SANGATTA. Indcyber.com — Kebijakan alokasi anggaran Pemerintah Kabupaten Kutai Timur di bawah kepemimpinan Bupati dan Wakil Bupati Kutai Timur kini berada dalam sorotan tajam. Temuan dokumen resmi Layanan Pengadaan Secara Elektronik (LPSE) mengungkap adanya dugaan pelanggaran hukum berat dalam pemanfaatan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD). Uang rakyat Kutim senilai fantastis Rp41.848.011.999,00 justru dikuras habis untuk membiayai proyek fasilitas instansi vertikal—bahkan sebagian besar dibangun jauh di luar batas wilayah administrasi Kabupaten Kutai Timur.
Fakta dan Data: Tiga Paket Proyek Kontroversial
Berdasarkan hasil penelusuran valid dari sistem pengadaan elektronik, redaksi menemukan tiga paket pekerjaan raksasa yang dibiayai oleh APBD Kutai Timur namun diperuntukkan bagi institusi eksternal di tingkat provinsi:
* Pembangunan Mess Koordinator Kejaksaan Tinggi Kalimantan Timur (Lanjutan)
* OPD Penanggung Jawab: Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman Kabupaten Kutai Timur.
* Nilai Pagu: Rp4.505.709.999,00.
* Pembangunan Gedung Alsus T.800 Polda Kalimantan Timur
* OPD Penanggung Jawab: Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kabupaten Kutai Timur.
* Nilai Pagu: Rp8.636.074.800,00.
* Lokasi Fisik Proyek: Kilometer 13, Kota Balikpapan (Di luar wilayah hukum Kutim).
* Pembangunan Garasi R4/R6 T.432 Polda Kalimantan Timur
* OPD Penanggung Jawab: Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kabupaten Kutai Timur.
* Nilai Pagu: Rp28.706.227.200,00.
* Lokasi Fisik Proyek: Kilometer 13, Kota Balikpapan (Di luar wilayah hukum Kutim).
Pelanggaran Asas Kewenangan & Batas Wilayah Hukum
Langkah berani Bupati dan Wakil Bupati Kutai Timur yang menyetujui anggaran pembangunan Gedung Alsus dan Garasi Kendaraan Polda Kaltim di Kilometer 13 Kota Balikpapan senilai lebih dari Rp37,3 miliyar memicu polemik yuridis yang fatal. Secara administrasi pemerintahan, alokasi dana daerah wajib dialokasikan demi urusan wajib dan pilihan kemaslahatan masyarakat yang berada di dalam wilayah hukum daerah bersangkutan. Pembangunan infrastruktur fisik di luar yurisdiksi dinilai melanggar batas legalitas dan menabrak prinsip-prinsip otonomi daerah.
Indikasi Pelanggaran Regulasi dan Ketentuan Hukum:
* Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah: Daerah dilarang membiayai urusan yang di luar kewenangannya, serta urusan yang menjadi wewenang penuh pemerintah pusat (instansi vertikal) kecuali diatur khusus secara hukum negara melalui belanja hibah yang ketat dan selektif.
* Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah: Pelanggaran atas asas tertib, taat pada ketentuan peraturan perundang-undangan, efisien, ekonomis, efektif, transparan, dan bertanggung jawab dengan memperhatikan asas keadilan dan kepatutan untuk masyarakat setempat.
* Permendagri Nomor 77 Tahun 2020 tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan Daerah: Pemberian hibah tidak boleh dilakukan terus-menerus dan wajib didahului dengan urgensi penganggaran serta kajian dampak fiskal daerah yang matang.
Rakyat Kutim Dikorbankan, Urgensi Publik Dipertanyakan
Hingga laporan ini diturunkan, asas keadilan fiskal bagi rakyat Kutai Timur patut dipertanyakan secara mendasar. Publik menilai urgensi pembangunan garasi kendaraan dan gedung alsus di Balikpapan sama sekali tidak memiliki dampak atau manfaat ekonomi langsung bagi masyarakat Kutai Timur yang saat ini masih membutuhkan akselerasi perbaikan infrastruktur jalan, pendidikan, serta layanan kesehatan dasar di desa-desa terpencil.
Somasi Jurnalistik dan Tuntutan Transparansi
Melalui Surat Resmi Nomor 10/MJE-RED/VII/2026, Redaksi Jakartaexpres.id (Mediajakarta.co.id) telah melayangkan permohonan klarifikasi resmi kepada Bupati dan Wakil Bupati Kutai Timur untuk menjawab akuntabilitas pengelolaan APBD ini, mencakup aspek tersedianya dokumen legal opinion, naskah hibah, status kepemilikan aset pasca-pembangunan, serta pelibatan penuh DPRD Kutim.
Sesuai asas keterbukaan informasi dan hak jawab, pemerintah kabupaten diberikan waktu 2 x 24 jam untuk memaparkan transparansi anggaran. Jika gagal membuktikan dasar hukum pengalokasian dana puluhan miliar tersebut, maka kebijakan ini berpotensi kuat menjadi pintu masuk penyelidikan aparat penegak hukum atas dugaan penyalahgunaan wewenang tindak pidana korupsi anggaran.(PK)
Sangatta, indcyber.com – Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman (Perkim) Kabupaten Kutai Timur (Kutim) tengah…
Bawa Bukti Dokumen, Pemuda Muara Badak Labrak KSOP: "Bohong Kalau Bapak Tidak Tahu!" …
SAMARINDA , indcyber.com– Kantor Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan (KSOP) Kelas I Samarinda berada di bawah…
SAMARINDA, indcyber.com – Sempat dinilai terlambat dan diisukan gembos, gelombang massa Forum Komunikasi Pemuda dan…
MAHAKAM ULU, indcyber.com – Sektor pembangunan dan pengelolaan anggaran publik di Kabupaten Mahakam Ulu (Mahulu)…
SAMARINDA, indcyber.com – Kantor Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan (KSOP) Kelas I Samarinda yang semula diprediksi…