Wakapolres Kubar Sebut Kasus Asusila Mantan Kapolsek Penyinggahan Sudah Masuk P21.

 

Indcyber.com, SENDAWAR – Penanganan perkara dugaan kasus asusila terhadap anak di bawah umur Perlindungan Anak (PA), yang dilakukan oleh oknum polisi mantan Kapolsek Penyinggahan SY saat ini sudah masuk tahap P21 di tangani kejaksaan.

Hal ini disampaikan Wakapolres Kutai Barat (Kubar), Kompol Sukarman SH, di ruang kerjanya saat dikonfirmasi para wartawan pada Rabu (13/11/2019).

“ Ya saat ini kasus PA yang dilakukan Oknum polisi mantan kapolsek Penyinggahan SY sudah masuk P21, dan kita menunggu tahap kedua dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Kubar, ” kata Sukarman.

Dijelaskan Sukarman, tersangka SY saat ini masih dalam tahanan Polda Kaltim, karena status tersangka masih seorang polisi, masih di periksa oleh propam polda Kaltim, apabila terbukti  melakukan tindak pidana umum, pasti akan diadili secara umum pula, tersangka SY ditahan di polda Kaltim untuk lebih amannya, Akan tetapi proses hukumnya nanti akan dilaksanakan di kejaksaan negeri dan Pengadilan negeri Kubar, karena kejadiannya di Kubar.

“ Kita tidak akan menghambat proses hukum Oknum polisi yang terjerat kasus, apalagi seperti kasus PA ini, kita pasti akan menangani kasus ini sesuai prosedur tidak pandang bulu siapapun dia,” ungkapnya.

Dikatakan Sukarman bahwa kasus PA ini tetap akan ditangani secara profesional oleh Polres Kubar, karena seorang polisi apabila tersandung masalah prosesnya panjang, dan banyak tahapan pemeriksaan yang dilaluinya.

 “ Silahkan kepada warga untuk mengecek kebenaranya ditanyakan langsung ke kejari Kubar,” ujarnya.

Sukarman menuturkan, menagani suatu perkara pasti melalui proses, saat ini proses penahanan tersangka selama 20 hari sudah selesai, dan apabila belum lengkap akan ditambah 40 hari lagi, perkara SY saat ini sudah masuk tahap P21, sudah ditangani kejaksaan untuk dilanjutkan ke tahap keduanya.

Tersangka SY di jerat dengan pasal perlindungan anak, ancaman hukuman 15  tahun penjara.

Dikonfirmasi terpisah, Kasi Pidana Umum (Kasi Pidum) Kejaksaan Negeri Kubar, Andy Bernard Simanjuntak membenarkan bahwa Pidum sudah menerima berkas SY terkait kasus dugaan tindak pidana asusila terhadap anak dibawah umur.

“ Ya kami sudah menerima berkas SY, anggota JPU lagi mempelajari berkas perkaranya,” kata Andy Bernard Simanjuntak. (arf).

Redaksi

Recent Posts

Kanwil Kemenkumham Kaltim Tegaskan PT Kalimanis Plywood Industries Tidak Terdaftar di Database AHU Online

​SAMARINDA. Indcyber.com— Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kanwil Kemenkumham) Kalimantan Timur secara…

7 days ago

Keadilan untuk Musliadi! Menakar Celah Hukum Putusan NO PN Samarinda dan Ujian Nurani Majelis Hakim Pengadilan Tinggi

SAMARINDA , indcyber.com— Ironi penegakan hukum di ruang peradilan kembali menguji rasa keadilan publik. Musliadi,…

1 week ago

DPR KETOK PALU, SUYUDI ARIO SETO RESMI GANTIKAN LISTYO SIGIT

JAKARTA, indcyber.com  — DPR RI resmi menyetujui Komjen Pol. Suyudi Ario Seto sebagai Kapolri menggantikan…

1 week ago

KAWAT 2 SENTIMETER DI JANTUNG, 14 KALI MEDIASI, Rp5 MILIAR TAK TERWUJUD

Skandal RSUD AWS Membuka Pertanyaan Lebih Besar: Ketika Pelayanan Publik Terjebak Budaya Kekuasaan dan “Bisnis…

1 week ago

Operasi Jalur Hitam Batu Bara Samarinda, Izin TUKS PT Bara Kumala Kedaluwarsa, Aktivitas Bongkar Muat Berpotensi Ilegal!

SAMARINDA. Indcyber.com — Praktik pengangkutan dan bongkar muat batu bara di kawasan Pelabuhan Samarinda berada…

1 week ago

Skenario “Penyelamat” di Balik Pencairan Rp700 Juta TPAK: Pengakuan Hudali Mukti Singkap Indikasi Pelanggaran Hukum Sistematis

Samarinda. Indcyber.com — Dalih kepedulian sosial kembali menjadi tameng klasik dalam kasus dugaan penyimpangan dana…

2 weeks ago