Setelah Buron Bertahun Tahun, Margareta Dijemput Di Kediamannya Oleh Tim Pidsus Kejati Kaltim

INDCYBER.COM, SAMARINDA – Setelah proses panjang selama kurang lebih 5 tahun, akhirnya tim Pidsus Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kalimantan Timur dan Kejaksaan Negeri Tarakan, Senin 28 Oktober 2019 sekitar pukul 15.30 WITA, berhasil melakukan eksekusi terhadap terpidana tindak pidana korupsi proyek perumahan layak huni Kota Tarakan atas nama Margareta Unjung Lerang (64 tahun).

“Terpidana telah diputus bersalah melakukan tindak pidana korupsi dalam kegiatan pembangunan perumahan layak huni Kota Tarakan berdasarkan SK Gubernur Kalimantan Timur No. 954/31/I.KEU tanggal 17 Desember 2009. Pelaksanaan proyeknya, dilakukan tahun 2010 dimana terkonsisi merugikan keuangan negara sebesar Rp.125.919.694,68,” ujar Plh Kajari Tarakan Chandra Purnama dalam sesi Jumpa Pers di ruang pertemuan Kejati Kaltim Jl. Bung Tomo Samarinda Seberang, Senin (28/10) petang.

Anggaran Tahun 2010 itu, oleh terpidana disalah gunakan ketika masih menjabat Pimpinan Cabang PT. Karya Malinau Utama yang juga terposisi sebagai Kontraktor Pelaksana perumahan layak huni Kota Tarakan itu.

Keputusan berdasarkan Putusan Mahkamah Agung RI No. 2465K/Pid.Sus/2013 tanggal 26 Maret 2014 Jo. Putusan Pengadilan Tinggi Kalimantan Timur No.30/Pid/Tipikor/2012/PT.KT.SMDA tanggal 22 Nov 2012 Jo. Putusan Pengadilan Tipikor pada PN Samarinda No.11/Pid.Tipikor/2012/PN.Smda tanggal 2 agustus 2012.

Terpidana, dihukum bersalah menjalani pidana penjara selama 1 tahun 6 bulan dan denda Rp. 50.000.000 subsider 2 bulan penjara. Selain itu, ia juga wajib membayar uang pengganti sebesar Rp.125.919.694,68 subsider 6 bulan penjara.

Eksekusi ini dilaksanakan di berdasarkan Surat Perintah Kepala Kejaksaan Negeri Tarakan No.1738/O.4.15/Fu.1/09/2019 tanggal 24 September 2019 dan eksekusi dilakukan secara persuasif dengan cara melakukan penjemputan terhadap terpidana di rumah kediamannya di Jalan Belimbing 4 Kelurahan Air Hitam Kecamatan Samarinda Ulu Kota Samarinda.

Proses penangkapan berlangsung lancar tanpa adanya perlawanan dari terpidana.

Menurut Chandra, sejak awal penanganan perkara ini, terpidana belum pernah sama sekali ditahan.

“Olehnya, terpidana akan menjalani masa pidananya secara penuh sesuai putusan yg berkekuatan hukum tetap,” katanya,” pungkasnya.

Setelah konpers Margareta Unjung Lerang langsung digiring menuju Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIA Samarinda Jalan Sudirman, Samarinda dimana terpidana menjalani masa hukuman 1,6 tahun penjara. (sp)

Redaksi -

Recent Posts

Dugaan Penyimpangan Proyek APBD Rp 2,28 Miliar di Paser: Pengawasan Publik dan Transparansi Anggaran Dipertanyakan

TANAH GROGOT, indcyber.com— Sorotan tajam tertuju pada proyek pengadaan dan penataan interior milik Pemerintah Kabupaten…

5 days ago

PONTON BATU BARA RATAKAN PERMUKIMAN DI MAHAKAM: KELALAIAN FATAL ATAU KEJAHATAN PELAYARAN?

LOA JANAN , indcyber.com— Insiden kelam kembali mencoreng aktivitas pelayaran niaga batu bara di sepanjang…

5 days ago

Darurat Korsleting Listrik Hantui Tenggarong, Ketua DPRD Kukar Ahmad Yani Desak Evaluasi Total dan Solusi Nyata untuk Warga!

TENGGARONG, indcyber.com  — Musibah kebakaran yang kembali melanda kawasan padat penduduk di Jalan Kartini, Tenggarong…

2 weeks ago

Wawali Samarinda Harapkan Revitalisasi Sekolah Pacu Semangat Belajar dan Prestasi Pelajar

SAMARINDA, indcyber.com — Pemerintah Kota Samarinda menggelar kegiatan Gelar Griya (Open House) Sekolah Penerima Bantuan Revitalisasi…

2 weeks ago

Warga Muara Jawa Ulu Sumringah! Jalan Pandawa Mulus Berkat Kawalan Ketat Rahmat Dermawan, DPRD Kukar Komit Tuntaskan Infrastruktur hingga ke Pelosok RT

Tenggarong, indcyber.com  — Wajah Jalan Pandawa RT 22, Kelurahan Muara Jawa Ulu, Kecamatan Muara Jawa,…

2 weeks ago

DARURAT UDARA KUKAR! DPRD Desak Perpanjangan PJJ & Sentil Keras Gerakan “Open Donasi” Pemerintah

TENGGARONG, indcyber.com  — Kabut asap pekat akibat kebakaran hutan dan lahan (karhutla) yang masih menyelimuti…

2 weeks ago