Categories: BERANDAMahakam Ulu

Dugaan Jual-Beli Proyek di Mahakam Ulu: Sengkarut Anggaran Rakyat dan Bayang-Bayang Oknum Partai

MAHAKAM ULU, indcyber.com – Sektor pembangunan dan pengelolaan anggaran publik di Kabupaten Mahakam Ulu (Mahulu) kembali diguncang isu miring. Sebuah unggahan video dari akun TikTok dengan tautan [https://vt.tiktok.com/ZSX29KxpU/](https://vt.tiktok.com/ZSX29KxpU/) memantik kegaduhan publik setelah melempar bola panas terkait dugaan praktik jual-beli proyek. Kasus ini menjadi semakin sensitif karena diduga menyeret nama oknum tim dari Wakil Ketua DPRD Kabupaten Mahulu yang berasal dari Partai Pohon Beringin (Golkar).

Jika terbukti benar, skandal ini bukan sekadar urusan proyek mangkrak atau keterlambatan fisik di lapangan. Ini adalah hantaman keras terhadap integritas lembaga legislatif dan bentuk pengkhianatan nyata terhadap kepercayaan publik.

Detail Indikasi Pelanggaran Hukum

Praktik “jual-beli” proyek atau pengaturan alokasi paket pekerjaan demi keuntungan pribadi/kelompok merupakan pelanggaran hukum berat yang diatur secara spesifik dalam perundang-undangan Indonesia. Jika dugaan di media sosial ini memiliki bukti material yang kuat, oknum yang terlibat dapat dijerat dengan pasal berlapis:

 * Undang-Undang No. 31 Tahun 1999 jo. UU No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi:

   * Pasal 12 huruf e (Pemerasan dalam Jabatan): Pegawai negeri atau penyelenggara negara yang dengan maksud menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum, atau dengan menyalahgunakan kekuasaannya memaksakan seseorang memberikan sesuatu.

   * Pasal 11 atau Pasal 12 huruf a dan b (Suap/Gratifikasi): Menerima hadiah atau janji yang berkaitan dengan kekuasaan atau jabatan yang melekat.

 * Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2014 tentang MD3:

   * Pelanggaran kode etik berat bagi anggota dewan maupun jejaring strukturalnya yang menggunakan posisi politik untuk mengintervensi proses pengadaan barang dan jasa demi keuntungan finansial sepihak.

Fokus Tajam: Mengapa Publik Harus Marah?

DPRD memegang fungsi pengawasan (controlling), anggaran (budgeting), dan legislasi. Ketika oknum yang berada di lingkaran pimpinan dewan justru diduga ikut “bermain” dalam menentukan siapa yang mendapat proyek publik, fungsi pengawasan tersebut otomatis lumpuh.

> Catatan Redaksi: Proyek pembangunan dibiayai oleh uang pajak rakyat Mahulu. Ketika proyek dijadikan komoditas dagang oleh oknum politik, pemenang tender tidak lagi ditentukan oleh kapasitas dan profesionalisme, melainkan oleh seberapa besar “setoran” atau kedekatan politik. Dampak langsungnya adalah penurunan kualitas infrastruktur, proyek mangkrak, dan kerugian total bagi masyarakat Mahakam Ulu.

Tuntutan Keterbukaan dan Langkah Hukum

Hingga berita ini diturunkan, keabsahan penuh dari bukti-bukti digital yang diunggah di akun TikTok tersebut masih memerlukan verifikasi lebih lanjut dan pendalaman dari aparat penegak hukum.

Namun, kegaduhan ini tidak boleh dibiarkan menguap begitu saja. Pihak-pihak terkait memiliki tanggung jawab moral dan hukum untuk segera bertindak:

 * Badan Kehormatan (BK) DPRD Mahulu harus segera memanggil pimpinan terkait untuk memberikan klarifikasi demi menjaga marwah institusi dewan.

 * Internal Partai Pohon Beringin wajib melakukan investigasi internal yang tegas dan tidak melindungi kadernya jika ditemukan bukti awal pelanggaran.

 * Aparat Penegak Hukum (Kejaksaan/Kepolisian) harus turun tangan memantau alur digital dan data lapangan guna memastikan ada atau tidaknya unsur tindak pidana korupsi.

Publik Mahakam Ulu berhak mendapatkan transparansi. Anggaran daerah bukan milik kelompok pemenang pemilu, dan hukum tidak boleh tumpul ketika berhadapan dengan lingkaran kekuasaan. Kami akan terus mengawal perkembangan kasus ini secara tajam dan berimbang.(Yudiansyah)

indcyber

Recent Posts

APBD Kutim Dikuras Rp4,5 Miliar Demi Mess Mewah Kejati, Bupati Bungkam di Tengah Tudingan Tabrak Regulasi!

Sangatta, indcyber.com – Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman (Perkim) Kabupaten Kutai Timur (Kutim) tengah…

17 hours ago

Debat Panas di KSOP Samarinda: Abdillah Serang Otoritas Pangkat Tiga Soal Jalur Tikus Tongkang Batubara dan Pembuangan Minyak Ilegal

Bawa Bukti Dokumen, Pemuda Muara Badak Labrak KSOP: "Bohong Kalau Bapak Tidak Tahu!"    …

18 hours ago

DITUDUH MAIN AMAN, KSOP SAMARINDA DIKECAM! BIARKAN TUGBOAT ILEGAL JARAH RUANG HIDUP NELAYAN MUARA BADAK

SAMARINDA , indcyber.com– Kantor Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan (KSOP) Kelas I Samarinda berada di bawah…

19 hours ago

Gedor Gerbang KSOP Samarinda, Massa FKPMB Ricuh Tuntut Bongkar Gurita Pelanggaran di Sungai Mahakam!

SAMARINDA, indcyber.com – Sempat dinilai terlambat dan diisukan gembos, gelombang massa Forum Komunikasi Pemuda dan…

20 hours ago

Hambur Beli Aset Luar Daerah : Kebijakan Bupati & Wabup Kutai Timur Tabrak Regulasi APBD Rp41,8 Miliar!

SANGATTA. Indcyber.com — Kebijakan alokasi anggaran Pemerintah Kabupaten Kutai Timur di bawah kepemimpinan Bupati dan…

21 hours ago

Macan Ompong Mahasiswa di Depan KSOP Samarinda: Gertak Sambal FKPMB, Tuntutan “Masuk Angin”?

SAMARINDA, indcyber.com – Kantor Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan (KSOP) Kelas I Samarinda yang semula diprediksi…

22 hours ago