Warga Resah, Pengedar Shabu dibekuk Reskrim Polsek Loa Janan

Www.Indcyber.com, Kukar – Keresahan warga Desa Loa Duri Ulu, Gang Hidayah RT. 009 Kec. Loa Janan Kab. Kukar berangsur mereda setelah jajaran unit Reskrim Polsek Loa Janan pada Jum’at (15/2/2019) pukul 21.30 wita berhasil membekuk 1 (satu) orang yang diduga memiliki, menguasai, menyimpan dan mengedarkan Narkotika Gol.1 jenis Shabu.

Tersangka seorang perempuan berinisial SUR Als YNT (48) diamankan di TKP Gang hidayah RT. 009 Desa Loa Duri Ulu Kec. Loa Janan Kab. Kukar. beserta barang bukti milik tersangka

1 (satu) poket sabu Seberat 0,4 gram,1(satu) buah Hp Nokia warna Hitam,

1(satu) buah alat takar, 1 (Satu) buah baskom kecil, 2(dua) bendel pelastik klip kecil, uang tunai sebesar Rp.550,000

 

Awalnya masyarakat Gg. Hidayah Loa Duri Ulu merasa resah dan mencurigai salah seorang warga Inisial YNT yang diduga terlibat penyalahgunaan serta pelaku peredaran narkoba jenis shabu diwilayah mereka, kemudian warga melaporkan ke Polsek Loa Janan Kab. Kukar, setelah mendapatkan laporan warga, Kapolsek Memerintahkan Kanit Reskrim beserta  Anggotanya untuk melakukan pengecekan dan pemantauan ke gang tersebut dan rumah yang dicurigai adalah rumah milik sdri. YNT.

Setelah dipastikan bahwa YNT berada dirumah dan masih memiliki shabu selanjutnya, Unit Reskrim langsung melakukan penggerebekan dan berhasil menangkap dan membekuk YNT beserta barang bukti yang telah diuraikan diatas, kemudian YNT dan barang bukti diamankan lalu dibawa ke Polsek Loa Janan untuk diproses lebih lanjut.

Usai dilakukan proses pemeriksaan oleh pihak Penyidik Polsek “Saat ini pelaku sudah kami amankan dan ditetapkan sebagai tersangka,” ujar Kapolres Kukar AKBP Anwar Haidar, didampingi Kapolsek Loa Janan AKP M Dahlan Djauhari, melalui Kanit Reskrim Iptu Edi Hariyanto kepada media ini. Akibat perbuatannya maka tersangka diduga melanggar Pasal 114 ayat (1) jo Pasal 112 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.(mir/mrg/Humas Polres Kukar)

admin

Recent Posts

Kanwil Kemenkumham Kaltim Tegaskan PT Kalimanis Plywood Industries Tidak Terdaftar di Database AHU Online

​SAMARINDA. Indcyber.com— Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kanwil Kemenkumham) Kalimantan Timur secara…

5 days ago

Keadilan untuk Musliadi! Menakar Celah Hukum Putusan NO PN Samarinda dan Ujian Nurani Majelis Hakim Pengadilan Tinggi

SAMARINDA , indcyber.com— Ironi penegakan hukum di ruang peradilan kembali menguji rasa keadilan publik. Musliadi,…

7 days ago

DPR KETOK PALU, SUYUDI ARIO SETO RESMI GANTIKAN LISTYO SIGIT

JAKARTA, indcyber.com  — DPR RI resmi menyetujui Komjen Pol. Suyudi Ario Seto sebagai Kapolri menggantikan…

1 week ago

KAWAT 2 SENTIMETER DI JANTUNG, 14 KALI MEDIASI, Rp5 MILIAR TAK TERWUJUD

Skandal RSUD AWS Membuka Pertanyaan Lebih Besar: Ketika Pelayanan Publik Terjebak Budaya Kekuasaan dan “Bisnis…

1 week ago

Operasi Jalur Hitam Batu Bara Samarinda, Izin TUKS PT Bara Kumala Kedaluwarsa, Aktivitas Bongkar Muat Berpotensi Ilegal!

SAMARINDA. Indcyber.com — Praktik pengangkutan dan bongkar muat batu bara di kawasan Pelabuhan Samarinda berada…

1 week ago

Skenario “Penyelamat” di Balik Pencairan Rp700 Juta TPAK: Pengakuan Hudali Mukti Singkap Indikasi Pelanggaran Hukum Sistematis

Samarinda. Indcyber.com — Dalih kepedulian sosial kembali menjadi tameng klasik dalam kasus dugaan penyimpangan dana…

1 week ago