Categories: Kutai Kartanegara

Apriansyah Bersikukuh Menempuh Jalur Hukum Terkait Sengketa Lahan KM 36

INDCYBER.COM,SAMBOJA-Sengketa lahan pembangunan Unit Pelaksana Penimbangan Kendaraan Bermotor (UPPKB) Kementrian Perhubungan di KM 36 RT. 06 Kelurahan Sungai Merdeka Kecamatan Samboja Kabupaten Kutai Kartanegara Provinsi Kalimantan Timur masih berlanjut dan kini telah ditangan Polda Kaltim untuk didalami.

Pada pekan lalu Dewan Pengurus Pusat Laskar Kalimantan Bersatu (DPP Lakas) meminta pihak terkait agar menghentikan proyek Unit Pelaksana Penimbangan Kendaraan Bermotor (UPPKB) Kementrian Perhubungan di KM 36 RT. 06 Kelurahan Sungai Merdeka Kecamatan Samboja Kabupaten Kutai Kartanegara Provinsi Kalimantan Timur tersendat.

Pasalnya pihak Kementrian Perhubungan menyarankan agar pihak Lakas menempuh jalur hukum dengan jalan ke pengadilan.

Hal tersebut diketahui pada saat pertemuan antara pihak Lakas dengan jajaran Kementrian Perhubungan di Kantor Direktorat Jenderal Perhubungan Darat Balai Pengelola Transportasi Darat (BPTD) Wilayah XVII Provinsi Kalimanatan Timur Dan Kalimantan Utara di Jl. Pattimura Terminal Batu Ampar Kelurahan Batu Ampar Kecamatan Balikpapan Utara, Selasa (16/11/2021)lalu.

Namun pertemuan tersebut tidak membuahkan hasil alias buntu sehingga diadakan pertemuan lanjutan yang melibatkan Dinas Perhubungan Provinsi Kalimantan Timur,Dinas Perhubungan Kabupaten Kutai Kartanegara serta unsur unsur terkait.

Pertemuan yang digelar di aula rapat kantor Camat Samboja tersebut tidak ada kesepakatan kedua belah pihak dan pihak BPTD Wilayah XVII Kaltimtara tetap bersikukuh melanjutkan proyek kegiatan di lahan kilometer 36 Samboja.

Apriansyah dari pihak yang merasa dirugikan atas pembangunan jembatan timbang tersebut tidak menyetujui kesepakatan dalam notulen rapat tersebut dan tetap akan menempuh jalur hukum.

“Saya tetap tempuh jalur hukum yang berlaku di Indonesia saya tidak mau itu(kesepakatan notulen rapat,red)saya akan bertahan menuntutnya,”ujar Apriansyah kepada awak media via pesan Whatshapnya,Jum’at (17/12/2021).

Perlu diketahui jika informasi terakhir pada tanggal 14 Desember kemarin jembatan kayu satu satunya akses menuju kediaman dan balai pengobatan tradisional Apriansyah telah dibongkar oleh jajaran BPTD Wilayah XVII Kaltimtara.

Sehingga keesokan harinya Apriansyah melaporkan hal pembongkaran sepihak tersebut ke Polda Kaltim.

Penulis:Slamet Pujiono | Editor:Bayu Yuwono

 

Redaksi -

Recent Posts

Gugah Semangat Patriotisme, FPK Usung Lagu Perjuangan dan Busana Pahlawan di Lomba Karaoke HUT RI ke-81

SAMARINDA — Memperingati Hari Ulang Tahun (HUT) Kemerdekaan Republik Indonesia ke-81, Sweet Memories Kafe &…

17 hours ago

SKANDAL LIMBAH PHM Rp598 MILIAR: Menguliti Pelanggaran Hukum, Modus Cost Recovery, dan Bobroknya Pengawasan SKK Migas

Balikpapan, indcyber.com - Pengelolaan limbah pengeboran di Wilayah Kerja Mahakam oleh PT Pertamina Hulu Mahakam…

2 days ago

SOLUSI LAMBAN UNTUK JALAN NASIONAL JEMBAYAN: MASYARAKAT MASIH MENUNGGU KEPASTIAN

Tenggarong, indcyber.com - Masalah longsor yang melumpuhkan sebagian Jalan Nasional Jembayan kembali menjadi sorotan. Meskipun…

2 days ago

Bobrok Administrasi ATR/BPN Kaltim: Dokumen Warkah Hilang, Modus Cacat Hukum Mengemuka dalam Sengketa Lahan Samarinda

SAMARINDA, indcyber.com — Praktik maladministrasi dan dugaan perbuatan melawan hukum kembali mencoreng institusi Kementerian Agraria…

3 days ago

Dibalik Benteng “Putusan Praperadilan”: Menelanjangi Celah Sistem dan Potensi Pelanggaran Hukum Proyek Pasar Pagi Samarinda

SAMARINDA, indcyber.com— Klarifikasi resmi Wali Kota Samarinda, Andi Harun, terkait penolakan permohonan Praperadilan proyek revitalisasi…

4 days ago

EKSPANSI BATU BARA MENGGILAS ZONA LINDUNG: EKOSISTEM TELUK ADANG DI UJUNG TANDUK

PASER, indcyber.com — Kawasan Cagar Alam Teluk Adang di Kabupaten Pasir (kini Kabupaten Paser), Kalimantan…

4 days ago