Kontraktor Bongkar Pungli di Dinas PU Kukar, Diduga Langgar UU Tipikor

Indcyber.com, tenggarong – Praktik pungutan liar (pungli) kembali mencoreng wajah birokrasi di Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar). Seorang kontraktor mengungkapkan adanya permintaan biaya di luar ketentuan oleh oknum staf Dinas Pekerjaan Umum (PU) Kukar dengan dalih pengurusan administrasi kontrak proyek.

Dalam pengakuannya, tarif pungutan bervariasi mulai Rp 3 juta hingga Rp 20 juta per kontrak, tergantung nilai proyek. “Dia minta di awal kontrak, katanya untuk jilid dokumen kontrak. Padahal berkasnya tidak sampai 50 lembar, mana mungkin sampai Rp 5 juta apalagi Rp 20 juta,” ujarnya di Tenggarong, Selasa (30/9/2025).

Rinciannya, proyek dengan nilai Rp 200 juta–Rp 400 juta dikenakan biaya Rp 3 juta, proyek Rp 500 juta dikenai Rp 5 juta, sedangkan proyek di atas Rp 1 miliar dipatok Rp 7,5 juta. “Itu baru di awal kontrak, belum lagi urusan lain,” bebernya.

Kontraktor tersebut menilai tindakan ini sebagai pungutan liar yang merugikan negara dan dunia usaha, apalagi para staf Dinas PU sudah digaji oleh negara, bahkan sebagian besar telah berstatus PPPK dan PNS.

Reaksi Kepala Dinas PU Kukar

Kepala Dinas PU Kukar, Wiyono, mengaku kaget dan membantah telah memerintahkan pungutan tersebut. “Saya sendiri pun enggak pernah minta sama kontraktor. Kalau memang ada, itu ulah oknum staf, bukan instruksi saya,” tegasnya, Rabu (1/10/2025).

Namun, Wiyono menyesalkan langkah kontraktor yang melapor melalui media. “Harusnya lapor ke saya, bukan ke media. Kalau ke saya, saya bisa ambil langkah korektif,” ujarnya.

Reaksi Publik di Media Sosial

Pengakuan kontraktor ini langsung ramai dibicarakan di jagat maya, khususnya di grup Facebook Info Etam yang dikenal sebagai wadah berbagi informasi warga Kukar. Sejumlah netizen mengecam keras dugaan pungli tersebut.

“Kalau benar, ini sudah parah. Uang negara dikorupsi, kontraktor dipalak, rakyat juga yang rugi,” tulis akun bernama Arif.

Komentar lain dari akun Mira menyebut, praktik semacam ini sudah jadi rahasia umum. “Bukan hal baru, cuma jarang ada yang berani buka suara. Semoga aparat bergerak,” ujarnya.

Beberapa warganet bahkan menandai akun resmi Saber Pungli Kukar dan Kejaksaan Negeri Tenggarong, mendesak agar aparat penegak hukum segera menindaklanjuti laporan ini.

Dugaan Pelanggaran Hukum

Praktik pungli dengan dalih administrasi kontrak jelas melanggar hukum. Pasal 12 huruf e Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 jo UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi menyebutkan, setiap pegawai negeri atau penyelenggara negara yang memaksa seseorang memberikan sesuatu dengan alasan apa pun dapat dipidana penjara paling singkat 4 tahun dan denda hingga Rp 1 miliar.

Selain itu, Peraturan Presiden Nomor 87 Tahun 2016 tentang Satuan Tugas Sapu Bersih Pungutan Liar (Satgas Saber Pungli) menegaskan, setiap pungutan di luar aturan resmi termasuk tindak pidana pungli yang wajib ditindak.

Dorongan Penindakan

Kasus ini membuka ruang besar bagi aparat penegak hukum, baik Inspektorat Kukar, Saber Pungli, maupun Kejaksaan Negeri Tenggarong, untuk segera menelusuri dugaan praktik ilegal tersebut.

“Kalau benar ada pungli, itu korupsi. Harus ada sanksi tegas, bukan hanya teguran internal,” tegas salah satu pemerhati kebijakan publik di Kukar.(info kukar/***)

indcyber

Recent Posts

Dugaan Pemalsuan Tanda Tangan dan Stempel LP2M Unmul untuk Hibah Rp100 Juta, Aliansi Indonesia Desak Aparat Hukum Turun Tangan

Suryadi Nata Ketua DPD LEMBAGA ALINSI INDONESIA BADA PENIPUAN ASET NEGARA KOMANDO GARUDA SAKTI Provinsi…

6 hours ago

Penertiban Lahan Penambangan Ilegal, Satgas PKH Tinjau Kawasan PT Singlurus Pratama di Kutai Kartanegara

KUTAI KARTANEGARA, indcyber.com – Tim Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH) menyambangi lokasi penertiban…

1 day ago

Skandal Surat Tanah Fiktif Kalimanis: Dugaan Manipulasi Laporan Hilang ‘Kebal’ Dokumen, Hak 2 Koperasi Dilenyapkan!

SAMARINDA , indcyber.com— Biang kerok permasalahan selama 20 tahun terakhir, Karut-marut sengketa aset tanah seluas…

1 day ago

Nyawa Pekerja Melayang di Rapak Dalam: Cermin Kelalaian K3 dan Dugaan Tindak Pidana Penanggung Jawab Proyek

Samarinda, indcyber.com -​Praktik pengabaian Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) kembali menelan korban jiwa. Taryo, seorang…

2 days ago

Tundukkan Kepala di Tengah Kemarau Panjang, Ratusan Personel TNI-Polri dan Warga Samarinda Bersimpuh Gelar Sholat Istisqa di Makorem 091/ASN

SAMARINDA, indcyber.com – Menyikapi cuaca ekstrem dan kemarau panjang yang melanda wilayah Kalimantan Timur, sekitar…

3 days ago

Pembiaran Lingkungan Desa Bakungan, Bukti Mati Tumpulnya Penegakan Hukum Negara

Tenggarong, indcyber.com - ​Endapan lumpur yang merusak rumah dan kebun warga RT 6 Desa Bakungan…

4 days ago