Tambang Galian C Gunung Parung Diduga Kuat Ilegal, Pemerintah dan Aparat Belum Bertindak ada apa ?

Indcyber.com, Sepaku – Galian C tak berizin alias ilegal di Gunung Parung terus beroperasi, menurut keterangan masyarakat adat setempat sudah pernah berjalan 3 tahun, apa yang menyebabkan stop tidak diketahui alasannya.

Tiba – tiba Penambangan Galian C itu kembali lagi beroprasi, menurut keterangan pekerja sudah beroprasi satu tahun terakhir ini.

Masyarakat Adat Kelurahan Sepaku Johansyah, mengaku pernah bekerja selama 3 tahun, dan selama bekerja tidak pernah melihat ada ijin Galian C itu, sehingga menduga kuat Galian C di Gunung Parung itu adalah Ilegal.

Galian C gunung parung dikerjakan secara manual menggunakan alat sederhana dari Linggis, Amar ( palu besar ), Betel besi, Cangkul, Skop dan Ganco.

Para Pelaku Aktifitas Galian C yaitu Kiki selaku Pemodal, Inisial “S” Penerima Fee atas nama masyarakat adat dan Penanggung jawab namun masyarakat adat tidak pernah menerima atau mengetahui ada Galian C di Gunung Parung, sehingga di duga kuat uang fee tersebut masuk kantong pribadi.

Masyarakat adat meminta Pemerintah bertindak cepat menertibkan Galian C tersebut, selain diduga kuat tidak berijin dan tidak ada penerimaan pajak negara.

Informasi dari Bakron masyarakat adat Kelurahan Sepaku, Batu Hasil galian C diduga Ilegal tersebut di pasok untuk pembangunan IKN, saat ini kondisi Galian C Gunung Parung sangat merusak lingkungan, apalagi daerah tersebut terdapat lokasi wisata alam Puncak Gunung Parung.

Aparat Pemerintah dan kepolisian segera turun ke lapangan dan menindak tegas para pelaku Penambang Galian C, selain merugikan negara juga meresahkan masyarakat adat Sepaku.(***)

indcyber

Recent Posts

Tinjau Posyandu Kemala, Wakil Ketua TP PKK Samarinda Dorong Optimalisasi Kesehatan Ibu dan Anak

Samarinda, indcyber.com  — Wakil Ketua Tim Penggerak PKK Kota Samarinda, Elly Nuchritia Nova, meninjau langsung…

6 hours ago

Gugah Semangat Patriotisme, FPK Usung Lagu Perjuangan dan Busana Pahlawan di Lomba Karaoke HUT RI ke-81

SAMARINDA — Memperingati Hari Ulang Tahun (HUT) Kemerdekaan Republik Indonesia ke-81, Sweet Memories Kafe &…

2 days ago

SKANDAL LIMBAH PHM Rp598 MILIAR: Menguliti Pelanggaran Hukum, Modus Cost Recovery, dan Bobroknya Pengawasan SKK Migas

Balikpapan, indcyber.com - Pengelolaan limbah pengeboran di Wilayah Kerja Mahakam oleh PT Pertamina Hulu Mahakam…

4 days ago

SOLUSI LAMBAN UNTUK JALAN NASIONAL JEMBAYAN: MASYARAKAT MASIH MENUNGGU KEPASTIAN

Tenggarong, indcyber.com - Masalah longsor yang melumpuhkan sebagian Jalan Nasional Jembayan kembali menjadi sorotan. Meskipun…

4 days ago

Bobrok Administrasi ATR/BPN Kaltim: Dokumen Warkah Hilang, Modus Cacat Hukum Mengemuka dalam Sengketa Lahan Samarinda

SAMARINDA, indcyber.com — Praktik maladministrasi dan dugaan perbuatan melawan hukum kembali mencoreng institusi Kementerian Agraria…

4 days ago

Dibalik Benteng “Putusan Praperadilan”: Menelanjangi Celah Sistem dan Potensi Pelanggaran Hukum Proyek Pasar Pagi Samarinda

SAMARINDA, indcyber.com— Klarifikasi resmi Wali Kota Samarinda, Andi Harun, terkait penolakan permohonan Praperadilan proyek revitalisasi…

5 days ago