Categories: BERANDAKaltim

SKANDAL PROYEK “SILUMAN” BALIKPAPAN: LKBH KOMANDO PUTRA ASLI KALIMANTAN DESAK PROSES HUKUM DPUPR KALTIM!

SAMARINDA, indcyber.com – Dinas Pekerjaan Umum Penataan Ruang dan Perumahan Rakyat (DPUPR) Provinsi Kalimantan Timur tengah berada di pusaran kritik tajam. Alibi “transparansi” yang dikeluarkan dinas tersebut terkait pekerjaan fisik mendahului kontrak pada proyek Pelebaran Jalan KM 5,5 Balikpapan – Kariangau dinilai sebagai bentuk cuci tangan yang memuakkan dan indikasi lemahnya pengawasan negara.

Ketua Lembaga Konsultasi Bantuan Hukum (LKBH) Komando Putra Asli Kalimantan, Sapta Guspiani, ST, bereaksi keras. Ia menghajar habis pernyataan DPUPR Kaltim yang seolah-olah memposisikan diri sebagai korban dalam sengkarut ini.

“Jangan Bodohi Rakyat dengan Dalih Administrasi!”

Sapta Guspiani menegaskan bahwa klaim DPUPR yang menyatakan tidak pernah memberi instruksi adalah pernyataan yang sangat tidak masuk akal dalam logika proyek pemerintah.

“Bagaimana mungkin ada alat berat bekerja, ada tanah digali, dan ada mobilisasi material di jalan negara tanpa sepengetahuan dinas terkait? Ini bukan sulap, ini proyek fisik! Kalau DPUPR bilang itu bukan tanggung jawab mereka karena belum kontrak, itu menunjukkan mereka **mandul dalam pengawasan** atau sengaja membiarkan ‘pemain’ masuk untuk mengunci proyek,” tegas Sapta dengan nada tinggi.

Ia menambahkan, pengakuan DPUPR bahwa pihak yang bekerja di lapangan berbeda dengan pemenang lelang justru membuka kotak pandora adanya mafia proyek.

Analisis Pelanggaran Hukum: Delik Korupsi dan Maladministrasi

Menurut Sapta Guspiani, tindakan membiarkan pekerjaan dimulai sebelum Surat Perintah Mulai Kerja (SPMK) diterbitkan bukan sekadar masalah “salah komunikasi,” melainkan pelanggaran hukum serius:

 1. Pelanggaran UU No. 2 Tahun 2017 tentang Jasa Konstruksi: Segala bentuk pekerjaan konstruksi tanpa ikatan kontrak yang sah adalah ilegal. Membiarkan pihak ketiga (yang bukan pemenang) bekerja di lokasi proyek adalah bentuk pembiaran yang melanggar standar keamanan dan hukum konstruksi.

 2. Indikasi Pelanggaran UU Tipikor (UU No. 31 Tahun 1999 jo UU No. 20 Tahun 2001): Pekerjaan mendahului kontrak seringkali menjadi modus untuk mengarahkan pemenang atau memberi keuntungan bagi pihak tertentu (Pasal 2 dan Pasal 3). Ini menciptakan persaingan usaha yang tidak sehat dan berpotensi merugikan keuangan negara jika terjadi klaim bayar di kemudian hari.

 3. Pelanggaran Perpres No. 12 Tahun 2021 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah: Proses PBJ yang diklaim transparan oleh DPUPR runtuh seketika saat fakta lapangan membuktikan adanya aktivitas ilegal. Hal ini dikategorikan sebagai Maladministrasi berat.

Desak Aparat Penegak Hukum Bertindak

LKBH Komando Putra Asli Kalimantan meminta Kejaksaan Tinggi Kaltim dan Polda Kaltim tidak menutup mata.

“Kami tidak butuh klarifikasi di media sosial. Kami butuh tindakan tegas! Jika DPUPR Kaltim merasa tidak bersalah, laporkan pihak yang melakukan aktivitas ilegal tersebut ke polisi atas tuduhan penyerobotan proyek atau pengerjaan proyek tanpa izin. Kalau dinas diam saja, berarti ada main di bawah meja!” cecar Sapta.

Sapta memperingatkan bahwa pola-pola “pekerjaan siluman” seperti ini adalah kanker dalam pembangunan Kalimantan Timur yang harus diamputasi.

“Putra asli Kalimantan tidak akan tinggal diam melihat odah etam dikelola dengan cara-cara premanisme administratif seperti ini. DPUPR Kaltim harus bertanggung jawab, jangan hanya lempar batu sembunyi tangan!” pungkasnya menutup pernyataan.(ST)

indcyber

Recent Posts

Keadilan untuk Musliadi! Menakar Celah Hukum Putusan NO PN Samarinda dan Ujian Nurani Majelis Hakim Pengadilan Tinggi

SAMARINDA , indcyber.com— Ironi penegakan hukum di ruang peradilan kembali menguji rasa keadilan publik. Musliadi,…

12 hours ago

DPR KETOK PALU, SUYUDI ARIO SETO RESMI GANTIKAN LISTYO SIGIT

JAKARTA, indcyber.com  — DPR RI resmi menyetujui Komjen Pol. Suyudi Ario Seto sebagai Kapolri menggantikan…

1 day ago

KAWAT 2 SENTIMETER DI JANTUNG, 14 KALI MEDIASI, Rp5 MILIAR TAK TERWUJUD

Skandal RSUD AWS Membuka Pertanyaan Lebih Besar: Ketika Pelayanan Publik Terjebak Budaya Kekuasaan dan “Bisnis…

2 days ago

Operasi Jalur Hitam Batu Bara Samarinda, Izin TUKS PT Bara Kumala Kedaluwarsa, Aktivitas Bongkar Muat Berpotensi Ilegal!

SAMARINDA. Indcyber.com — Praktik pengangkutan dan bongkar muat batu bara di kawasan Pelabuhan Samarinda berada…

2 days ago

Skenario “Penyelamat” di Balik Pencairan Rp700 Juta TPAK: Pengakuan Hudali Mukti Singkap Indikasi Pelanggaran Hukum Sistematis

Samarinda. Indcyber.com — Dalih kepedulian sosial kembali menjadi tameng klasik dalam kasus dugaan penyimpangan dana…

4 days ago

SKANDAL IUP PT WELARCO SUBUR JAYA:MENGULITI DUGAAN PIDANA DAN PERMAIANAN ADMINISRTASI DI KUTAI KARTANEGARA

SAMARINDA, indcyber.com — Sebuah dokumen investigasi bertanggal Desember 2017 bertajuk “Dugaan Perbuatan Melawan Hukum &…

4 days ago