ALPHAD SYARIF NASIBMU KINI

INDCYBER.COM, SAMARINDA -Kejaksaan Agung (Kejagung) melimpahkan berkas perkara dugaan penipuan dan penggelapan dengan tersangka Alphad Syarif (AS) ke Kejaksaan Negeri Samarinda, Jumat (16/11/2018).

Turun dari minibus tahanan Kejari Samarinda sekitar pukul 08.00 wita.

Mengenakan rompi tahanan khas berwarna oranye, serta didampingi tiga pengacaranya, Alphad langsung digiring menuju ruang pemeriksaan pidana umum Kejari Samarinda.

Kasus Alphad mulai disidik Badan Reserse dan Kriminal (Bareskrim) Polri, sekitar September lalu, menurut Anggota Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Samarinda, Dwi Pranoto Agung Wibowo menerangkan, sesuai KUHAP, penyidik dari Breskrim Polri menyerahkan berkas tersangka pada Kejagung, diteruskan ke Kejari Samarinda, karena membawahi tempat kejadian perkara.

Secara umum, kasus ini bermula dari pertemuan korban dan tersangka yang sebelumnya saling kenal di tahun 2013.

Kala itu, tersangka mengatakan pada ada temannya yang sedang bersengketa lahan dan membutuhkan biaya.

Korban, kata Dwi ditawari bagi hasil oleh tersangka jika urusan sengketa ini kelar.

Selanjutnya, korban menyerahkan uang pada tersangka Rp 15 miliar. Namun, di tahun 2014, korban mengetahui gugatan tersangka di tolak majelis hakim di Pengadilan Negeri Samarinda.

“Setelah itu, korban mencoba menghubungi tersangka untuk pengembalian dana korban. Tapi, tersangka tidak ada itikad baik mengembalikan uang tersebut,” kata Dwi Jumat (16/11/2018) di Kejari Samarinda usai pemeriksaan.

“Pasal disangkakan 378 dan 372 KUHAP pidana tentang penipuan dan penggelapan,” katanya.

Adapun, 11 barang bukti diantaranya bukti transfer berupa dua lembar kuitansi bermaterai pengiriman uang dari korban ke tersangka senilai Rp 1,5.

Adapun, saat diperiksa penyidik Bareskrim Polri 19 September 2018 lalu, tersangka mengaku jabatannya sebagai Ketua DPRD Samarinda. Sedangkan, ketika perkara ini berlangsung, belum diketahui pekerjaan dan kapasitas tersangka.

“Kami masih rumuskan dulu, karena baru pelimpahan dari Kejagung,” kata Dwi.

Belasan polisi bersenjata lengkap mengawal proses itu.

Sekitar satu jam diperiksa, tersangka langsung dibawa ke Rumah tahanan Sempaja, Samarinda menggunakan kendaraan yang sama, menunggu kelengkapan berkas ke meja hijau.

Alphad Syarif masih enggan berkomentar banyak soal kasus yang menimpa dirinya.

“Nanti saja, mungkin ada rilis atau pas persidangan saja,” kata Alphad Syarief singkat usai keluar ruang pemeriksaan.

Perlu diketahui jika saat ini Alphad adalah calon Anggota Legislatif Kota Samarinda Dapil Samarinda Kota dari Partai Gerindra yang konon menempatkan Alphad karena mengincar kursi Pimpinan DPRD Kota kembali tapi sekarang apa daya dan tindakan Partai Gerindra kadernya tersandung masalah hukum?

Loading

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *