Skandal PUPR Kukar: Sekretaris Dinas Jadi Mafia Proyek, Atur Lelang dari Balik Meja

Indcyber.com, Kutai Kartanegara – Dugaan penyalahgunaan wewenang kembali mencuat di tubuh Pemerintah Kabupaten Kutai Kartanegara. Seorang pejabat dengan jabatan Sekretaris Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) disebut-sebut menjadi “pengendali tunggal” dalam proses Pengadaan Barang dan Jasa, baik di Bidang Pengairan maupun Cipta Karya.

Informasi yang diterima redaksi dari laporan masyarakat yang disampaikan ke Direktorat Intelijen Polda Kalimantan Timur, mengungkap adanya praktik pengaturan pemenang lelang proyek sejak awal. Bahkan, diduga kuat Sekretaris PUPR mengeluarkan instruksi tertulis untuk memenangkan perusahaan tertentu.

Aturan Hukum yang Dilanggar

Praktik ini jelas menabrak aturan perundang-undangan.

1. Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan, Pasal 17 ayat (2) huruf c, menegaskan larangan bagi pejabat pemerintahan untuk menyalahgunakan wewenang dalam melaksanakan jabatan.

2. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, Pasal 3, menyebutkan bahwa setiap pejabat yang menyalahgunakan kewenangan dengan tujuan menguntungkan diri sendiri atau orang lain dapat dipidana penjara paling lama 20 tahun.

3. Peraturan Presiden Nomor 12 Tahun 2021 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah menekankan asas efisien, transparan, bersaing, adil, dan akuntabel. Bila pemenang proyek sudah ditentukan sebelum lelang, maka asas ini jelas dipermainkan.

Merusak Tatanan Pemerintahan

Laporan lembaga masyarakat Prawiro Indonesia–Garuda Merah Putih DPD Kaltim menyebut, jika praktik “main proyek satu pintu” ini dibiarkan, maka akan merusak tatanan pemerintahan Kabupaten Kutai Kartanegara. Pengadaan Barang dan Jasa yang semestinya menjadi instrumen pembangunan malah berubah menjadi ajang bancakan segelintir elit birokrasi.

H Rudi Suryadinata Sekretaris DPUR Kutai Kartanegara

“Ketentuan hukum hanya dijadikan formalitas, sementara pemenang sudah diatur sejak awal. Ini bukan sekadar pelanggaran administratif, tetapi juga tindak pidana korupsi,” tegas perwakilan lembaga tersebut.

Mendukung Arahan Presiden & Kapolri

Lembaga tersebut menegaskan dukungan penuh terhadap arahan Presiden Jenderal Prabowo Subianto yang menekankan agar rakyat tidak ragu melaporkan pejabat yang menyalahgunakan wewenang. Demikian pula dukungan terhadap program Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo dalam memberantas praktik mafia proyek dan korupsi di daerah.

“Kami tidak akan tinggal diam melihat pejabat yang berbuat sekehendak dirinya, tidak setia kepada bangsa dan negara. Data sudah kami lampirkan. Sekarang giliran aparat penegak hukum untuk membuktikan komitmen memberantas kejahatan,” pungkasnya.(P/RA)

indcyber

Recent Posts

Kanwil Kemenkumham Kaltim Tegaskan PT Kalimanis Plywood Industries Tidak Terdaftar di Database AHU Online

​SAMARINDA. Indcyber.com— Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kanwil Kemenkumham) Kalimantan Timur secara…

2 weeks ago

Keadilan untuk Musliadi! Menakar Celah Hukum Putusan NO PN Samarinda dan Ujian Nurani Majelis Hakim Pengadilan Tinggi

SAMARINDA , indcyber.com— Ironi penegakan hukum di ruang peradilan kembali menguji rasa keadilan publik. Musliadi,…

2 weeks ago

DPR KETOK PALU, SUYUDI ARIO SETO RESMI GANTIKAN LISTYO SIGIT

JAKARTA, indcyber.com  — DPR RI resmi menyetujui Komjen Pol. Suyudi Ario Seto sebagai Kapolri menggantikan…

2 weeks ago

KAWAT 2 SENTIMETER DI JANTUNG, 14 KALI MEDIASI, Rp5 MILIAR TAK TERWUJUD

Skandal RSUD AWS Membuka Pertanyaan Lebih Besar: Ketika Pelayanan Publik Terjebak Budaya Kekuasaan dan “Bisnis…

2 weeks ago

Operasi Jalur Hitam Batu Bara Samarinda, Izin TUKS PT Bara Kumala Kedaluwarsa, Aktivitas Bongkar Muat Berpotensi Ilegal!

SAMARINDA. Indcyber.com — Praktik pengangkutan dan bongkar muat batu bara di kawasan Pelabuhan Samarinda berada…

2 weeks ago

Skenario “Penyelamat” di Balik Pencairan Rp700 Juta TPAK: Pengakuan Hudali Mukti Singkap Indikasi Pelanggaran Hukum Sistematis

Samarinda. Indcyber.com — Dalih kepedulian sosial kembali menjadi tameng klasik dalam kasus dugaan penyimpangan dana…

2 weeks ago