Categories: BERANDASamarinda

Kedok “Jenderal” di Balik Dugaan Penyerobotan Aset Koperasi Kalimanis Group!

SAMARINDA, indcyber.com – Tabir gelap menyelimuti sengketa lahan seluas ± 45 hektar di Kalimantan Timur. Tim Lembaga Aliansi Indonesia (LAI) melalui Badan Penelitian Aset Negara (BPAN) Komando Garuda Sakti Kaltim, secara resmi membongkar dugaan praktik premanisme struktural yang menyeret nama tokoh nasional dan pengusaha Wahyudi Manaf.

Pemasangan plang klaim di atas lahan milik tiga koperasi—Koperasi Sagatrade, Koperasi Santi Murni, dan Koperasi Kalimanis—kini menjadi sorotan tajam. Pasalnya, papan pengumuman tersebut mencatut nama purnawirawan intitusi negara, yang diduga kuat hanya sebagai “tameng” untuk mengintimidasi warga dan anggota 3 koperasi sebagai pemilik lahan.

Kehadiran “Oknum Jenderal”: Intimidasi atau Legalitas?

Suryadi Nata, perwakilan Tim LAI BPAN Kaltim, mempertanyakan urgensi keterlibatan Mayjen (Purn) Zahari Siregar dalam sengkarut ini. Bersama Susanto, Rusdy Azwar Iman, dan saksi dan pelaku sejarah pengadaan lahan RSS koperasi Kalimanis group Majedi, mereka menuntut transparansi posisi sang jenderal di PT Harmoni Sinergi.

“Apa posisi sebenarnya oknum jenderal Zahari Siregar di PT Harmoni Sinergi? Apa hubungannya dengan Koperasi Kalimanis Group? Apa dasarnya seorang purnawirawan ikut campur urusan internal koperasi?” cetus Suryadi Nata dengan nada tegas.

Ditambahkan suryadi nata, wahyudi manaf dulu mengaku atau clain lahan 45 ha adalah milik perusahaan pt kalimanis group, sekarang bisa menjadi milik PT Harmoni Sinergi bagaimana ceritanya ? Tolong di pikirkan secara logika.

Penggunaan nama tokoh militer di ruang publik dianggap sebagai bentuk teror psikologis. Tujuannya jelas: agar masyarakat dan anggota koperasi ciut nyali dalam memperjuangkan hak atas tanah mereka sendiri.

Legalitas “Bodong” dan Manuver Wahyudi Manaf

Berdasarkan investigasi tim di lapangan, Wahyudi Manaf dan pihak oknum jenderal tersebut diduga kuat menggunakan dasar hukum yang sudah kedaluwarsa dan tidak berlaku.

Mereka menggunakan Legalitas SKUMHAT No: 205/AG/SK-VI/2012. Faktanya, dokumen SKUMHAT tersebut telah DIBATALKAN sejak tahun 2012. Menggunakan dokumen yang sudah batal demi hukum untuk mengklaim aset orang lain bukan hanya tindakan tidak etis, melainkan sudah masuk ke ranah pelanggaran hukum pidana.

Poin-Poin Pelanggaran yang Dibeberkan:

 1. Manipulasi Legalitas: Memaksakan penggunaan SKUMHAT tahun 2012 yang sudah tidak berlaku sebagai dasar klaim lahan.

 2. Penyerobotan Hak: Mengklaim secara sepihak lahan ± 45 hektar yang secara sah merupakan milik tiga Koperasi di bawah naungan Kalimanis Group.

 3. Penyalahgunaan Nama Baik Institusi: Mencatut gelar purnawirawan jenderal untuk kepentingan bisnis pribadi (PT Harmoni Sinergi) guna menekan masyarakat sipil.

Perlawanan Rakyat: “Majedi Pelaku Sejarah!”

Majedi, tokoh pendiri Koperasi Santi Murni, menegaskan bahwa sejarah kepemilikan lahan ini sudah sangat jelas bagi para anggota koperasi. Kehadiran plang-plang klaim dari pihak Wahyudi Manaf dianggap sebagai penghinaan terhadap perjuangan para pekerja dan anggota koperasi yang telah membangun aset tersebut sejak lama.

BPAN Komando Garuda Sakti memastikan tidak akan mundur selangkah pun. Mereka meminta aparat penegak hukum tidak “tutup mata” hanya karena ada nama jenderal yang terpampang di papan pengumuman.

“Hukum tidak boleh kalah oleh pangkat, apalagi jika pangkat tersebut digunakan untuk mem-backup kepentingan pengusaha yang hendak merampas hak-hak rakyat kecil,” tutup pernyataan resmi tim.

Laporan: Tim Investigasi Kaltim

indcyber

Recent Posts

Kanwil Kemenkumham Kaltim Tegaskan PT Kalimanis Plywood Industries Tidak Terdaftar di Database AHU Online

​SAMARINDA. Indcyber.com— Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kanwil Kemenkumham) Kalimantan Timur secara…

1 day ago

Keadilan untuk Musliadi! Menakar Celah Hukum Putusan NO PN Samarinda dan Ujian Nurani Majelis Hakim Pengadilan Tinggi

SAMARINDA , indcyber.com— Ironi penegakan hukum di ruang peradilan kembali menguji rasa keadilan publik. Musliadi,…

2 days ago

DPR KETOK PALU, SUYUDI ARIO SETO RESMI GANTIKAN LISTYO SIGIT

JAKARTA, indcyber.com  — DPR RI resmi menyetujui Komjen Pol. Suyudi Ario Seto sebagai Kapolri menggantikan…

3 days ago

KAWAT 2 SENTIMETER DI JANTUNG, 14 KALI MEDIASI, Rp5 MILIAR TAK TERWUJUD

Skandal RSUD AWS Membuka Pertanyaan Lebih Besar: Ketika Pelayanan Publik Terjebak Budaya Kekuasaan dan “Bisnis…

4 days ago

Operasi Jalur Hitam Batu Bara Samarinda, Izin TUKS PT Bara Kumala Kedaluwarsa, Aktivitas Bongkar Muat Berpotensi Ilegal!

SAMARINDA. Indcyber.com — Praktik pengangkutan dan bongkar muat batu bara di kawasan Pelabuhan Samarinda berada…

4 days ago

Skenario “Penyelamat” di Balik Pencairan Rp700 Juta TPAK: Pengakuan Hudali Mukti Singkap Indikasi Pelanggaran Hukum Sistematis

Samarinda. Indcyber.com — Dalih kepedulian sosial kembali menjadi tameng klasik dalam kasus dugaan penyimpangan dana…

6 days ago