Skandal PUPR Kukar: Sekretaris Dinas Jadi Mafia Proyek, Atur Lelang dari Balik Meja

Indcyber.com, Kutai Kartanegara – Dugaan penyalahgunaan wewenang kembali mencuat di tubuh Pemerintah Kabupaten Kutai Kartanegara. Seorang pejabat dengan jabatan Sekretaris Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) disebut-sebut menjadi “pengendali tunggal” dalam proses Pengadaan Barang dan Jasa, baik di Bidang Pengairan maupun Cipta Karya.

Informasi yang diterima redaksi dari laporan masyarakat yang disampaikan ke Direktorat Intelijen Polda Kalimantan Timur, mengungkap adanya praktik pengaturan pemenang lelang proyek sejak awal. Bahkan, diduga kuat Sekretaris PUPR mengeluarkan instruksi tertulis untuk memenangkan perusahaan tertentu.

Aturan Hukum yang Dilanggar

Praktik ini jelas menabrak aturan perundang-undangan.

1. Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan, Pasal 17 ayat (2) huruf c, menegaskan larangan bagi pejabat pemerintahan untuk menyalahgunakan wewenang dalam melaksanakan jabatan.

2. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, Pasal 3, menyebutkan bahwa setiap pejabat yang menyalahgunakan kewenangan dengan tujuan menguntungkan diri sendiri atau orang lain dapat dipidana penjara paling lama 20 tahun.

3. Peraturan Presiden Nomor 12 Tahun 2021 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah menekankan asas efisien, transparan, bersaing, adil, dan akuntabel. Bila pemenang proyek sudah ditentukan sebelum lelang, maka asas ini jelas dipermainkan.

Merusak Tatanan Pemerintahan

Laporan lembaga masyarakat Prawiro Indonesia–Garuda Merah Putih DPD Kaltim menyebut, jika praktik “main proyek satu pintu” ini dibiarkan, maka akan merusak tatanan pemerintahan Kabupaten Kutai Kartanegara. Pengadaan Barang dan Jasa yang semestinya menjadi instrumen pembangunan malah berubah menjadi ajang bancakan segelintir elit birokrasi.

H Rudi Suryadinata Sekretaris DPUR Kutai Kartanegara

“Ketentuan hukum hanya dijadikan formalitas, sementara pemenang sudah diatur sejak awal. Ini bukan sekadar pelanggaran administratif, tetapi juga tindak pidana korupsi,” tegas perwakilan lembaga tersebut.

Mendukung Arahan Presiden & Kapolri

Lembaga tersebut menegaskan dukungan penuh terhadap arahan Presiden Jenderal Prabowo Subianto yang menekankan agar rakyat tidak ragu melaporkan pejabat yang menyalahgunakan wewenang. Demikian pula dukungan terhadap program Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo dalam memberantas praktik mafia proyek dan korupsi di daerah.

“Kami tidak akan tinggal diam melihat pejabat yang berbuat sekehendak dirinya, tidak setia kepada bangsa dan negara. Data sudah kami lampirkan. Sekarang giliran aparat penegak hukum untuk membuktikan komitmen memberantas kejahatan,” pungkasnya.(P/RA)

Loading

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *