Wakapolres Kubar Sebut Kasus Asusila Mantan Kapolsek Penyinggahan Sudah Masuk P21.

 

Indcyber.com, SENDAWAR – Penanganan perkara dugaan kasus asusila terhadap anak di bawah umur Perlindungan Anak (PA), yang dilakukan oleh oknum polisi mantan Kapolsek Penyinggahan SY saat ini sudah masuk tahap P21 di tangani kejaksaan.

Hal ini disampaikan Wakapolres Kutai Barat (Kubar), Kompol Sukarman SH, di ruang kerjanya saat dikonfirmasi para wartawan pada Rabu (13/11/2019).

“ Ya saat ini kasus PA yang dilakukan Oknum polisi mantan kapolsek Penyinggahan SY sudah masuk P21, dan kita menunggu tahap kedua dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Kubar, ” kata Sukarman.

Dijelaskan Sukarman, tersangka SY saat ini masih dalam tahanan Polda Kaltim, karena status tersangka masih seorang polisi, masih di periksa oleh propam polda Kaltim, apabila terbukti  melakukan tindak pidana umum, pasti akan diadili secara umum pula, tersangka SY ditahan di polda Kaltim untuk lebih amannya, Akan tetapi proses hukumnya nanti akan dilaksanakan di kejaksaan negeri dan Pengadilan negeri Kubar, karena kejadiannya di Kubar.

“ Kita tidak akan menghambat proses hukum Oknum polisi yang terjerat kasus, apalagi seperti kasus PA ini, kita pasti akan menangani kasus ini sesuai prosedur tidak pandang bulu siapapun dia,” ungkapnya.

Dikatakan Sukarman bahwa kasus PA ini tetap akan ditangani secara profesional oleh Polres Kubar, karena seorang polisi apabila tersandung masalah prosesnya panjang, dan banyak tahapan pemeriksaan yang dilaluinya.

 “ Silahkan kepada warga untuk mengecek kebenaranya ditanyakan langsung ke kejari Kubar,” ujarnya.

Sukarman menuturkan, menagani suatu perkara pasti melalui proses, saat ini proses penahanan tersangka selama 20 hari sudah selesai, dan apabila belum lengkap akan ditambah 40 hari lagi, perkara SY saat ini sudah masuk tahap P21, sudah ditangani kejaksaan untuk dilanjutkan ke tahap keduanya.

Tersangka SY di jerat dengan pasal perlindungan anak, ancaman hukuman 15  tahun penjara.

Dikonfirmasi terpisah, Kasi Pidana Umum (Kasi Pidum) Kejaksaan Negeri Kubar, Andy Bernard Simanjuntak membenarkan bahwa Pidum sudah menerima berkas SY terkait kasus dugaan tindak pidana asusila terhadap anak dibawah umur.

“ Ya kami sudah menerima berkas SY, anggota JPU lagi mempelajari berkas perkaranya,” kata Andy Bernard Simanjuntak. (arf).

Loading

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *