Tega…!!! Ayah kandung Setubuhi Anak Kandung Sendiri

Indcyber.com, Kutai Kartanegara – Seorang pria berinisial SO (61) warga Bukit Raya, Kecamatan Tenggarong Seberang, Kutai Kartanegara, tega menyetubuhi anak kandungnya sendiri yang masih berusia 6 tahun.

Ironisnya, pelaku melakukan aksi bejatnya ini, lantaran melihat kelamin anaknya sendiri berinisial MI (6) saat memasang popok, memandikan dan tidur. Tidak hanya itu pelaku bahkan mengingat bersetubuhbersama mantan istri pertamanya.

“ Agar tidak diketahui orang lain, pelaku SO mengancam korban apabila berteriak atau melaporkan perbuatannya ini. Bahkan tak tanggung-tanggung kelakuan bejat ayah kandung ini (red,SO pelaku),menggagahi hingga tiga kali di rumah kontrakannya, dengan intimidasi akan memotong organ tubuh korban,” ungkap AKBP Anwar Haidar Kapolres Kukar melalui IPTU Abdul Rauf Kapolsek Tenggarong Seberang didampingi IPDA Hadi Winarno Kanit Reskrim.

Lebih lanjut, terungkapnya kasus ini, setelah korban mengalami sakit yang teramat perih saat membuang air kecil. Dan korban pun diminta menceritakan hal tersebut oleh sang pengasuh, saat ayah kandungnya bekerja menjual air bersih.

“ Korban (red, MI) selama ini tinggal bersama ayah kandungnya (red,SO pelaku) ibu korban merupakan istri ketiga yang sudah lama berpisah dengan pelaku. Dari hasil visum diketahui, alat vital korban mengalami beberapa akibat benda tumpul yang masuk. Bahkan korban saat ini mengalami guncangan psikologis serta trauma berat, bila bertemu dengan pelaku,” beber IPDA Hadi Winarno, Kanit Reskrim Polsek Tenggarong Seberang.

Pelaku SO sendiri ditangkap di jalur dau Tenggarong Seberang, Kutai Kartanegara pada Jumat 28/12/2018 kemarin, dengan di perkuat oleh barang bukti di kediaman pelaku, setelah dilaporkan oleh ibu kandung korban Tati (41) kepihak Polsek Tenggarong Seberang.

Untuk mempertanggung jawaban perbuatannya, pelaku SO dijerat pasal 76 dan 81 UU No 35/2014 sebagai perubahan atas UU No 23/2002 tentang Perlindungan Anak. Selain itu, pakaian pelaku, dan juga korban,menjadi barang bukti atas tindakan pelaku, “ tegas IPDA Hadi Winarno, Kanit Reskrim Polsek Tenggarong Seberang.(fin)

Laporan : Fin

Foto : Fin

Editor : Andi Febri

andi febri

Recent Posts

Kanwil Kemenkumham Kaltim Tegaskan PT Kalimanis Plywood Industries Tidak Terdaftar di Database AHU Online

​SAMARINDA. Indcyber.com— Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kanwil Kemenkumham) Kalimantan Timur secara…

4 days ago

Keadilan untuk Musliadi! Menakar Celah Hukum Putusan NO PN Samarinda dan Ujian Nurani Majelis Hakim Pengadilan Tinggi

SAMARINDA , indcyber.com— Ironi penegakan hukum di ruang peradilan kembali menguji rasa keadilan publik. Musliadi,…

5 days ago

DPR KETOK PALU, SUYUDI ARIO SETO RESMI GANTIKAN LISTYO SIGIT

JAKARTA, indcyber.com  — DPR RI resmi menyetujui Komjen Pol. Suyudi Ario Seto sebagai Kapolri menggantikan…

6 days ago

KAWAT 2 SENTIMETER DI JANTUNG, 14 KALI MEDIASI, Rp5 MILIAR TAK TERWUJUD

Skandal RSUD AWS Membuka Pertanyaan Lebih Besar: Ketika Pelayanan Publik Terjebak Budaya Kekuasaan dan “Bisnis…

7 days ago

Operasi Jalur Hitam Batu Bara Samarinda, Izin TUKS PT Bara Kumala Kedaluwarsa, Aktivitas Bongkar Muat Berpotensi Ilegal!

SAMARINDA. Indcyber.com — Praktik pengangkutan dan bongkar muat batu bara di kawasan Pelabuhan Samarinda berada…

1 week ago

Skenario “Penyelamat” di Balik Pencairan Rp700 Juta TPAK: Pengakuan Hudali Mukti Singkap Indikasi Pelanggaran Hukum Sistematis

Samarinda. Indcyber.com — Dalih kepedulian sosial kembali menjadi tameng klasik dalam kasus dugaan penyimpangan dana…

1 week ago