Indcyber.com – Samarinda. Sat Resnarkoba Polresta Samarinda, berhasil mengungkap kasus penyalahgunaan narkoba jenis sabu-sabu dengan menangkap satu orang pelaku di Jl.Sultan Hasanudin Gang Langgar, Kel.Baqa, Kec.Samarinda Seberang, Kota Samarinda.
Dijelaskn Bambang Suhandoyo Kasat Narkoba Polresta Samarinda. “Senin, 22 April 2004 sekitar pukul 09:WITA piket Sat Narkoba menerima limpahan tangkapan dari Resmob Batalyon B dengan kronologis pada hari Minggu mendapatkan laporan bahwa di Jl.Sultan Hasanudin Gang Langgar Blok C Kel.Baqa, Kec.Samarinda Seberang, Kota Samarinda sering dijadikan tempat transaksi Narkotika jenis Sabu-sabu”.
“Anggota Resmob Batalyon B yang mendapat laporan kemudian melakukan pengamatan yang cermat di alamat yang tersebut, alhasil mendapati seorang laki-laki yang tampak mencurigakan sesuai dengan laporan berdiri di pinggir jalan. Senin, 22 April 2024 jam 02.00 WITA”. Ujar Kompol Bambang Suhandoyo.
Tidak menunggu waktu yang lama akhirnya dilakukan penakapan terhadap laki-laki tersebut, yang mengaku bernama saudara J.
“Dari hasil pengledahan ditemukan barang bukti berupa 1 buah dompet warna biru yang didalamnya berisikan 3 bungkus poket Narkotika jenis Sabu-sabu seberat 0,63 gram brutto , dalam genggaman tangan sebelah kanan saudara J beserta barang bukti lainnya”. Ungkap Bambang Suhandoyo
Untuk proses penyelidikan lebih lanjut tersangka dan barang bukti diamankan di Mako Polresta Samarinda. (FR)