Categories: Samarinda

Terkait Mencuatnya Persoalan Di PT SAK,Ini Penjelasan Pihak PHHP Dan PNBP Dishut Kaltim

INDCYBER.COM,SAMARINDA-PT Sendawar Adhi Karya (SAK) berpotensi kehilangan penerimaan dari Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) senilai Rp 200 miliar. Itu lantaran “izin”Tempat Penampungan Terdaftar Kayu Bulat (TPT-KB) ANTARA dari Dinas Kehutanan Kaltim dan rekomendasi Pemanfaatan Garis Pantai dari Kantor Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan (KSOP) Samarinda belum terbit.

PT SAK sendiri adalah perusahaan pemegang Izin Usaha Pemanfaatan Hasil Hutan Kayu (IUPHHK) dari Hutan Tanaman Industri (HTI), yang berada di wilayah Kutai Barat.

“PT SAK terancam rugi karena lebih dari 2 tahun tidak bisa mengeluarkan kayunya dari hutan. Sejak setahun lalu, 75 persen pekerjaan dihentikan karena tidak ada dana untuk gaji pekerja,” sebut Kepala Bagian Administrasi dan Humas PT SAK, Ahmar Anas saat menggelar jumpa pers, Sabtu(13/11/2021) lalu.

Dia merincikan, tanaman kayu yang ada di HTI seluas 11.000 hektare tidak bisa keluar atau dijual sebanyak 500.000 meter kubik. Padahal kata Ahmar, kayu-kayu di HTI tersebut sudah memasuki masa panen sejak 2 tahun lalu.

Namun, karena ada izin yang belum keluar, kayu-kayu tersebut tidak bisa dipanen dan berisiko busuk. Dampak dari belum terbitnya 2 izin tersebut, tidak satupun kayu yang dapat naik ke ponton atau kapal.

“Usaha sektor kehutanan ini sangat ketat. Bila kayu digerakkan dari lokasi ke tempat lain, kan harus ada izin karena nama-nama tempat tersebut harus dilaporkan secara online dalam bentuk laporan harian,” terangnya.

Akibat belum dikeluarkannya izin dari Dinas Kehutanan maupun KSOP Samarinda, tidak hanya berdampak kerugian pada PT SAK, tapi juga kerugian untuk negara. Pasalnya, negara kehilangan PNPB sektor kehutanan dari PT SAK. Dana reboisasi dan pungutan sumber daya hutan (PSDH) otomatis tak masuk pada negara.

Sementara itu ketika indcyber.com mencoba menelusuri serta meminta keterangan ke Dinas Kehutanan Provinsi Kalimantan Timur Kepala Dinas Kehutanan Amrullah melalui Kasi PHHP dan PNBP S Ahyar menjelaskan jika penghentian kegiatan terhadap PT SAK adalah bukan wewenang Dinas Kehutanan.Namun Dinas Kehutanan hanya menetapkan satu titik koordinat.

“Jadi begini jika TPK Antara tersebut didalam wilayah konsesi PT SAK penetapan hanya dilakukan oleh Direktur Utama PT SAK tapi jika TPK Antara diluar konsesi namum masih didalam kawasan maka Kepala Dinas Kehutanan yang menetapkan,”ujar Kadishut Kaltim Amrullah melalui Kasi PHHP dan PNBP S Ahyar di ruang kerjanya,Rabu(17/11/2021).

“Namun jika TPK Antara tersebut di luar kawasan dan di dalam APL maka yang menetapkan adalah Direktur Utama PT SAK itu sendiri,”imbuhnya.

Masih lanjut Ahyar PT SAK menetapkan sendiri tidak masalah karena kontraktornya sama jadi boleh menetapkan titik koordinat yang sama selama dilapangan tidak ada masalah.

“Ini jadi serba salah ya karena belakangan ada yang memohon ke kami namanya PT Tering Indah Jaya lengkap beserta dokumen semacam akta notaris,NIB,Amdal dan sebagainya jadi tidak ada alasan kami menolak kalau menolak tentu kami telah menabrak undang undang pelayanan publik,”bebernya.

Pihaknya juga telah meninjau langsung ke lapangan dan ditunjukkan di titik yang ditetapkan tapi Dinas Kehutanan Kaltim tidak melayani dengan dalih pihaknya tidak boleh menindis”ijin”di atas “ijin”.

“Tapi kalau manunjukan titik yang lain kami layani dan tidak ada masalah,”jelas Ahyar.

Ketika disinggung terkait Tempat Penampungan Terdaftar Kayu Bulat(TPTKB) yang diterbitkan oleh Dishut ia menyatakan sah.

“TPTKB yang diterbitkan oleh Dinas Kehutanan adalah sah karena P 8 Tahun 2021 tidak ada petunjuk turunannya ke bawah jadi kami tetap mengacu ke situ,”urainya.

Menanggapi adanya penetapan TPTKB adalah awal petaka menurut Ahyar itu tidak benar.Ia mengatakan jika ada permohonan kemudian segala persyaratan telah dipenuhi maka akan langsung diproses karena sebagai bentuk pelayanan.

“Kami berharap kepada kedua perusahaan tersebut baik itu PT SAK maupun PT Tering Indah Jaya agar merangkul semua elemen masyarakat yang ada di Kutai Barat sehingga dapat meningkatkan sektor perekonomian mereka.Terkait ada sengketa lahan itu bukan wewenang kami tapi wewenang Dinas Pertanahan,”pungkasnya.

Penulis:Slamet Pujiono | Editor:Slamet Pujiono

Redaksi -

Recent Posts

Gugah Semangat Patriotisme, FPK Usung Lagu Perjuangan dan Busana Pahlawan di Lomba Karaoke HUT RI ke-81

SAMARINDA — Memperingati Hari Ulang Tahun (HUT) Kemerdekaan Republik Indonesia ke-81, Sweet Memories Kafe &…

22 hours ago

SKANDAL LIMBAH PHM Rp598 MILIAR: Menguliti Pelanggaran Hukum, Modus Cost Recovery, dan Bobroknya Pengawasan SKK Migas

Balikpapan, indcyber.com - Pengelolaan limbah pengeboran di Wilayah Kerja Mahakam oleh PT Pertamina Hulu Mahakam…

3 days ago

SOLUSI LAMBAN UNTUK JALAN NASIONAL JEMBAYAN: MASYARAKAT MASIH MENUNGGU KEPASTIAN

Tenggarong, indcyber.com - Masalah longsor yang melumpuhkan sebagian Jalan Nasional Jembayan kembali menjadi sorotan. Meskipun…

3 days ago

Bobrok Administrasi ATR/BPN Kaltim: Dokumen Warkah Hilang, Modus Cacat Hukum Mengemuka dalam Sengketa Lahan Samarinda

SAMARINDA, indcyber.com — Praktik maladministrasi dan dugaan perbuatan melawan hukum kembali mencoreng institusi Kementerian Agraria…

3 days ago

Dibalik Benteng “Putusan Praperadilan”: Menelanjangi Celah Sistem dan Potensi Pelanggaran Hukum Proyek Pasar Pagi Samarinda

SAMARINDA, indcyber.com— Klarifikasi resmi Wali Kota Samarinda, Andi Harun, terkait penolakan permohonan Praperadilan proyek revitalisasi…

4 days ago

EKSPANSI BATU BARA MENGGILAS ZONA LINDUNG: EKOSISTEM TELUK ADANG DI UJUNG TANDUK

PASER, indcyber.com — Kawasan Cagar Alam Teluk Adang di Kabupaten Pasir (kini Kabupaten Paser), Kalimantan…

4 days ago