Kutai lama, indcyber.com – Aktivitas bongkar muat yang diduga tak berizin masih saja melenggang bebas di dermaga kutai lama dekat jembatan (jetty ancu) tanpa ada tanda-tanda intervensi dari penegak hukum. Pengamatan lapangan menunjukkan kesibukan alat berat dan kapal yang terus beroperasi, seolah-olah hukum hanya menjadi pajangan di dinding birokrasi.
Ketidakjelasan status legalitas jetty di kutai lama dekat jembatan ini bukan sekadar masalah administrasi, melainkan dugaan pelanggaran hukum berat yang merugikan negara dan merusak tatanan lingkungan.
Potensi Pelanggaran Hukum yang Membayangi
Aktivitas ini jika terbukti tanpa izin, maka dapat dijerat dengan berbagai instrumen hukum berlapis:
1. UU Pelayaran (No. 17/2008): Setiap pemanfaatan garis pantai untuk kepentingan sendiri (Terminal Khusus/Jetty) wajib memiliki izin pembangunan dan pengoperasian. Melanggar hal ini adalah tindak pidana.
2. UU Cipta Kerja & Lingkungan Hidup: Beroperasi tanpa AMDAL atau Persetujuan Lingkungan merupakan pelanggaran serius terhadap kelestarian ekosistem pesisir.
3. Potensi Kerugian Negara: Tanpa legalitas yang jelas, ada dugaan kuat terjadinya kebocoran pajak dan retribusi daerah yang tidak masuk ke kas negara.
Negara Tidak Boleh Kalah oleh Spekulasi
Hingga saat ini, publik hanya disuguhi teka-teki terkait siapa di balik operasional dermaga tersebut. Keheningan dari instansi terkait hanya akan menyuburkan **spekulasi liar** dan mencederai kepercayaan masyarakat terhadap supremasi hukum.
Pernyataan Tegas: Kami mendesak instansi berwenang—baik KSOP, Dinas Perhubungan, maupun aparat penegak hukum—untuk segera melakukan verifikasi faktual di lapangan. Jangan biarkan asumsi ini menggantung; **klarifikasi atau tutup paksa.
Publik menunggu tindakan nyata, bukan sekadar basa-basi birokrasi. Jika legalitas tidak bisa dibuktikan, maka hukum harus bicara dengan bahasa paling keras: Hentikan dan adili. ( wawan )
SAMARINDA. Indcyber.com— Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kanwil Kemenkumham) Kalimantan Timur secara…
SAMARINDA , indcyber.com— Ironi penegakan hukum di ruang peradilan kembali menguji rasa keadilan publik. Musliadi,…
JAKARTA, indcyber.com — DPR RI resmi menyetujui Komjen Pol. Suyudi Ario Seto sebagai Kapolri menggantikan…
Skandal RSUD AWS Membuka Pertanyaan Lebih Besar: Ketika Pelayanan Publik Terjebak Budaya Kekuasaan dan “Bisnis…
SAMARINDA. Indcyber.com — Praktik pengangkutan dan bongkar muat batu bara di kawasan Pelabuhan Samarinda berada…
Samarinda. Indcyber.com — Dalih kepedulian sosial kembali menjadi tameng klasik dalam kasus dugaan penyimpangan dana…