan dan Busana Pahlawan di Lomba Karaoke HUT RI ke-81

SAMARINDA — Memperingati Hari Ulang Tahun (HUT) Kemerdekaan Republik Indonesia ke-81, Sweet Memories Kafe &…

23 hours ago

SKANDAL LIMBAH PHM Rp598 MILIAR: Menguliti Pelanggaran Hukum, Modus Cost Recovery, dan Bobroknya Pengawasan SKK Migas

Balikpapan, indcyber.com - Pengelolaan limbah pengeboran di Wilayah Kerja Mahakam oleh PT Pertamina Hulu Mahakam…

3 days ago

SOLUSI LAMBAN UNTUK JALAN NASIONAL JEMBAYAN: MASYARAKAT MASIH MENUNGGU KEPASTIAN

Tenggarong, indcyber.com - Masalah longsor yang melumpuhkan sebagian Jalan Nasional Jembayan kembali menjadi sorotan. Meskipun…

3 days ago

Bobrok Administrasi ATR/BPN Kaltim: Dokumen Warkah Hilang, Modus Cacat Hukum Mengemuka dalam Sengketa Lahan Samarinda

SAMARINDA, indcyber.com — Praktik maladministrasi dan dugaan perbuatan melawan hukum kembali mencoreng institusi Kementerian Agraria…

3 days ago

Dibalik Benteng “Putusan Praperadilan”: Menelanjangi Celah Sistem dan Potensi Pelanggaran Hukum Proyek Pasar Pagi Samarinda

SAMARINDA, indcyber.com— Klarifikasi resmi Wali Kota Samarinda, Andi Harun, terkait penolakan permohonan Praperadilan proyek revitalisasi…

4 days ago

EKSPANSI BATU BARA MENGGILAS ZONA LINDUNG: EKOSISTEM TELUK ADANG DI UJUNG TANDUK

PASER, indcyber.com — Kawasan Cagar Alam Teluk Adang di Kabupaten Pasir (kini Kabupaten Paser), Kalimantan…

4 days ago