Sangatta, indcyber.com – Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman (Perkim) Kabupaten Kutai Timur (Kutim) tengah menjadi sorotan tajam setelah nekat menggelontorkan anggaran fantastis senilai Rp4,49 miliar (dari pagu Rp4,6 miliar) demi membiayai proyek lanjutan Pembangunan Mess Koordinator Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kalimantan Timur.
Kebijakan “royal” Pemerintah Kabupaten Kutim menggunakan dana Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran 2025 untuk instansi vertikal ini menuai kritik keras. Pejabat Kutim dituding melakukan pemborosan anggaran demi syahwat politik atau sekadar “cari aman”, mengabaikan prioritas pembangunan daerah yang langsung menyentuh masyarakat miskin di Kutai Timur.
Data Detail Tender dan Pemenang Proyek
Berdasarkan dokumen resmi dari Sistem Pengadaan Secara Elektronik (SPSE), berikut adalah rincian proyek yang memicu polemik tersebut:
* Nama Paket: Pembangunan Mess Koordinator Kejati Kalimantan Timur (Lanjutan)
* Instansi Penanggung Jawab: Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman (Perkim) Kabupaten Kutai Timur
* Sumber Dana: APBD Kabupaten Kutai Timur TA 2025
* Nilai Harga Perkiraan Sendiri (HPS): Rp4.500.000.000,00
* Pemenang Tender: PT Gong Kiat Konstruksi
* Alamat Pemenang: Ruko Permata Regency Blok D Nomor 37, Jalan H. Kelik, Kelurahan Srengseng, Kecamatan Kembangan, Kota Jakarta Barat, DKI Jakarta.
* Harga Penawaran & Terkoreksi: Rp4.499.321.562,89 (Hanya turun tipis sekitar Rp678 ribu dari nilai HPS, sebuah angka negosiasi yang dinilai sangat formalitas).
Menghajar Aturan: Rentetan Regulasi yang Diduga Ditabrak Pejabat Kutim
Langkah Bupati Kutai Timur dan Kepala Dinas Perkim menyetujui anggaran miliaran rupiah untuk instansi hukum vertikal (Kejati Kaltim) di luar wilayah administratifnya disinyalir kuat menabrak azas kepatutan dan serangkaian regulasi ketat pengelolaan keuangan daerah.
Berikut adalah instrumen hukum yang diduga dilanggar demi meloloskan proyek mess mewah ini:
1. Pelanggaran Asas Kepatutan Keuangan Daerah
Berdasarkan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah dan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah, Pasal 4 ayat (1) secara tegas menyatakan bahwa:
> “Keuangan Daerah dikelola secara tertib, taat pada ketentuan peraturan perundang-undangan, efisien, ekonomis, efektif, transparan, dan bertanggung jawab dengan memperhatikan asas keadilan, kepatutan, dan manfaat untuk masyarakat.”
>
Analisis Tajam: Membangun fasilitas mewah untuk korps adhyaksa di Samarinda menggunakan APBD Kutim sama sekali tidak memiliki asas manfaat langsung bagi masyarakat Sangatta maupun pedalaman Kutai Timur yang masih berjuang melawan infrastruktur jalan rusak dan kemiskinan.
2. Penyelundupan Aturan Belanja Hibah Instansi Vertikal
Pemberian fasilitas fisik kepada instansi vertikal diatur sangat ketat dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 77 Tahun 2020 tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan Daerah.
* Pemberian hibah atau bantuan keuangan kepada instansi vertikal TIDAK BOLEH dilakukan secara terus-menerus setiap tahun anggaran jika sifatnya bukan urusan wajib daerah.
* Nyatanya, proyek ini berlabel “Lanjutan”, yang membuktikan adanya pengucuran dana APBD Kutim berkali-kali ke obyek yang sama. Ini adalah pelanggaran telak terhadap prinsip kemandirian anggaran instansi vertikal yang seharusnya dibiayai oleh APBN.
3. Dugaan Konflik Kepentingan (Conflict of Interest)
Kejaksaan adalah lembaga penegak hukum yang salah satu fungsinya mengawasi jalannya roda pemerintahan daerah, termasuk potensi korupsi di Kabupaten Kutai Timur.
> Pertanyaan Kritis: Bagaimana mungkin Kejaksaan dapat bertindak objektif dan tajam dalam mengusut kasus korupsi di Kutim, jika fasilitas tempat tinggal para koordinatornya justru “disuapi” dan dibangun dari belas kasihan APBD Pemkab Kutim? Tindakan pejabat Kutim ini diduga sengaja dirancang untuk membangun relasi kuasa demi menjinakkan penegakan hukum.
>
Bupati Pengecut, Pihak Terkait Kompak Bungkam
Hingga berita ini diturunkan, bau menyengat kongkalikong anggaran ini kian pekat setelah Bupati Kutai Timur kompak memilih bungkam seribu bahasa saat dimintai konfirmasi mengenai urgensi dan legalitas pemberian dana miliaran rupiah tersebut ke Kejati Kaltim.
Dinas Perkim Kabupaten Kutai Timur selaku eksekutor proyek dan PT Gong Kiat Konstruksi selaku kontraktor pemenang asal Jakarta Barat juga belum memberikan jawaban resmi terkait teknis pelaksanaan dan pembenaran regulasi proyek ini.
Masyarakat Kutai Timur dipaksa gigit jari menyaksikan uang pajaknya terbang ke Samarinda hanya untuk memanjakan para pejabat hukum, sementara pemenuhan hak-hak dasar rakyat di daerah sendiri masih terbengkalai. Penegak hukum pusat (KPK dan Kejagung RI) dituntut segera turun tangan memeriksa dugaan gratifikasi terselubung bermodus proyek infrastruktur ini.(PK)
Bawa Bukti Dokumen, Pemuda Muara Badak Labrak KSOP: "Bohong Kalau Bapak Tidak Tahu!" …
SAMARINDA , indcyber.com– Kantor Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan (KSOP) Kelas I Samarinda berada di bawah…
SAMARINDA, indcyber.com – Sempat dinilai terlambat dan diisukan gembos, gelombang massa Forum Komunikasi Pemuda dan…
MAHAKAM ULU, indcyber.com – Sektor pembangunan dan pengelolaan anggaran publik di Kabupaten Mahakam Ulu (Mahulu)…
SANGATTA. Indcyber.com — Kebijakan alokasi anggaran Pemerintah Kabupaten Kutai Timur di bawah kepemimpinan Bupati dan…
SAMARINDA, indcyber.com – Kantor Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan (KSOP) Kelas I Samarinda yang semula diprediksi…