Arifin: Proyek Bronjong Di PPU Adalah Ranahnya Polres PPU Bukan Di Kejaksaan

Penulis: Slamet Pujiono
INDCYBER.COM,SAMARINDA-Front Aksi Mahasiswa Kaltim kembali menggelar aksi damai di depan kantor Kejati Kaltim Jalan Bung Tomo 105 Samarinda,Rabu(8/7/2020). Kali ini mereka menuntut Kejati Kaltim mengusut tuntas dan mengambil alih kasus proyek Bronjong di Wilayah Api-Api Kabupaten Penajam Paser Utara.

Dalam orasinya mereka meminta pihak Kejaksaan Tinggi Kaltim untuk dapat menindaklanjuti kasus tersebut meskipun sudah ada yang ditetapkan sebagai tersangka dan telah dijatuhi vonis 4 tahun bui, namun FAM dalam kegiatan proyek tersebut menilai ada kejanggalan yang disinyalir ada keterlibatan Ketua DPRD Kabupaten Penajam Paser Utara Jhon Kenedy.Yang mana pada saat proses lelang ia masih menjadi anggota biasa.

“Usust tuntas kasus dugaan korupsi pengerjaan proyek Bronjong di Wilayah Api-Api Kabupaten Penajam Paser Utara karena diduga ada keterlibatan Ketua DPRD Kabupaten Penajam Paser Utara yang mana saat proses lelang ia masih menjadi anggota dewan biasa dan kami meminta Kejati Kaltim untuk mengusut dan mengambil alih kasus tersebut,”ujar Nazar kepada indcyber.com usai dialog dengan para Kasi bidang intelijen.

Sementara itu perwakilan aksi diterima Kasi E,Kasi C,Kasi B Bidang Intelijen Kejati Kaltim di ruang rapat Asdatun.Dalam penjelasannya mengatakan jika benar adanya kasus tersebut namun bukan ranah Kejaksaan dalam penanganan kasus tersebut.

“Sebelumnya kami ucapkan terima kasih kepada adik adik FAM yang telah menyampaikan aspirasinya,benar adanya kasus proyek Bronjong di Wilayah Api-Api dan telah ada tersangka serta telah dijatuhi vonis 4 tahun bui.Namun yang menjadi kendala kami adalah kasus tersebut yang menangani Polres PPU bukan Kejaksaan, untuk lebih jelasnya kasus tersebut silahkan ditanyakan ke Polres PPU yang diduga juga telah melibatkan Ketua DPRD Kabupaten Penajam Paser Utara,”jelas Arifin Kasi E Bidang Intelijen Kejati Kaltim.

Arifin yang didampingi oleh para Kasi tersebut juga menyampaikan untuk terus berkomunikasi dengan Kasipenkum Kejati Kaltim terkait apa yang telah disampaikan dalam aksi damai tersebut.

“Tersangka sudah vonis 4 tahun dan banding, sedangkan kasus ditangani Polres PPU jadi tidak bisa untuk supervisi.Kalau untuk mengambil alihpun juga tidak bisa, namun kami tetap akan berkoordinasi dengan Polres PPU,”pungkasnya.(Tim Redaksi Indonesia Cyber)

Loading

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *