Arifin: Proyek Bronjong Di PPU Adalah Ranahnya Polres PPU Bukan Di Kejaksaan

Penulis: Slamet Pujiono
INDCYBER.COM,SAMARINDA-Front Aksi Mahasiswa Kaltim kembali menggelar aksi damai di depan kantor Kejati Kaltim Jalan Bung Tomo 105 Samarinda,Rabu(8/7/2020). Kali ini mereka menuntut Kejati Kaltim mengusut tuntas dan mengambil alih kasus proyek Bronjong di Wilayah Api-Api Kabupaten Penajam Paser Utara.

Dalam orasinya mereka meminta pihak Kejaksaan Tinggi Kaltim untuk dapat menindaklanjuti kasus tersebut meskipun sudah ada yang ditetapkan sebagai tersangka dan telah dijatuhi vonis 4 tahun bui, namun FAM dalam kegiatan proyek tersebut menilai ada kejanggalan yang disinyalir ada keterlibatan Ketua DPRD Kabupaten Penajam Paser Utara Jhon Kenedy.Yang mana pada saat proses lelang ia masih menjadi anggota biasa.

“Usust tuntas kasus dugaan korupsi pengerjaan proyek Bronjong di Wilayah Api-Api Kabupaten Penajam Paser Utara karena diduga ada keterlibatan Ketua DPRD Kabupaten Penajam Paser Utara yang mana saat proses lelang ia masih menjadi anggota dewan biasa dan kami meminta Kejati Kaltim untuk mengusut dan mengambil alih kasus tersebut,”ujar Nazar kepada indcyber.com usai dialog dengan para Kasi bidang intelijen.

Sementara itu perwakilan aksi diterima Kasi E,Kasi C,Kasi B Bidang Intelijen Kejati Kaltim di ruang rapat Asdatun.Dalam penjelasannya mengatakan jika benar adanya kasus tersebut namun bukan ranah Kejaksaan dalam penanganan kasus tersebut.

“Sebelumnya kami ucapkan terima kasih kepada adik adik FAM yang telah menyampaikan aspirasinya,benar adanya kasus proyek Bronjong di Wilayah Api-Api dan telah ada tersangka serta telah dijatuhi vonis 4 tahun bui.Namun yang menjadi kendala kami adalah kasus tersebut yang menangani Polres PPU bukan Kejaksaan, untuk lebih jelasnya kasus tersebut silahkan ditanyakan ke Polres PPU yang diduga juga telah melibatkan Ketua DPRD Kabupaten Penajam Paser Utara,”jelas Arifin Kasi E Bidang Intelijen Kejati Kaltim.

Arifin yang didampingi oleh para Kasi tersebut juga menyampaikan untuk terus berkomunikasi dengan Kasipenkum Kejati Kaltim terkait apa yang telah disampaikan dalam aksi damai tersebut.

“Tersangka sudah vonis 4 tahun dan banding, sedangkan kasus ditangani Polres PPU jadi tidak bisa untuk supervisi.Kalau untuk mengambil alihpun juga tidak bisa, namun kami tetap akan berkoordinasi dengan Polres PPU,”pungkasnya.(Tim Redaksi Indonesia Cyber)

Redaksi -

Recent Posts

Peringatan Keras Bagi Pengusaha Ekspedisi: Razia Gabungan Sasar Parkir Liar Truk Petikemas di Palaran

SAMARINDA , indcyber.com – Merespons aduan masyarakat yang resah akan tingginya risiko kecelakaan, tim gabungan…

2 days ago

SKANDAL ANGGARAN KALTIM 2024: Rp91,46 MILIAR “SALAH POS” ATURAN, BOBROKNYA TATA KELOLA ATAU SENGANJA DITUTUPI?

SAMARINDA, indcyber.com — Pengelolaan keuangan daerah Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur Tahun Anggaran 2024 terindikasi amburadul…

3 days ago

Tak Ada Ampun Bagi Pelanggar! Dishub Samarinda Seret Mobil Parkir Liar ke Kantor

SAMARINDA, indcyber.com — Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Samarinda kembali menyisir ruang jalanan kota. Patroli rutin…

4 days ago

Bongkar Carut-Marut Rp4,7 Triliun Dana Pendidikan Kaltim: Mengapa Anggaran Triliunan Tak Cocok dan Rp91 Miliar Salah Belanja?

SAMARINDA , indcyber.com— Alokasi anggaran fungsi pendidikan Kalimantan Timur tahun 2024 yang menembus Rp4,7 triliun…

4 days ago

DUGAAN PENYEROBOTAN DAN SKANDAL CARUT-MARUT ASET: PEMKOT SAMARINDA DIDUGA CAPLOK LAHAN KOPERASI KALIMANIS GROUP DI SEI KAPIH, ABAIKAN SK STATUS QUO WALIKOTA

SAMARINDA, indcyber.com — Praktik dugaan mafia tanah dan bobroknya tata kelola aset oleh Pemerintah Kota…

4 days ago

OTT KPK Bongkar Mafia Pertanahan: Pejabat ATR/BPN Ditangkap, 20 Koper Uang Ratusan Miliar Disita

JAKARTA, indcyber.com – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali menghentak publik lewat Operasi Tangkap Tangan (OTT)…

5 days ago