Categories: Samarinda

Aliansi Akademisi Tolak Omnibus Law Mendukung Aksi Demonstrasi Mahasiswa dan Masyarakat Akademik Lainnya dalam Menolak Undang-Undang Cipta Kerja

Ilustrasi Penolakan Omnibuslaw UU Cipta Kerja

Editor: Redaksi
INDCYBER.COM,SAMARINDA-Merespons rangkaian aksi demonstrasi menolak Undang-Undang Cipta Kerja yang dilakukan oleh mahasiswa dari berbagai kampus bersama rekan rekan buruh, petani, nelayan dan rekan-rekan miskin kota, Aliansi Akademisi Tolak Omnibus Law menyatakan sikap sebagai berikut:

1.Demonstrasi adalah hak konstitusional warga negara untuk menyatakan pendapat yang dijamin oleh konstitusi. Demonstrasi bukanlah cara jalanan yang illegal dan tidak beradab dalam mengemukakan pendapat. Demonstrasi adalah mekanisme yang sah untuk menyatakan pikiran mengkritik kesewenangan dan ketidakadilan yang dilakukan oleh negara, terlebih di saat jalur-jalur formal legal yang tersedia telah disumbat oleh kekuatan-kekuatan anti-demokrasi. Oleh karena itu Aliansi Akademisi Tolak Omnibus Law menyatakan mogok nasional sebagai dukungan terhadap aksi demonstrasi berbagai elemen masyarakat. Mogok Nasional adalah penolakan akademisi terhadap upaya memaksakan UU Cipta Kerja oleh negara

2.Demonstrasi yang konstitusional berpegang pada prinsip anti-kekerasan dan menghindari upaya provokasi dari pihak manapun yang dapat digunakan untuk melemahkan gerakan. Segala tindakan yang melabelkan demonstrasi dengan kerusuhan adalah upaya menghambat demokrasi dan penyampaian pendapat.

3.Demonstrasi menolak Undang-Undang Cipta Kerja patut didukung oleh seluruh masyarakat akademik yang berkomitmen pada tegaknya kebenaran karena sebagai pertanggungjawaban moral akademisi yang mencintai masa depan Indonesia. Sebab, berdasarkan kajian ilmiah akademisi lintas disiplin dan kampus, Undang-Undang Cipta Kerja memiliki cacat formil dan materiil yang dapat mengancam hak azasi manusia serta berbagai sendi kehidupan berbangsa dan bernegara. Prosedur dan materi muatan Undang-Undang Cipta Kerja yang telah mempermainkan logika hukum dan memanipulasi prosedur-prosedur demokrasi adalah kejahatan legislasi yang nyata yang berbahaya bagi kelangsungan negara hukum dan demokrasi.(*)

Redaksi -

Recent Posts

Bobrok Pelayanan PDAM Samarinda: Warga Suryanata Menjerit, Hak Atas Air Bersih Diamputasi Bertahun-tahun

SAMARINDA , indcyber.com— Pelayanan air bersih oleh Perumdam Tirta Kencana (PDAM) Kota Samarinda kembali mendapat…

12 hours ago

Kukuhkan Relawan di Samarinda, Edi Oloan Pasaribu Tegaskan Mandat DPP dan Komitmen Distribusi Program

SAMARINDA, indcyber.com — Langkah politik strategis terus digalang oleh kader Partai Amanat Nasional (PAN) di…

19 hours ago

​”Eks Direktur KPK Resmi Pimpin Kejati Kaltim: Chatarina Muliana Girsang Siap Sikat Korupsi di Tanah Etam!”

SAMARINDA, indcyber.com — Rotasi kepemimpinan di tubuh Kejaksaan Tinggi Kalimantan Timur (Kejati Kaltim) resmi bergulir.…

2 days ago

BANJIR ANGGARAN RP 79,36 MILIAR DI LINGKAR KRAYAN: POTRET SKANDAL BANCAKAN PROYEK ABADI TANPA WUJUD ASPAL

Tanjung selor. Indcyber.com - PETA DATA ANGGARAN DARI DPUPR-PERKIM KALTARA (2021–2025): | Tahun | Rincian…

2 days ago

Wakapolresta Samarinda Resmi Dilantik, Kapolresta Tekankan Integritas dan Profesionalisme

Kapolresta Samarinda memimpin penandatanganan berita acara dan pengambilan sumpah jabatan dalam upacara pelantikan Wakapolresta Samarinda…

2 days ago

Polisi Ungkap Kasus Pencurian Motor di Palaran, Satu Tersangka Berhasil Diamankan

Unit Jatanras Satreskrim Polresta Samarinda mengamankan tersangka Teddy Tesar Rajab (kiri) beserta barang bukti satu…

2 days ago