TINGGAL SELANGKAH LAGI 49 PERSEN BLOK EASTKAL DIMILIKI PEMKAB PENAJAM PASER UTARA

INDCYBER.COM, PENAJAM -Pemerintah Kabupaten Penajam Paser Utara kian berpeluang mendapatkan hak Pengelolaan Blok East Kalimantan eks PT Chevron Indonesia Company sebesar 49 persen saham pasca berakhirnya masa kontrak pengelolaan Blok Migas tanggal 28 Oktober 2018 lalu.

Sementara itu anggota Komisi VII DPR-RI Ihwan Datu Adam saat dihubungi via telepon selulernya mengatakan Pemerintah Daerah harus pro aktif melakukan pertemuan dengan Kementerian ESDM karena Menteri ESDM Ignatius Jonan sebelumnya telah setuju 49 persen untuk Pemkab PPU dan 51 persen Pertamina melalui Pertamina Hulu Kalimantan Timur.

“Semua urusan sudah mau final jadi tinggal duduk bareng lagi, kami di Komisi VII sudah komitmen dan sudah beberapa kali bertemu dengan Menteri ESDM dan beliau tetap dengan skema 49 dan 51 persen,” ucapnya via telepon kepada Indcyber.com.

Dalam pengambilan alih dalam mengelola wilayah Kerja Blok eeastkal Pemerintah PPU harus menyiapkan modal awal Rp.5,1 triliun. Setelah mendapatkan informasi Pemerintah Daerah telah mendapatkan modal awal ,Ihwan Datu Adam merasa bersyukur karena perjuangan sebagai wakil rakyat Kaltim di Senayan agar Pemerintah PPU mengelola Blok Eastkal tidak sia sia.

“Bupati bilang sama saya sudah ada uangnya, alhamdulillah saya bersyukur karena perjuangan saya tidak sia sia terlebih di Komisi VII DPR-RI tinggal saya sendiri berjuang untuk Dapil Kalimantan Timur,” ujar calon anggota DPR RI dapil Kaltim Nomor urut 2 dari Partai Demokrat ini.

Bukti kerja nyata, perjuangan tidak setengah hati untuk rakyat Kalimantan Timur satu persatu telah dibuktikan oleh Ihwan Datu Adam politisi senior Partai Demokrat Kaltim.

Redaksi -

Recent Posts

Kanwil Kemenkumham Kaltim Tegaskan PT Kalimanis Plywood Industries Tidak Terdaftar di Database AHU Online

​SAMARINDA. Indcyber.com— Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kanwil Kemenkumham) Kalimantan Timur secara…

1 week ago

Keadilan untuk Musliadi! Menakar Celah Hukum Putusan NO PN Samarinda dan Ujian Nurani Majelis Hakim Pengadilan Tinggi

SAMARINDA , indcyber.com— Ironi penegakan hukum di ruang peradilan kembali menguji rasa keadilan publik. Musliadi,…

1 week ago

DPR KETOK PALU, SUYUDI ARIO SETO RESMI GANTIKAN LISTYO SIGIT

JAKARTA, indcyber.com  — DPR RI resmi menyetujui Komjen Pol. Suyudi Ario Seto sebagai Kapolri menggantikan…

1 week ago

KAWAT 2 SENTIMETER DI JANTUNG, 14 KALI MEDIASI, Rp5 MILIAR TAK TERWUJUD

Skandal RSUD AWS Membuka Pertanyaan Lebih Besar: Ketika Pelayanan Publik Terjebak Budaya Kekuasaan dan “Bisnis…

2 weeks ago

Operasi Jalur Hitam Batu Bara Samarinda, Izin TUKS PT Bara Kumala Kedaluwarsa, Aktivitas Bongkar Muat Berpotensi Ilegal!

SAMARINDA. Indcyber.com — Praktik pengangkutan dan bongkar muat batu bara di kawasan Pelabuhan Samarinda berada…

2 weeks ago

Skenario “Penyelamat” di Balik Pencairan Rp700 Juta TPAK: Pengakuan Hudali Mukti Singkap Indikasi Pelanggaran Hukum Sistematis

Samarinda. Indcyber.com — Dalih kepedulian sosial kembali menjadi tameng klasik dalam kasus dugaan penyimpangan dana…

2 weeks ago