ABG Mesum Dalam Mobil di Tol Desa Hulu Rasau

www.indcyber.com, Pandawan – Jajaran Polres Hulu Sungai Tengah meringkus satu orang tersangka pencabulan terhadap anak di bawah umur.

Tersangka yang diringkus adalah RF, 44 tahun, PNS,  Komplek Guntur timur Rt. 014 / 007 Kec. Barabai Kabupaten HST yang tega mencabuli anak dibawah umur di di Pinggir Jalan Tol, Desa Hulu Rasau  Kec. Pandawan  Kab. Hulu Sungai Tengah (tepatnya didalam sebuah mobil).

Korban adalah anak gadis dibawah umur itu berinisial AS (15) menjadi korban tindakan asusila pemuda Parubaya di Kecamatan Jawai Selatan.

Kapolres HST AKBP Sabana Atmojo, S.I.K, M.H mengatakan pihaknya mengamankan satu tersangka pencabulan.

“Pada hari jumaat Tanggal 25 Januari 2019 sekira jam 20.30, Saat Anggota Piket Sat Samapta dan Piket SPKT Polres HST melaksanakan Patroli daerah rawan kejahatan menemukan sebuah mobil yang parkir dipinggir jalan Tol Desa Hulu Rasau Kec. Pandawan  Kab. HST ketika didekati di curigai melakukan persetubuhan dalam mobil. Sehingga keduanya dibawa ke Polres. setelah diperiksa ternyata bukan suami istri dan teman wanitanya masih anak di bawah umur, atas kejadian tersebut Anggota langsung memberitahukan orang tua korban. dan orang tua korban MZ langsung menuju ke Polres HST dan karena merasa tidak terima kemudian melaporkan kejadian tersebut untuk diproses sesuai dengan hukum yang berlaku.” Kata AKBP Sabana Atmojo, S.I.K, M.H Kapolres HST.

Ditambahkanya, Kapolres HST AKBP Sabana Atmojo, S.I.K, M.H atas kejadian tersebut dan akan memproses sesuai hukum yang berlaku. serta menghimbau kepada masyarakat agar lebih waspada lagi dan menjaga anak perempuan nya sehingga kejadian serupa tidak terjadi lagi karena kejahatan terhadap anak sering terjadi dilakukan oleh orang dekat

Atas tindakan asusila tersebut, terlapor yang diduga telah melakukan tindak pidana dan melanggar pasal 82 ayat (1) UU RI No 35 tahun 2014 tentang perubahan atas UU RI No 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak.(MH)

admin

Recent Posts

Kanwil Kemenkumham Kaltim Tegaskan PT Kalimanis Plywood Industries Tidak Terdaftar di Database AHU Online

​SAMARINDA. Indcyber.com— Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kanwil Kemenkumham) Kalimantan Timur secara…

2 days ago

Keadilan untuk Musliadi! Menakar Celah Hukum Putusan NO PN Samarinda dan Ujian Nurani Majelis Hakim Pengadilan Tinggi

SAMARINDA , indcyber.com— Ironi penegakan hukum di ruang peradilan kembali menguji rasa keadilan publik. Musliadi,…

3 days ago

DPR KETOK PALU, SUYUDI ARIO SETO RESMI GANTIKAN LISTYO SIGIT

JAKARTA, indcyber.com  — DPR RI resmi menyetujui Komjen Pol. Suyudi Ario Seto sebagai Kapolri menggantikan…

3 days ago

KAWAT 2 SENTIMETER DI JANTUNG, 14 KALI MEDIASI, Rp5 MILIAR TAK TERWUJUD

Skandal RSUD AWS Membuka Pertanyaan Lebih Besar: Ketika Pelayanan Publik Terjebak Budaya Kekuasaan dan “Bisnis…

4 days ago

Operasi Jalur Hitam Batu Bara Samarinda, Izin TUKS PT Bara Kumala Kedaluwarsa, Aktivitas Bongkar Muat Berpotensi Ilegal!

SAMARINDA. Indcyber.com — Praktik pengangkutan dan bongkar muat batu bara di kawasan Pelabuhan Samarinda berada…

5 days ago

Skenario “Penyelamat” di Balik Pencairan Rp700 Juta TPAK: Pengakuan Hudali Mukti Singkap Indikasi Pelanggaran Hukum Sistematis

Samarinda. Indcyber.com — Dalih kepedulian sosial kembali menjadi tameng klasik dalam kasus dugaan penyimpangan dana…

7 days ago