Categories: BERANDAKaltim

12 Hari Terombang-ambing di Muara Pantai Berau: Misteri Penolakan Tugboat Trans 12 dan Sinyalemen Batu Bara Ilegal

BERAU, indcyber.com— Praktik karut-marut pengelolaan dan pengapalan komoditas batu bara di perairan Kalimantan Timur kembali menyisakan tanya besar. Kali ini, sorotan tajam tertuju pada Tugboat (TB) Trans 12 dan tongkang gandengannya yang bermuatan penuh batu bara. Kapal tersebut dilaporkan luntang-lantung selama 12 hari di tengah laut, tepatnya di kawasan Muara Pantai, Kabupaten Berau.

Informasi yang dihimpun dari jagat maya melalui interaksi akun *Nana Indonesia* dan akun Mas Y, mengungkapkan fakta mencengangkan: TB Trans 12 sudah dua kali mencoba merapat ke kapal induk (vessel) untuk melakukan loading (pemuatan), namun secara memalukan diolak mentah-mentah.

Ada apa sebenarnya? Mengapa kapal bermuatan emas hitam yang bernilai miliaran rupiah ini diusir dan dibiarkan telantar di laut lepas?

Dugaan Pelanggaran Hukum: Mengapa Vessel Menolak?

Penolakan dua kali berturut-turut oleh pihak vessel bukan sekadar masalah teknis operasional, melainkan sinyal kuat adanya ketidakberesan administratif atau indikasi kuat pelanggaran hukum. Berdasarkan regulasi maritim dan hukum minerba di Indonesia, ada tiga potensi pelanggaran fatal yang diduga sedang terjadi:

Indikasi Batu Bara Ilegal (Tanpa Dokumen Sah):

Sesuai UU No. 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara (UU Minerba), setiap pengangkutan dan penjualan komoditas tambang wajib disertai dokumen resmi seperti SKAB (Surat Keterangan Asal Barang) atau LHV (Laporan Hasil Verifikasi). Jika kapal induk menolak, besar kemungkinan asal-usul batu bara di atas tongkang tersebut tidak jelas alias diduga hasil dari penambangan ilegal (koridoran).

Pemalsuan Dokumen Syahbandar (Pelanggaran UU Pelayaran):

Berdasarkan UU No. 17 Tahun 2008 tentang Pelayaran, setiap kapal yang berlayar wajib memiliki Surat Persetujuan Berlayar (SPB). Jika TB Trans 12 bisa berlayar hingga ke muara tetapi ditolak oleh vessel. patut dicurigai adanya manipulasi manifest atau manifes ganda yang tidak sinkron dengan sistem vessel.

Ancaman Pidana Penampungan Hasil Kejahatan (Pasal 480 KUHP):

Nakhoda dan manajemen vessel tentu tidak mau mengambil risiko pidana. Menerima batu bara tanpa dokumen yang sah dapat dijerat pasal penadahan. Penolakan ini menegaskan bahwa muatan TB Trans 12 adalah “barang panas” yang dihindari oleh pihak kapal induk demi keselamatan hukum mereka.

Dampak Lingkungan dan Keselamatan Maritim

Membiarkan tongkang bermuatan penuh batu bara terombang-ambing selama 12 hari di Muara Pantai Berau adalah tindakan ceroboh yang mengancam keselamatan koridor pelayaran.

Batu bara yang terpapar panas matahari dan udara laut dalam waktu lama di atas tongkang berisiko mengalami spontaneous combustion (terbakar sendiri). Jika ini terjadi di tengah laut, siapa yang bertanggung jawab atas pencemaran lingkungan laut Berau?

Aparat Penegak Hukum Jangan Tutup Mata!

Kondisi TB Trans 12 yang tertahan selama hampir dua minggu ini adalah bukti nyata adanya sumbatan dalam mata rantai bisnis batu bara di Berau yang harus segera diusut. Pihak KSOP (Kantor Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan) Berau serta Ditpolairud Polda Kaltim tidak boleh diam dan berpangku tangan.

Publik menuntut transparansi:

 1. Periksa pemilik TB Trans 12 dan tongkangnya.

 2. Periksa keabsahan dokumen muatan batu bara tersebut.

 3. Selidiki siapa aktor intelektual di balik pengiriman batu bara misterius ini.

Hukum tidak boleh tumpul di perairan Berau. Praktik-praktik “kucing-kucingan” pengapalan batu bara yang diduga ilegal harus dihantam keras hingga ke akarnya, karena bukan hanya merugikan negara dari sektor PNBP (Penerimaan Negara Bukan Pajak), tetapi juga merusak tatanan hukum kepelayaran Indonesia. ( red)

indcyber

Recent Posts

Pererat Sinergi dengan Media, Danrem 091/ASN Resmikan Cafe Nilam 99 Sekaligus Gelar Nobar Seru

SAMARINDA, indcyber.com – Komandan Korem (Danrem) 091/Aji Surya Natakesuma (ASN), Brigjen TNI Anggara Situmpul, S.I.P.,…

41 minutes ago

Gugatan Tak Tahu Diri: Wahyudi Manaf dan PT Kalimanis Plywood Industries Tabrak Putusan MA demi Caplok Aset Koperasi Karyawan!

Samarinda. Indcyber.com– Praktik dugaan "mafia tanah" dan upaya pencaplokan aset secara ilegal kembali dipertontonkan secara…

24 hours ago

NEKAT GUGAT LAHAN KOPERASI: Manuver Ilegal Wahyudi Manaf dan PT Kalimanis Plywood Industries Dikecam Keras!

SAMARINDA, indcyber.com– Tindakan hukum yang dilakukan oleh Wahyudi Manaf dengan menyeret nama PT Kalimanis Plywood…

1 day ago

“Jembatan Mahakam Bergemuruh: GERAM Jilid II Deklarasikan Mosi Tidak Percaya, Penguasa Daerah Digugat Rakyat”

Samarinda, indcyber.com – Gelombang protes kembali mengguncang Kalimantan Timur. Aliansi GERAM Jilid II memilih turun…

2 days ago

Dibalik Triliunan Rupiah Ekspor Teluk Adang: Konspirasi Kejahatan Lingkungan dan Mandulnya Pengawasan Instansi Negara

PASER, indcyber.com — Angka 33.887 hektare bukan sekadar koordinat konsesi di atas kertas. Itu adalah…

4 days ago

​”Menanti Ketukan Palu Jaksa di Bankaltimtara: Siapa Saja Pejabat yang Bakal Terseret Skandal Rp335 Miliar?”

SAMARINDA, indcyber.com – Temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) mengenai amburadulnya penyaluran 134 fasilitas kredit kepada…

4 days ago