Hambur Beli Aset Luar Daerah : Kebijakan Bupati & Wabup Kutai Timur Tabrak Regulasi APBD Rp41,8 Miliar!

SANGATTA. Indcyber.com — Kebijakan alokasi anggaran Pemerintah Kabupaten Kutai Timur di bawah kepemimpinan Bupati dan Wakil Bupati Kutai Timur kini berada dalam sorotan tajam. Temuan dokumen resmi Layanan Pengadaan Secara Elektronik (LPSE) mengungkap adanya dugaan pelanggaran hukum berat dalam pemanfaatan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD). Uang rakyat Kutim senilai fantastis Rp41.848.011.999,00 justru dikuras habis untuk membiayai proyek fasilitas instansi vertikal—bahkan sebagian besar dibangun jauh di luar batas wilayah administrasi Kabupaten Kutai Timur.

Fakta dan Data: Tiga Paket Proyek Kontroversial

Berdasarkan hasil penelusuran valid dari sistem pengadaan elektronik, redaksi menemukan tiga paket pekerjaan raksasa yang dibiayai oleh APBD Kutai Timur namun diperuntukkan bagi institusi eksternal di tingkat provinsi:

 * Pembangunan Mess Koordinator Kejaksaan Tinggi Kalimantan Timur (Lanjutan)

   * OPD Penanggung Jawab: Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman Kabupaten Kutai Timur.

   * Nilai Pagu: Rp4.505.709.999,00.

 * Pembangunan Gedung Alsus T.800 Polda Kalimantan Timur

   * OPD Penanggung Jawab: Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kabupaten Kutai Timur.

   * Nilai Pagu: Rp8.636.074.800,00.

   * Lokasi Fisik Proyek: Kilometer 13, Kota Balikpapan (Di luar wilayah hukum Kutim).

 * Pembangunan Garasi R4/R6 T.432 Polda Kalimantan Timur

   * OPD Penanggung Jawab: Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kabupaten Kutai Timur.

   * Nilai Pagu: Rp28.706.227.200,00.

   * Lokasi Fisik Proyek: Kilometer 13, Kota Balikpapan (Di luar wilayah hukum Kutim).

Pelanggaran Asas Kewenangan & Batas Wilayah Hukum

Langkah berani Bupati dan Wakil Bupati Kutai Timur yang menyetujui anggaran pembangunan Gedung Alsus dan Garasi Kendaraan Polda Kaltim di Kilometer 13 Kota Balikpapan senilai lebih dari Rp37,3 miliyar memicu polemik yuridis yang fatal. Secara administrasi pemerintahan, alokasi dana daerah wajib dialokasikan demi urusan wajib dan pilihan kemaslahatan masyarakat yang berada di dalam wilayah hukum daerah bersangkutan. Pembangunan infrastruktur fisik di luar yurisdiksi dinilai melanggar batas legalitas dan menabrak prinsip-prinsip otonomi daerah.

Indikasi Pelanggaran Regulasi dan Ketentuan Hukum:

 * Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah: Daerah dilarang membiayai urusan yang di luar kewenangannya, serta urusan yang menjadi wewenang penuh pemerintah pusat (instansi vertikal) kecuali diatur khusus secara hukum negara melalui belanja hibah yang ketat dan selektif.

 * Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah: Pelanggaran atas asas tertib, taat pada ketentuan peraturan perundang-undangan, efisien, ekonomis, efektif, transparan, dan bertanggung jawab dengan memperhatikan asas keadilan dan kepatutan untuk masyarakat setempat.

 * Permendagri Nomor 77 Tahun 2020 tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan Daerah: Pemberian hibah tidak boleh dilakukan terus-menerus dan wajib didahului dengan urgensi penganggaran serta kajian dampak fiskal daerah yang matang.

Rakyat Kutim Dikorbankan, Urgensi Publik Dipertanyakan

Hingga laporan ini diturunkan, asas keadilan fiskal bagi rakyat Kutai Timur patut dipertanyakan secara mendasar. Publik menilai urgensi pembangunan garasi kendaraan dan gedung alsus di Balikpapan sama sekali tidak memiliki dampak atau manfaat ekonomi langsung bagi masyarakat Kutai Timur yang saat ini masih membutuhkan akselerasi perbaikan infrastruktur jalan, pendidikan, serta layanan kesehatan dasar di desa-desa terpencil.

Somasi Jurnalistik dan Tuntutan Transparansi

Melalui Surat Resmi Nomor 10/MJE-RED/VII/2026, Redaksi Jakartaexpres.id (Mediajakarta.co.id) telah melayangkan permohonan klarifikasi resmi kepada Bupati dan Wakil Bupati Kutai Timur untuk menjawab akuntabilitas pengelolaan APBD ini, mencakup aspek tersedianya dokumen legal opinion, naskah hibah, status kepemilikan aset pasca-pembangunan, serta pelibatan penuh DPRD Kutim.

Sesuai asas keterbukaan informasi dan hak jawab, pemerintah kabupaten diberikan waktu 2 x 24 jam untuk memaparkan transparansi anggaran. Jika gagal membuktikan dasar hukum pengalokasian dana puluhan miliar tersebut, maka kebijakan ini berpotensi kuat menjadi pintu masuk penyelidikan aparat penegak hukum atas dugaan penyalahgunaan wewenang tindak pidana korupsi anggaran.(PK)

indcyber

Recent Posts

Kanwil Kemenkumham Kaltim Tegaskan PT Kalimanis Plywood Industries Tidak Terdaftar di Database AHU Online

​SAMARINDA. Indcyber.com— Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kanwil Kemenkumham) Kalimantan Timur secara…

2 weeks ago

Keadilan untuk Musliadi! Menakar Celah Hukum Putusan NO PN Samarinda dan Ujian Nurani Majelis Hakim Pengadilan Tinggi

SAMARINDA , indcyber.com— Ironi penegakan hukum di ruang peradilan kembali menguji rasa keadilan publik. Musliadi,…

2 weeks ago

DPR KETOK PALU, SUYUDI ARIO SETO RESMI GANTIKAN LISTYO SIGIT

JAKARTA, indcyber.com  — DPR RI resmi menyetujui Komjen Pol. Suyudi Ario Seto sebagai Kapolri menggantikan…

2 weeks ago

KAWAT 2 SENTIMETER DI JANTUNG, 14 KALI MEDIASI, Rp5 MILIAR TAK TERWUJUD

Skandal RSUD AWS Membuka Pertanyaan Lebih Besar: Ketika Pelayanan Publik Terjebak Budaya Kekuasaan dan “Bisnis…

2 weeks ago

Operasi Jalur Hitam Batu Bara Samarinda, Izin TUKS PT Bara Kumala Kedaluwarsa, Aktivitas Bongkar Muat Berpotensi Ilegal!

SAMARINDA. Indcyber.com — Praktik pengangkutan dan bongkar muat batu bara di kawasan Pelabuhan Samarinda berada…

2 weeks ago

Skenario “Penyelamat” di Balik Pencairan Rp700 Juta TPAK: Pengakuan Hudali Mukti Singkap Indikasi Pelanggaran Hukum Sistematis

Samarinda. Indcyber.com — Dalih kepedulian sosial kembali menjadi tameng klasik dalam kasus dugaan penyimpangan dana…

2 weeks ago