ALPHAD SYARIF NASIBMU KINI

INDCYBER.COM, SAMARINDA -Kejaksaan Agung (Kejagung) melimpahkan berkas perkara dugaan penipuan dan penggelapan dengan tersangka Alphad Syarif (AS) ke Kejaksaan Negeri Samarinda, Jumat (16/11/2018).

Turun dari minibus tahanan Kejari Samarinda sekitar pukul 08.00 wita.

Mengenakan rompi tahanan khas berwarna oranye, serta didampingi tiga pengacaranya, Alphad langsung digiring menuju ruang pemeriksaan pidana umum Kejari Samarinda.

Kasus Alphad mulai disidik Badan Reserse dan Kriminal (Bareskrim) Polri, sekitar September lalu, menurut Anggota Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Samarinda, Dwi Pranoto Agung Wibowo menerangkan, sesuai KUHAP, penyidik dari Breskrim Polri menyerahkan berkas tersangka pada Kejagung, diteruskan ke Kejari Samarinda, karena membawahi tempat kejadian perkara.

Secara umum, kasus ini bermula dari pertemuan korban dan tersangka yang sebelumnya saling kenal di tahun 2013.

Kala itu, tersangka mengatakan pada ada temannya yang sedang bersengketa lahan dan membutuhkan biaya.

Korban, kata Dwi ditawari bagi hasil oleh tersangka jika urusan sengketa ini kelar.

Selanjutnya, korban menyerahkan uang pada tersangka Rp 15 miliar. Namun, di tahun 2014, korban mengetahui gugatan tersangka di tolak majelis hakim di Pengadilan Negeri Samarinda.

“Setelah itu, korban mencoba menghubungi tersangka untuk pengembalian dana korban. Tapi, tersangka tidak ada itikad baik mengembalikan uang tersebut,” kata Dwi Jumat (16/11/2018) di Kejari Samarinda usai pemeriksaan.

“Pasal disangkakan 378 dan 372 KUHAP pidana tentang penipuan dan penggelapan,” katanya.

Adapun, 11 barang bukti diantaranya bukti transfer berupa dua lembar kuitansi bermaterai pengiriman uang dari korban ke tersangka senilai Rp 1,5.

Adapun, saat diperiksa penyidik Bareskrim Polri 19 September 2018 lalu, tersangka mengaku jabatannya sebagai Ketua DPRD Samarinda. Sedangkan, ketika perkara ini berlangsung, belum diketahui pekerjaan dan kapasitas tersangka.

“Kami masih rumuskan dulu, karena baru pelimpahan dari Kejagung,” kata Dwi.

Belasan polisi bersenjata lengkap mengawal proses itu.

Sekitar satu jam diperiksa, tersangka langsung dibawa ke Rumah tahanan Sempaja, Samarinda menggunakan kendaraan yang sama, menunggu kelengkapan berkas ke meja hijau.

Alphad Syarif masih enggan berkomentar banyak soal kasus yang menimpa dirinya.

“Nanti saja, mungkin ada rilis atau pas persidangan saja,” kata Alphad Syarief singkat usai keluar ruang pemeriksaan.

Perlu diketahui jika saat ini Alphad adalah calon Anggota Legislatif Kota Samarinda Dapil Samarinda Kota dari Partai Gerindra yang konon menempatkan Alphad karena mengincar kursi Pimpinan DPRD Kota kembali tapi sekarang apa daya dan tindakan Partai Gerindra kadernya tersandung masalah hukum?

Redaksi -

Recent Posts

Kanwil Kemenkumham Kaltim Tegaskan PT Kalimanis Plywood Industries Tidak Terdaftar di Database AHU Online

​SAMARINDA. Indcyber.com— Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kanwil Kemenkumham) Kalimantan Timur secara…

29 minutes ago

Keadilan untuk Musliadi! Menakar Celah Hukum Putusan NO PN Samarinda dan Ujian Nurani Majelis Hakim Pengadilan Tinggi

SAMARINDA , indcyber.com— Ironi penegakan hukum di ruang peradilan kembali menguji rasa keadilan publik. Musliadi,…

1 day ago

DPR KETOK PALU, SUYUDI ARIO SETO RESMI GANTIKAN LISTYO SIGIT

JAKARTA, indcyber.com  — DPR RI resmi menyetujui Komjen Pol. Suyudi Ario Seto sebagai Kapolri menggantikan…

2 days ago

KAWAT 2 SENTIMETER DI JANTUNG, 14 KALI MEDIASI, Rp5 MILIAR TAK TERWUJUD

Skandal RSUD AWS Membuka Pertanyaan Lebih Besar: Ketika Pelayanan Publik Terjebak Budaya Kekuasaan dan “Bisnis…

3 days ago

Operasi Jalur Hitam Batu Bara Samarinda, Izin TUKS PT Bara Kumala Kedaluwarsa, Aktivitas Bongkar Muat Berpotensi Ilegal!

SAMARINDA. Indcyber.com — Praktik pengangkutan dan bongkar muat batu bara di kawasan Pelabuhan Samarinda berada…

3 days ago

Skenario “Penyelamat” di Balik Pencairan Rp700 Juta TPAK: Pengakuan Hudali Mukti Singkap Indikasi Pelanggaran Hukum Sistematis

Samarinda. Indcyber.com — Dalih kepedulian sosial kembali menjadi tameng klasik dalam kasus dugaan penyimpangan dana…

5 days ago