Categories: BERANDAKaltim

KURSI PIJAT Rp125 JUTA DI TENGAH SERUAN EFISIENSI: GUBERNUR KALTIM DISOROT, PRIORITAS ANGGARAN DIPERTANYAKAN

SAMARINDA, indcyber.com – Kebijakan anggaran Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur kembali menjadi sorotan tajam publik. Gubernur Kalimantan Timur, Rudy Masud, menuai kritik setelah terungkap adanya pengadaan kursi pijat senilai Rp125 juta di rumah jabatan.

Pengadaan tersebut dinilai tidak sensitif terhadap kondisi fiskal dan semangat efisiensi anggaran yang tengah digaungkan pemerintah pusat di bawah kepemimpinan Prabowo Subianto. Di saat berbagai sektor publik didorong melakukan penghematan dan realokasi anggaran untuk program prioritas, kebijakan ini justru dianggap menunjukkan arah sebaliknya.

Narasi “Kebutuhan Pribadi” vs Kepentingan Publik

Rudy Masud berdalih kursi pijat tersebut dibutuhkan untuk menunjang kondisi fisiknya setelah menjalankan aktivitas padat, termasuk mengemudi sendiri dalam perjalanan dinas jarak jauh. Ia bahkan menyebut fasilitas itu muncul dari rasa “kasihan” pegawai terhadap dirinya.

Namun, argumentasi tersebut justru memantik pertanyaan serius: sejauh mana anggaran publik boleh digunakan untuk memenuhi kebutuhan personal pejabat?

Dalam prinsip pengelolaan keuangan daerah, setiap belanja harus memiliki dasar kepentingan publik yang jelas, terukur, dan dapat dipertanggungjawabkan. Pengadaan fasilitas dengan nilai fantastis tanpa urgensi pelayanan publik berpotensi melenceng dari asas tersebut.

Bukan Kasus Pertama: Pola Belanja Elit?

Sorotan terhadap Rudy bukan kali ini saja. Sebelumnya, ia juga menjadi perbincangan setelah pengadaan mobil dinas senilai Rp8,5 miliar dan rumah jabatan dengan nilai mencapai Rp25 miliar. Rentetan kebijakan ini membentuk pola yang dinilai publik sebagai “belanja elit” di tengah tuntutan efisiensi dan pemerataan pembangunan.

Akumulasi kebijakan tersebut memicu aksi demonstrasi mahasiswa dan elemen masyarakat pada 21 April 2026. Massa menilai pemerintah daerah gagal menunjukkan empati terhadap kebutuhan rakyat.

Potensi Pelanggaran Hukum dan Administrasi

Jika ditelaah dari perspektif hukum, pengadaan kursi pijat ini berpotensi menimbulkan sejumlah persoalan serius:

1. Penyalahgunaan Wewenang

Mengacu pada UU No. 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan, penggunaan kewenangan harus berorientasi pada kepentingan umum. Jika belanja lebih condong pada kepentingan pribadi pejabat, maka berpotensi dikategorikan sebagai penyalahgunaan wewenang.

2. Indikasi Pemborosan Keuangan Daerah

UU No. 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara menegaskan prinsip efisiensi, efektivitas, dan akuntabilitas. Pengadaan barang dengan nilai tinggi tanpa urgensi jelas dapat dikategorikan sebagai pemborosan anggaran.

3. Potensi Unsur Tindak Pidana Korupsi

Dalam UU No. 31 Tahun 1999 jo. UU No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, terdapat pasal yang mengatur perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain yang merugikan keuangan negara. Jika terbukti ada mark-up atau penggelembungan harga, maka pengadaan ini bisa masuk ranah pidana.

4. Pelanggaran Prinsip Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah

Peraturan Presiden No. 16 Tahun 2018 menekankan prinsip efisien, transparan, dan akuntabel. Harga kursi pijat yang mencapai Rp125 juta membuka ruang pertanyaan terkait kewajaran harga dan proses pengadaannya.

Penolakan Dialog dan Eskalasi Ketegangan

Di tengah kritik, Rudy menyatakan membuka ruang dialog, namun menolak menemui massa aksi secara langsung dengan alasan keamanan dan prosedur. Ia menilai situasi lapangan tidak kondusif akibat adanya pelemparan benda ke arah aparat.

Sikap ini justru memperlebar jarak antara pemerintah dan masyarakat. Dalam konteks demokrasi, penolakan berdialog di tengah krisis kepercayaan publik berpotensi memperburuk legitimasi kekuasaan.

Ujian Integritas Kepemimpinan

Kasus ini bukan sekadar soal kursi pijat. Ini adalah ujian integritas dan sensitivitas seorang kepala daerah dalam mengelola anggaran publik. Di tengah tuntutan efisiensi dan kebutuhan masyarakat yang mendesak, setiap rupiah dari APBD seharusnya berpihak pada kepentingan rakyat, bukan kenyamanan pejabat.

Jika tidak ada transparansi dan klarifikasi menyeluruh, polemik ini berpotensi berkembang menjadi krisis kepercayaan yang lebih luas terhadap pemerintah daerah Kalimantan Timur.(red)

indcyber

Recent Posts

SKANDAL MAHAKAM: Di Balik Cuti ‘Misterius’ Mursidi, Ada Aroma Busuk Batu Bara ‘Spanyol’ dan Bayang-Bayang Kejagung

SAMARINDA, indcyber.com – Kursi panas Kepala Kantor Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan (KSOP) Kelas I Samarinda…

6 hours ago

Gubernur Kaltim “Dibuang” Rakyat: Aliansi Perjuangan Ogah Temui Pemimpin yang Kehilangan Relevansi

SAMARINDA, indcyber.com – Pemandangan memalukan sekaligus ironis terjadi di benua etam Kalimantan Timur hari ini.…

9 hours ago

Pakar Hukum Semprot Gubernur Kaltim: Hak Prerogatif Itu Milik Presiden, Bukan Gubernur!

SAMARINDA, indcyber.com – Pernyataan Gubernur Kalimantan Timur, Rudy Mas’ud, yang menggunakan istilah "hak prerogatif" dalam…

23 hours ago

Kejahatan Terhadap Anak Terungkap di Loa Buah, Pria 37 Tahun Diamankan Polisi

Aparat melalui Unit PPA Satreskrim mengungkap kasus dugaan kekerasan seksual terhadap anak usia 5 tahun…

1 day ago

Ungkap Kasus Narkotika di Sungai Kunjang, Polisi Ringkus Pengguna Sabu di Lok Bahu

Seorang pria diamankan oleh Satresnarkoba Polresta Samarinda dalam kasus dugaan penyalahgunaan narkotika jenis sabu di…

2 days ago

Gerindra Kaltim Berang, Desak Gubernur Rudy Mas’ud Minta Maaf kepada Presiden Prabowo

SAMARINDA, indcyber.com – Suasana politik di Kalimantan Timur memanas setelah beredarnya pernyataan protes keras dari…

2 days ago