Ketua Komisi II DPRD Kota Samarinda, Iswandi. (Foto: Fathur)
Indcyber.com, SAMARINDA — Masyarakat diimbau untuk lebih waspada terhadap peredaran beras premium palsu yang belakangan mencuat di berbagai daerah. Dugaan praktik pemalsuan yang merugikan konsumen ini mendapat perhatian serius dari Ketua Komisi II DPRD Kota Samarinda, Iswandi, yang menilai isu tersebut berpotensi menjadi ancaman besar bagi ketahanan ekonomi rumah tangga, terutama masyarakat berpenghasilan rendah.
Dalam pernyataannya kepada awak media, Rabu (6/8/2025), Iswandi mengungkapkan bahwa meski Kota Samarinda belum menerima laporan resmi terkait kasus tersebut, ia menilai fenomena ini bisa menyebar luas jika tidak segera diantisipasi. Ia pun mendesak adanya pengawasan ketat dari pemerintah daerah, khususnya Dinas Perdagangan, serta penegakan hukum terhadap pelaku pemalsuan.
“Isu ini bukan hanya tentang etika dagang, tapi sudah menyangkut penipuan terhadap masyarakat. Bayangkan, beras kualitas biasa dijual dengan harga premium, bisa Rp20 ribu per kilo. Konsumen kecil yang paling dirugikan,” tegasnya.
Iswandi menyoroti bahwa praktik pemalsuan ini bukanlah kesalahan teknis semata, melainkan kemungkinan besar melibatkan modus terorganisir yang menargetkan keuntungan besar dengan cara ilegal. Ia menduga praktik ini sudah berlangsung secara sistematis di sejumlah wilayah.
“Saya curiga ini bukan perbuatan individu semata. Polanya masif, terstruktur, dan sangat merugikan. Konsumen merasa membeli kualitas premium, padahal sebaliknya,” ujarnya.
Politisi dari Fraksi PDIP ini mendorong Dinas Perdagangan Kota Samarinda untuk segera melakukan inspeksi mendadak (sidak) ke pasar-pasar dan distributor bahan pokok. Menurutnya, keterlambatan dalam penanganan hanya akan memperparah kerugian yang dialami masyarakat.
“Kami akan ikut turun sidak kalau perlu. Jangan tunggu ramai dulu baru bergerak. Pencegahan jauh lebih penting,” katanya.
Selain menyoroti peran pemerintah daerah, Iswandi juga mengingatkan bahwa aparat penegak hukum harus memproses setiap indikasi pemalsuan hingga tuntas. Ia menyebut sanksi administratif seperti pencabutan izin usaha memang perlu, namun jika terbukti ada unsur pidana, maka langkah hukum tak boleh ditunda.
“Kita bicara soal hak konsumen dan keadilan. Kalau ada yang menipu rakyat demi cuan, itu harus diproses sesuai hukum,” tandasnya.
Iswandi menutup pernyataannya dengan menyerukan kolaborasi antara pemerintah, DPRD, dan kepolisian dalam menjaga kepercayaan publik terhadap keamanan distribusi bahan pangan.
“Jangan sampai rakyat kehilangan kepercayaan pada produk di pasaran. Kalau kepercayaan hilang, yang rusak bukan hanya pasar, tapi stabilitas sosial kita juga bisa terganggu,” pungkasnya.
Reporter: Fathur | Editor: Awang
Indcyber.com, Jakarta — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali menorehkan langkah tegas dalam pemberantasan korupsi kelas…
Indcyber.com, Berau – Skandal besar tengah mencuat di dunia kepelabuhanan. Dugaan pungutan liar (pungli) dalam…
Indcyber.com, Berau, —Padepokan Hukum Indonesia (PADHI) bersama Center for Budget Analysis (CBA) kembali menyoroti dugaan…
Indcyber.com, Berau, — Aroma busuk korupsi kembali menyeruak dari tubuh Dinas Perhubungan Kabupaten Berau. Proyek…
Indcyber.com, BERAU — Ledakan skandal tambang ilegal di Kabupaten Berau, Kalimantan Timur, kini memasuki babak…
Indcyber.com, samarinda Jagat media sosial Kalimantan Timur tengah bergejolak. Bukan karena isu pembangunan, bukan pula…