Subandi Soroti Kerusakan Jalan Nasional dan Pengelolaan Pelabuhan, Dorong Alih Kewenangan ke Daerah

Indcyber.com, Samarinda — Anggota Komisi III DPRD Provinsi Kalimantan Timur, Subandi, menyoroti kondisi jalan nasional di Kaltim yang dinilai masih jauh dari harapan. Ia mengungkapkan bahwa hingga kini, jalan nasional di berbagai wilayah masih banyak yang mengalami kerusakan dibandingkan dengan ruas yang layak digunakan.

“Pagi tadi kami menanyakan progresnya. Jalan nasional itu banyak yang rusak, sementara prosentase yang sudah baik masih sangat kecil. Kami ingin tahu langkah ke depan yang akan diambil,” kata Subandi saat ditemui usai mengikuti Pelantikan Pengurus Kerukunan Warga Buton Lapandewa Kaindea Matanasurumba (Keraton-Kainmas) Periode 2025–2030, Minggu (27/4/2025) malam.

Subandi juga merespons pernyataan Ketua DPRD Kaltim yang mengusulkan agar jalan nasional yang tidak mampu ditangani pemerintah pusat dapat dialihkan ke pemerintah provinsi. Menurutnya, langkah tersebut patut didukung.

“Kalau memang pusat tidak mampu mengerjakannya, serahkan saja ke provinsi. Jalan itu ada pembagian kewenangan, mana tanggung jawab pusat, mana provinsi. Kalau diserahkan, saya yakin bisa mendongkrak Pendapatan Asli Daerah (PAD) dan memperbaiki struktur jalan di daerah,” tegasnya.

Tak hanya soal jalan nasional, Subandi juga menyoroti pengelolaan pelabuhan Muara Berau dan aktivitas Sistem Transportasi Sungai (STS) di Kaltim. Ia menilai, meskipun pelabuhan tersebut memberikan kontribusi besar secara nasional, daerah justru tidak mendapatkan bagian dari Pendapatan Asli Daerah (PAD), sementara kerusakan infrastruktur tetap harus ditanggung APBD provinsi.

“Pelabuhan dari hulu sampai hilir tidak memberi kontribusi PAD ke Kaltim, semua masuk ke pusat. Saat terjadi kerusakan jembatan, justru kita yang harus menanggung biayanya. Ini menjadi perhatian kami,” ucapnya.

Subandi menekankan perlunya perubahan regulasi agar daerah bisa mengelola pelabuhan dan mendapatkan hak atas pendapatan dari aktivitas tersebut.

“Kalau mau kita ambil alih, harus ubah regulasinya dulu. Pelabuhan besar itu domain pusat berdasarkan undang-undang. Dari dulu kita dorong, tapi belum pernah berhasil,” ujarnya.

Terkait langkah ke depan, Subandi memastikan DPRD Kaltim siap mendorong usulan perubahan regulasi tersebut bersama pemerintah provinsi.

“Kami mendukung penuh semangat ini. Kami akan dorong supaya ada kontribusi PAD yang bisa didapatkan dari aktivitas pelabuhan dan transportasi sungai di Kaltim,” tutupnya.

Reporter :Fathur   | Editor : Awang  | ADV

Awang

Recent Posts

Kanwil Kemenkumham Kaltim Tegaskan PT Kalimanis Plywood Industries Tidak Terdaftar di Database AHU Online

​SAMARINDA. Indcyber.com— Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kanwil Kemenkumham) Kalimantan Timur secara…

2 days ago

Keadilan untuk Musliadi! Menakar Celah Hukum Putusan NO PN Samarinda dan Ujian Nurani Majelis Hakim Pengadilan Tinggi

SAMARINDA , indcyber.com— Ironi penegakan hukum di ruang peradilan kembali menguji rasa keadilan publik. Musliadi,…

3 days ago

DPR KETOK PALU, SUYUDI ARIO SETO RESMI GANTIKAN LISTYO SIGIT

JAKARTA, indcyber.com  — DPR RI resmi menyetujui Komjen Pol. Suyudi Ario Seto sebagai Kapolri menggantikan…

4 days ago

KAWAT 2 SENTIMETER DI JANTUNG, 14 KALI MEDIASI, Rp5 MILIAR TAK TERWUJUD

Skandal RSUD AWS Membuka Pertanyaan Lebih Besar: Ketika Pelayanan Publik Terjebak Budaya Kekuasaan dan “Bisnis…

5 days ago

Operasi Jalur Hitam Batu Bara Samarinda, Izin TUKS PT Bara Kumala Kedaluwarsa, Aktivitas Bongkar Muat Berpotensi Ilegal!

SAMARINDA. Indcyber.com — Praktik pengangkutan dan bongkar muat batu bara di kawasan Pelabuhan Samarinda berada…

5 days ago

Skenario “Penyelamat” di Balik Pencairan Rp700 Juta TPAK: Pengakuan Hudali Mukti Singkap Indikasi Pelanggaran Hukum Sistematis

Samarinda. Indcyber.com — Dalih kepedulian sosial kembali menjadi tameng klasik dalam kasus dugaan penyimpangan dana…

1 week ago